<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Gadisnya 4 Kali
Kamis, 29 Oktober 2020 - 02:50:47 WIB

TERKAIT:
 
  • Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Gadisnya 4 Kali
  •  

    BANDA ACEH | Tiraskita.com - Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku pemerkosaan berinisial CA (62) terhadap anak di bawah umur. Korbannya tak lain  C (16) merupakan anak kandung pelaku.

    Aksi bejat itu dilakukan CA sejak 2015 hingga Agustus 2020. Ia ditangkap setelah korban menceritakan tindakan asusila itu kepada saudara kandungnya.

    Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha menjelaskan, motif pelaku mencabuli anak kandungnya karena tergiur dengan tubuh anaknya sendiri, saat pelaku mengintip korban usai mandi.

    “Motif pelaku karena tergiur dengan tubuh korban, sehingga CA melampiaskan nafsu bejatnya ke anak kandungnya sendiri,” kata Ryan saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (28/10).

    Sejak 2015 lalu, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak 4 kali. Ia mencabuli anaknya sebelum dan sesudah pulang sekolah. Kemudian saat istri pelaku tidak berada di rumah.

    Pelaku juga mengancam anaknya dengan pisau jika tidak mau menuruti kemauannya. Kasus itu terungkap  ketika pelaku usai mencabuli putrinya di dalam kamar lalu mengunci pintu dari luar. Dengan maksud agar pelaku bisa melakukan hal yang sama kedua kalinya.

    Namun korban yang tidak tahan dengan perlakuan sang ayah, memilih kabur lewat jendela kamar ke rumah rekannya untuk menceritakan aksi bejat pelaku. Kemudian, korban membenaranikan diri untuk bercerita ke saudara kandungnya.

    “Saat terakhir melakukannya, korban kabur dari jendela. Korban menghubungi rekannya lalu menceritakannya. Setelah itu bercerita ke abangnya. Lalu dilaporkan sama abangnya,” kata Ryan.

    Mengetahui aksi bejatnya telah dilaporkan ke polisi, CA sempat kabur ke Aceh Barat Daya. Namun persembunyiannya terendus oleh polisi. CA akhirnya ditangkap pada Senin (26/10).

    Kini CA mendekam di ruang tahanan Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(**)




     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com