<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ngaku Dapat Mimpi, Kakek 72 Tahun Rudapaksa Gadis 9 Tahun di Mempawah
Selasa, 03 November 2020 - 17:57:49 WIB
Kakek di Mempawah, Kalbar diamankan polisi usai rudapaksa bocah SD. (Suara.com/Eko Susanto).
TERKAIT:
 
  • Ngaku Dapat Mimpi, Kakek 72 Tahun Rudapaksa Gadis 9 Tahun di Mempawah
  •  

    MEMPAWAH | Tiraskita.com - Nek Aki seorang kakek berusia 72 tahun di Kabupaten Mempawah, Kalbar, diamankan polisi karena memerkosa anak berusia 9 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Kini, pelaku sudah diamankan oleh Polsek Siantan, Senin (2/11) malam.

    Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, peristiwa tak senonoh itu terjadi, pada Jumat (30/10) pagi. Saat korban ditinggalkan kedua orang tuanya berangkat ke sawah.

    "Sekitar pukul 10.00 WIB orang tuanya pulang, korban tidak ada di rumah. Korban baru pulang sekitar pukul 11.00 WIB dan membawa uang senilai Rp 10 ribu," kata Kapolsek, Selasa (3/11).

    Terang saja, kedua orang tua kaget melihat anaknya tiba-tiba membawa uang hingga kemudian bertanya. Mawarpun menjawab, kalau dirinya diberi uang oleh Nek Aki.



    Sang ibu yang curiga lantas mencecar sejumlah pertanyaan kepada Mawar karena tiba-tiba mendapat uang dari Nek Aki. Ia menjawab, disuruh tinggal di rumah bersama Nek Aki, sedangkan temannya diminta pergi berbelanja ke toko.

    Nek Aki lalu mengajak Mawar ke kamar dan menutup pintu. Setelah itu membuka celananya dan memasukkan kemaluan ke organ intimnya. Begitu ada sperma, Nek Aki menyuruh Mawar untuk membersihkannya.

    Setelah kejadian, Nek Aki memberikan uang Rp10 ribu supaya korban tutup mulut. Namun tindakannya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian lapor ke polisi.


    "Pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam kamar. Sementara teman si korban di suruh belanja ke toko," ungkap Kapolsek.

    Mendengar cerita anaknya, orang tua korban berang dan langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan polisi. "Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke luar Kecamatan Jongkat. Namun akhirnya berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya," ujar Kapolsek.

    Berawal dari mimpi

    Kakek berusia 72 tahun itu kini hanya bisa menyesali perbuatannya setelah diamankan oleh polisi. Pelaku mengaku nekat menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang berumur 9 tahun karena mendapat mimpi.

    Saat bangun di pagi hari, Nek Aki melihat korban sedang asik bermain di lingkungan rumahnya. Ia kemudian memanggil bocah itu untuk menuruti hawa nafsunya. Kemudian ia mencabuli korban dirumahnya.

    "Tak tahu lah pak, saya karena dapat mimpi, lalu hasrat itu datang,saya liat dia sedang asik main lalu terj adilah," katanya tertunduk lesu, Selasa (3/11/2020) seperti dikutip dari Suarakalbar.id.

    Lansia itu mengatakan hanya sekali mengajak bocah itu ke rumahnya.

    "Anak itu baru kali itu dia main ke rumah, pagi hari," terangnya.

    Nek Aki mengaku tak mengetahui apa yang ada dipikirannya saat itu hingga tega melakukan aksi bejat. Ia pun hanya bisa menyesali perbuatannya.

    "Saya pun tak tahu apa yang ada dipikiran. Saya menyesal rasanya,"ucapnya.

    Kini pelaku ditahan di Mapolsek Siantan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya beserta beberapa barang bukti turut diamankan.

    “Selain tersangka Nek Aki, sebelumnya kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana dalam kuning, satu helai celana panjang hitam dan uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak satu lembar," kata Rahmad Kartono.(**)

    Editor: Arif Hulu
    Sumber: Suarakalbar.id



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com