<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Empat Terdakwa Perkara Shabu 52 Kg dan Pil Ekstasi 23 Ribu Butir Divonis Seumur Hidup
Minggu, 16 Februari 2020 - 11:01:56 WIB

TERKAIT:
 
  • Empat Terdakwa Perkara Shabu 52 Kg dan Pil Ekstasi 23 Ribu Butir Divonis Seumur Hidup
  •  

    Dumai, Tiraskita.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai memvonis hukuman seumur hidup kepada 4 Terdakwa Perkara Shabu 52 Kg dan Pil Ekstasi 23 ribu Butir, pada Khamis 13/2/2020.

    Sidang Agenda Pembacaan Putusan bagi 4 Terdakwa kasus narkotika ini digelar di Ruang Sidang Sri Bunga Tanjung, Pengadilan Negeri Dumai, dengan Majelis Hakim Hendri Tobing, SH, Muhammad Sacral Ritonga, SH dan Adiswarna Chainur Putra, SH, CN, MH.

    Majelis Hakim ini tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Agung Nugroho SH, yang menuntut Para Terdakwa sebelumnya dengan Tuntutan masing-masing dengandengan hukuman Mati.

    Karenanya Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman Pidana hanya Hukuman Seumur Hidup bagi ke Empat Terdakwa dimaksud.

    Dalam Amar Putusan Majelis Hakim, Terdakwa Hari Sutio alias Tio, Terdakwa Abdul Roni Pasla Panjaitan, Terdakwa Radianto alias Goplak dan Terdakwa Iwan Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum.

    Karenanya Majelis Hakim yang dipimpin Hendri Tobing SH, menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan hukuman Penjara Seumur Hidup.

    Dalam Amar Putusan Perkara ini, Majelis Hakim menetapkan Barang Bukti berupa Mobil Fortuner dan Satu Lembar STNK dirampas untuk Negara.

    Sementara itu, menyikapi hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Penasehat Hukum (PH) Para Terdakwa, Norma Sari Simangunsong SH, menyatakan masih fikir-fikir, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho SH, menyebut masih fikir-fikir.*



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com