<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bahar Smith kembali Jadi Tersangka, Polisi : Dugaan Penganiayaan Supir Grab
Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:32:47 WIB
Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB(KOMPAS.COM)
TERKAIT:
 
  • Bahar Smith kembali Jadi Tersangka, Polisi : Dugaan Penganiayaan Supir Grab
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menerangkan, penetapan status tersangka terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dengan kasus dugaan penganiayaan sopir taksi online. Peristiwa itu, kata dia, terjadi dua tahun lalu.

    Menurut Erdi, penganiayaan dilakukan Bahar Smith pada tahun 2018, di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor. Aksi itu diduga dipicu lantaran istri Bahar pulang sekitar pukul 23.00 WIB.

    "Jadi, itu dia (Bahar) menganiaya sopir Grab karena istrinya itu pulang terlalu malam," kata Erdi kepada wartawan di Bandung, dikutip Tagar, Rabu, 28 Oktober 2020.

    Setelah itu, Bahar diduga spontan langsung menganiaya sopir taksi daring yang diketahui bernama Andriansyah. Mendapat tindakan tidak menyenangkan, kemudian korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian sektor Bogor.

    Kata Erdi, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk memeriksa Bahar dalam kasus tersebut. Sebab, yang bersangkutan saat ini masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja di area Bogor.

    "Sementara sekarang kan masih di Gunung Sindur," kata Erdi.

    Penetapan tersangka terhadap Bahar Smith sesuai dengan surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi.

    Habib berambut pirang itu disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 351 KUHP, dengan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

    Seperti diketahui, Bahar bin Smith saat ini masih menempuh proses hukuman dan sudah mendapat vonis 3 tahun atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.(**)

    Sumber : Tagar.id



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com