<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Peras dan Setubuhi Mahasiswi
Kamis, 05 November 2020 - 16:14:31 WIB
Pelaku cabul dan pemerasan dihadirkan ke hadapan wartawan. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
TERKAIT:
 
  • Ancam Sebar Video Mesum, Pria Ini Peras dan Setubuhi Mahasiswi
  •  

    MAJALENGKA | Tiraskita.com - Aksi bejat IW (48) tidak tanggung-tanggung, bermodal ancaman akan menyebarkan video mesum,  ia sukses melancarkan aksinya kepada S (24). Warga Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu mendapat dua keuntungan sekaligus, menyetubuhi dan memeras.

    Aksi tidak terpuji IW itu berawal saat dia memergoki korban sedang berbuat mesum dengan pacarnya pada 2015 lalu. Saat itu, korban melakukan perbuatan mesum di daerah perbatasan Majalengka, dan Ciamis.

    Mengetahui aksi mesumnya diketahui tersangka, korban bersama laki-laki yang saat itu pacarnya mencoba kabur dengan menggunakan sepeda motor. Melihat korban melarikan diri, IW berinsiatif menarik bagian belakang motor yang mengakibatkan korban terjatuh.

    Beberapa saat setelah terjatuh, mantan pacar korban bisa melarikan diri. Adapun korban, gagal melarikan diri dan mengalami patah pada bagian bahu kanannya.



    "Korban mengancam akan menyebarkan video mesum jika tidak menyerahkan uang. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp900 ribu," kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat gelar kasus di Mapolres Majalengka, Rabu (4/11/2020).

    Setelah menerima uang dari korban, dia kemudian diajak berobat ke dukun patah tulang di wilayah Kuningan. Namun, kebaikan pelaku itu tidak bertahan lama. Sepulang dari dukun, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel, masih di wilayah Kuningan. Saat mengajak ke hotel itu, pelaku kembali mengamcam akan menyebarkan video mesumnya jika tidak menuruti kemauannya.




    Setelah melampiaskan nafsunya di hotel, pelaku kemudian mengantarkan korban ke rumahnya. Kepada orang tuanya, pelaku mengatakan korban terserempet mobil. "Selang empat hari kemudian, pelaku meminta uang kembali lewat transfer. Karena takut video mesumnya disebar, korban mengirim sebesar Rp1,600.000," jelas dia.

    Aksi tidak terpuji tersangka sempat terhenti. Namun, selang beberapa tahun kemudian, pelaku kembali mencoba menghubungi korban lewat telepon seluler. Dikarenakan nomor yang dihubunginya tidak aktif, pelaku akhirnya datang langsung ke rumah korban. "Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengaku sebagai dosen, lalu meminta nomor korban ke orang tuanya," kata dia.

    Usai mendapat nomor telepon seluler, pelaku kembali meneror, yang menyebabkan korban menderita trauma. Pada teror sesi kedua ini, pelaku juga sempat meminta uang kepada korban. Namun, sebelum ancamannya berbuah manis, pelaku berhasil diringkus polisi.

    Aksi pelaku sendiri berakhir ketika keluarga korban melaporkan peritiwa itu kepada petugas Polsek Kota Majalengka. Pada 29 Oktober 2020, keluarga korban datang ke Mapolsek Kota Majalengka, untuk menceritakan pengalaman yang dialami korban.

    Mendapat laporan itu, petugas berinisatif untuk menjebak pelaku, dengan cara korban mengajak ketemuan di salah satu tempat di wilayah Majalengka Kota. Cara tersebut dilakukan karena keluarga korban tidak mengetahui alamat dari pelaku. Cara itu akhirnya berhasil menghentikan aksi pelaku.

    "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 dan pasal 368 subsider pasal 369 dan pasal 351 ayat 2 KUHP. Tersangka terancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Bismo Teguh Prakoso.(**)

    Penulis: Katawaena Muda
    Editor: Arif Hulu



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com