<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tujuh Tahun Jadi Pemuas Nafsu Kakak Ipar , Ini Kisahnya
Selasa, 27 Oktober 2020 - 00:08:32 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Rico Fernanda
TERKAIT:
 
  • Tujuh Tahun Jadi Pemuas Nafsu Kakak Ipar , Ini Kisahnya
  •  

    PADANG | Tiraskita.com - Kepolisian Resor Kota Padang menangkap BHD, 35 tahun, karena diduga kuat terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap adik kandung dari istrinya sendiri. Perbuatan bejatnya itu diketahui telah berlangsung beberapa tahun.

    Pelaku itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Padang pada Jumat, 23 Oktober 2020 di kediamannya berdasarkan laporan polisi nomor LP/571/B/X/2020/SPKT Unit 1 tanggal 23 Oktober 2020.

    Korban ini sering murung dan suka bikin status di media sosial, seperti sedih dan bahkan ingin bunuh diri.

    Terungkapnya kasus tersebut bermula dari sikap dan tindakan dari korban berinisial NMS, 18 tahun, yang sering merasa murung. Selain itu, korban juga membuat postingan mengundang tanda tanya masyarakat dan keluarganya.

    "Korban ini sering murung dan suka bikin status di media sosial, seperti sedih dan bahkan ingin bunuh diri. Dia juga sering bercerita sama temannya tentang apa yang ia alami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Komisaris Rico Fernanda saat ditemui Tagar di ruang kerjanya, Senin, 26 Oktober 2020.

    Rico mengatakan korban akhirnya menceritakan kronologi dirinya mengalami sebagai pemuas nafsu oleh kakak iparnya sendiri setelah didesak oleh keluarga. Atas desakan tersebut akhirnya korban mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku selama bertahun-tahun. Puncaknya terjadi pada Februari 2020.

    "Tindakan tak senonoh pelaku sudah dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD hingga kelas 2 SMA. Aksinya itu ia lakukan di rumah yang ditempati bersama-sama tersebut," katanya.

    Rico menuturkan pihaknya sudah menahan pelaku di Polresta Padang. Korban juga sudah dilakukan visum oleh petugas.

    "Mengingat ini korbannya perempuan, maka (kasus) ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Padang," tuturnya.

    Aksi tindakan cabul terhadap keluarga sendiri bukan pertama kali terjadi di Kota Padang. Sebelumnya, polisi menangkap BIB, 51 tahun, karena diduga kuat terlibat dalam kasus kejahatan seks terhadap anak kandungnya sendiri.

    Perbuatan bejatnya itu telah berlangsung selama beberapa tahun belakangan. Pelaku ditangkap pada Jumat, 21 Agustus 2020 lalu di kawasan Sungai Beremas, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

    "Pelaku merupakan ayah kandung korban. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita bapaknya sering menggaulinya," kata Rico. (**)

    Sumber : Tagar.id




     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com