<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Gadisnya 4 Kali
Kamis, 29 Oktober 2020 - 02:50:47 WIB

TERKAIT:
 
  • Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Gadisnya 4 Kali
  •  

    BANDA ACEH | Tiraskita.com - Polresta Banda Aceh menangkap seorang pelaku pemerkosaan berinisial CA (62) terhadap anak di bawah umur. Korbannya tak lain  C (16) merupakan anak kandung pelaku.

    Aksi bejat itu dilakukan CA sejak 2015 hingga Agustus 2020. Ia ditangkap setelah korban menceritakan tindakan asusila itu kepada saudara kandungnya.

    Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha menjelaskan, motif pelaku mencabuli anak kandungnya karena tergiur dengan tubuh anaknya sendiri, saat pelaku mengintip korban usai mandi.

    “Motif pelaku karena tergiur dengan tubuh korban, sehingga CA melampiaskan nafsu bejatnya ke anak kandungnya sendiri,” kata Ryan saat jumpa pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (28/10).

    Sejak 2015 lalu, pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap anaknya sebanyak 4 kali. Ia mencabuli anaknya sebelum dan sesudah pulang sekolah. Kemudian saat istri pelaku tidak berada di rumah.

    Pelaku juga mengancam anaknya dengan pisau jika tidak mau menuruti kemauannya. Kasus itu terungkap  ketika pelaku usai mencabuli putrinya di dalam kamar lalu mengunci pintu dari luar. Dengan maksud agar pelaku bisa melakukan hal yang sama kedua kalinya.

    Namun korban yang tidak tahan dengan perlakuan sang ayah, memilih kabur lewat jendela kamar ke rumah rekannya untuk menceritakan aksi bejat pelaku. Kemudian, korban membenaranikan diri untuk bercerita ke saudara kandungnya.

    “Saat terakhir melakukannya, korban kabur dari jendela. Korban menghubungi rekannya lalu menceritakannya. Setelah itu bercerita ke abangnya. Lalu dilaporkan sama abangnya,” kata Ryan.

    Mengetahui aksi bejatnya telah dilaporkan ke polisi, CA sempat kabur ke Aceh Barat Daya. Namun persembunyiannya terendus oleh polisi. CA akhirnya ditangkap pada Senin (26/10).

    Kini CA mendekam di ruang tahanan Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(**)




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com