<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bahar Smith kembali Jadi Tersangka, Polisi : Dugaan Penganiayaan Supir Grab
Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:32:47 WIB
Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM)
TERKAIT:
 
  • Bahar Smith kembali Jadi Tersangka, Polisi : Dugaan Penganiayaan Supir Grab
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menerangkan, penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dengan kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online. Peristiwa itu, kata dia, terjadi dua tahun lalu.

    Menurut Erdi, penganiayaan dilakukan Bahar Smith pada tahun 2018, di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor. Aksi itu diduga dipicu lantaran istri Bahar pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

    "Jadi, itu dia (Bahar) menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Erdi kepada wartawan di Bandung, dikutip Tagar, Rabu, 28 Oktober 2020.

    Setelah itu, Bahar diduga spontan langsung menganiaya sopir taksi daring yang diketahui bernama Andriansyah. Mendapat tindakan tidak menyenangkan, kemudian korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian sektor Bogor.

    Kata Erdi, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa Bahar dalam kasus tersebut. Sebab, yang bersangkutan saat ini masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di area Bogor.

    "Sementara sekarang kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi.

    Penetapan tersangka terhadap Bahar Smith sesuai dengan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi.

    Habib berambut pirang itu disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 351 KUHP, dengan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

    Seperti diketahui, Bahar bin Smith saat ini masih menempuh proses hukuman dan sudah mendapat vonis 3 tahun atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.(**)

    Sumber : Tagar.id



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com