<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Peras dan Setubuhi Mahasiswi
Kamis, 05 November 2020 - 16:14:31 WIB
Pelaku cabul dan pemerasan dihadirkan ke hadapan wartawan. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
TERKAIT:
 
  • Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Peras dan Setubuhi Mahasiswi
  •  

    MAJALENGKA | Tiraskita.com - Aksi bejat IW (48) tidak tanggung-tanggung, bermodal ancaman akan menyebarkan video mesum,  ia sukses melancarkan aksinya kepada S (24). Warga Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu mendapat dua keuntungan sekaligus, menyetubuhi dan memeras.

    Aksi tidak terpuji IW itu berawal saat dia memergoki korban sedang berbuat mesum dengan pacarnya pada 2015 lalu. Saat itu, korban melakukan perbuatan mesum di daerah perbatasan Majalengka, dan Ciamis.

    Mengetahui aksi mesumnya diketahui tersangka, korban bersama laki-laki yang saat itu pacarnya mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor. Melihat korban melarikan diri, IW berinsiatif menarik bagian belakang motor yang mengakibatkan korban terjatuh.

    Beberapa saat setelah terjatuh, mantan pacar korban bisa melarikan diri. Adapun korban, gagal melarikan diri dan mengalami patah pada bagian bahu kanannya.



    "Korban mengancam akan menyebarkan video mesum jika tidak menyerahkan uang. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp900 ribu," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat gelar kasus di Mapolres Majalengka, Rabu (4/11/2020).

    Setelah menerima uang dari korban, dia kemudian diajak berobat ke dukun patah tulang di wilayah Kuningan. Namun, kebaikan pelaku itu tidak bertahan lama. Sepulang dari dukun, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel, masih di wilayah Kuningan. Saat mengajak ke hotel itu, pelaku kembali mengamcam akan menyebarkan video mesumnya jika tidak menuruti kemauannya.




    Setelah melampiaskan nafsunya di hotel, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya. Kepada orang tuanya, pelaku mengatakan korban terserempet mobil. "Selang empat hari kemudian, pelaku meminta uang kembali lewat transfer. Karena takut video mesumnya disebar, korban mengirim sebesar Rp1,600.000," jelas dia.

    Aksi tidak terpuji tersangka sempat terhenti. Namun, selang beberapa tahun kemudian, pelaku kembali mencoba menghubungi korban lewat telepon seluler. Dikarenakan nomor yang dihubunginya tidak aktif, pelaku akhirnya datang langsung ke rumah korban. "Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tuanya," kata dia.

    Usai mendapat nomor telepon seluler, pelaku kembali meneror, yang menyebabkan korban menderita trauma. Pada teror sesi kedua ini, pelaku juga sempat meminta uang kepada korban. Namun, sebelum ancamannya berbuah manis, pelaku berhasil diringkus polisi.

    Aksi pelaku sendiri berakhir ketika keluarga korban melaporkan peritiwa itu kepada petugas Polsek Kota Majalengka. Pada 29 Oktober 2020, keluarga korban datang ke Mapolsek Kota Majalengka, untuk menceritakan pengalaman yang dialami korban.

    Mendapat laporan itu, petugas berinisatif untuk menjebak pelaku, dengan cara korban mengajak ketemuan di salah satu tempat di wilayah Majalengka Kota. Cara tersebut dilakukan karena keluarga korban tidak mengetahui alamat dari pelaku. Cara itu akhirnya berhasil menghentikan aksi pelaku.

    "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 dan pasal 368 subsider pasal 369 dan pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka terancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Bismo Teguh Prakoso.(**)

    Penulis: Katawaena Muda
    Editor: Arif Hulu



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com