<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Korban Aniaya 13 Luka Tusuk Minta Bantuan Hukum LBH JANKAR
Minggu, 25 Oktober 2020 - 08:15:32 WIB
Korban, muhammad Ikhsan siregar saat memberikan pengaduan di kantor LBH Jankar
TERKAIT:
 
  • Korban Aniaya 13 Luka Tusuk Minta Bantuan Hukum LBH JANKAR
  •  

    PEKANBARU | Tiraskita.com - Muhammad Ihksan Siregar (23), korban penganiayaan di subuh buta, Jumat 16 Oktober 2020, bersama saudara sepupunya mendatangi Kantor Bantuan Hukum LBH JANKAR di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru guna meminta bantuan dan perlindungan hukum atas perkara penganiayaan yang dialaminya.

    Ditemui di kantor LBH JANKAR, Sabtu (24/10/2020) korban yang sehari-hari bekerja sekaligus tinggal di Kedai Kopi Ngalo jalan Imam Munandar Nomor 22 kelurahan Tangerang Utara kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, mengaku mengalami penganiayaan di tempatnya bekerja pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 05 Wib pagi. Pelaku tak lain adalah rekan sekerja yang berinisial TU (20).

    Korban yang juga mahasiswa semester akhir di Universitas Riau (Unri) ini kepada riaueditor.com menceritakan, peristiwa berawal saat korban sedang tertidur nyenyak, pelaku dengan pisau di tangan menikam korban di bagian dada dengan 3 liang, korban pun tersentak namun belum sadar sepenuhnya. Pelaku kemudian menarik korban ke dinding sembari berkata "kuhabisi kau malam ini" dan dengan kalap menghujam pisau ke bagian kepala, lengan hingga paha korban, total semuanya ada 13 tusukan.

    Diceritakan Ihksan, merasa jiwanya terancam ia berusaha mencari jalan menyelamat diri, dan memutuskan melompat dari lantai II ruko tersebut.

    Pelaku yang sudah gelap mata tak tinggal diam juga turut melompat. "Untungnya pelaku mendarat dengan kesakitan karena terkilir dan pisau lepas dari tangannya, namun masih berusaha mengejar dan memukul korban," terang Ikhsan.

    Warga sekitar yang melihat Ihksan berlumuran darah berusaha menyelamatkannya dan mengamankan pelaku serta menghubungi Polsek Bukit Raya. Selang satu jam polisi pun sampai di TKP.

    "Usai melakukan olah TKP, petugas segera membawa korban ke RS Safira dan pelaku kemudian ditahan di Mapolres Bukitraya," beber Ihksan menceritakan krologi kejadian yang dialaminya.

    Saat ditanya apa motif pelaku sehingga nekat hendak menghabisi nyawa korban, Ihksan menduga pelaku menyimpan dendam karena majikan sering membanding-bandingkan kinerja korban patut untuk dicontoh, sementara pelaku sudah lebih dulu bekerja di kedai kopi Ngalo.

    "Sebelumnya pelaku adalah orang kepercayaan, namun semenjak saya bekerja di sana bos selalu membanding-bandingkan sehingga agaknya dia merasa tersaingi. Jujur Ihksan tak pernah mengejek apa lagi menghina dia," ungkap Ihksan.

    Kuasa Hukum korban, Ridwan Comeng, SH,MH menyatakan kasus ini sebagai tindak penganiayaan yang sudah direncanakan, dan meminta penyidik memasukan pasal 353 KUHP, karena pelaku merencanakan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat.

    "Kemarin saya dengar penyidik mengenakan pasal 351, dari cerita Ihksan kami menilai tepatnya pasal 353, karena ada perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap si korban dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun," tukas Ridwan Comeng.(**)

    Sumber : riaueditor.com



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com