<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Empat Terdakwa Perkara Shabu 52 Kg dan Pil Ekstasi 23 Ribu Butir Divonis Seumur Hidup
Minggu, 16 Februari 2020 - 11:01:56 WIB

TERKAIT:
 
  • Empat Terdakwa Perkara Shabu 52 Kg dan Pil Ekstasi 23 Ribu Butir Divonis Seumur Hidup
  •  

    Dumai, Tiraskita.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai memvonis hukuman seumur hidup kepada 4 Terdakwa Perkara Shabu 52 Kg dan Pil Ekstasi 23 ribu Butir, pada Khamis 13/2/2020.

    Sidang Agenda Pembacaan Putusan bagi 4 Terdakwa kasus narkotika ini digelar di Ruang Sidang Sri Bunga Tanjung, Pengadilan Negeri Dumai, dengan Majelis Hakim Hendri Tobing, SH, Muhammad Sacral Ritonga, SH dan Adiswarna Chainur Putra, SH, CN, MH.

    Majelis Hakim ini tidak sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Agung Nugroho SH, yang menuntut Para Terdakwa sebelumnya dengan Tuntutan masing-masing dengandengan hukuman Mati.

    Karenanya Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman Pidana hanya Hukuman Seumur Hidup bagi ke Empat Terdakwa dimaksud.

    Dalam Amar Putusan Majelis Hakim, Terdakwa Hari Sutio alias Tio, Terdakwa Abdul Roni Pasla Panjaitan, Terdakwa Radianto alias Goplak dan Terdakwa Iwan Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum.

    Karenanya Majelis Hakim yang dipimpin Hendri Tobing SH, menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan hukuman Penjara Seumur Hidup.

    Dalam Amar Putusan Perkara ini, Majelis Hakim menetapkan Barang Bukti berupa Mobil Fortuner dan Satu Lembar STNK dirampas untuk Negara.

    Sementara itu, menyikapi hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Penasehat Hukum (PH) Para Terdakwa, Norma Sari Simangunsong SH, menyatakan masih fikir-fikir, demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho SH, menyebut masih fikir-fikir.*



     
    Berita Lainnya :
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  • Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
  • Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    02 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    03 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    04 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    05 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    08 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    09 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    10 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    11 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    12 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    13 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    14 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    15 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    16 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    17 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    18 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    19 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
    21 Iwan setiawan Mendengar Aspirasi Masyarakat Dapil VI
    22 Bangun Rumah Warga Lewat Rutilahu, Purwanto.,S.Pd. Surat Kepemilikan Rumah Warga Harus Terpenuhi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com