<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Korban Aniaya 13 Luka Tusuk Minta Bantuan Hukum LBH JANKAR
Minggu, 25 Oktober 2020 - 08:15:32 WIB
Korban, muhammad Ikhsan siregar saat memberikan pengaduan di kantor LBH Jankar
TERKAIT:
 
  • Korban Aniaya 13 Luka Tusuk Minta Bantuan Hukum LBH JANKAR
  •  

    PEKANBARU | Tiraskita.com - Muhammad Ihksan Siregar (23), korban penganiayaan di subuh buta, Jumat 16 Oktober 2020, bersama saudara sepupunya mendatangi Kantor Bantuan Hukum LBH JANKAR di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru guna meminta bantuan dan perlindungan hukum atas perkara penganiayaan yang dialaminya.

    Ditemui di kantor LBH JANKAR, Sabtu (24/10/2020) korban yang sehari-hari bekerja sekaligus tinggal di Kedai Kopi Ngalo jalan Imam Munandar Nomor 22 kelurahan Tangerang Utara kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, mengaku mengalami penganiayaan di tempatnya bekerja pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 05 Wib pagi. Pelaku tak lain adalah rekan sekerja yang berinisial TU (20).

    Korban yang juga mahasiswa semester akhir di Universitas Riau (Unri) ini kepada riaueditor.com menceritakan, peristiwa berawal saat korban sedang tertidur nyenyak, pelaku dengan pisau di tangan menikam korban di bagian dada dengan 3 liang, korban pun tersentak namun belum sadar sepenuhnya. Pelaku kemudian menarik korban ke dinding sembari berkata "kuhabisi kau malam ini" dan dengan kalap menghujam pisau ke bagian kepala, lengan hingga paha korban, total semuanya ada 13 tusukan.

    Diceritakan Ihksan, merasa jiwanya terancam ia berusaha mencari jalan menyelamat diri, dan memutuskan melompat dari lantai II ruko tersebut.

    Pelaku yang sudah gelap mata tak tinggal diam juga turut melompat. "Untungnya pelaku mendarat dengan kesakitan karena terkilir dan pisau lepas dari tangannya, namun masih berusaha mengejar dan memukul korban," terang Ikhsan.

    Warga sekitar yang melihat Ihksan berlumuran darah berusaha menyelamatkannya dan mengamankan pelaku serta menghubungi Polsek Bukit Raya. Selang satu jam polisi pun sampai di TKP.

    "Usai melakukan olah TKP, petugas segera membawa korban ke RS Safira dan pelaku kemudian ditahan di Mapolres Bukitraya," beber Ihksan menceritakan krologi kejadian yang dialaminya.

    Saat ditanya apa motif pelaku sehingga nekat hendak menghabisi nyawa korban, Ihksan menduga pelaku menyimpan dendam karena majikan sering membanding-bandingkan kinerja korban patut untuk dicontoh, sementara pelaku sudah lebih dulu bekerja di kedai kopi Ngalo.

    "Sebelumnya pelaku adalah orang kepercayaan, namun semenjak saya bekerja di sana bos selalu membanding-bandingkan sehingga agaknya dia merasa tersaingi. Jujur Ihksan tak pernah mengejek apa lagi menghina dia," ungkap Ihksan.

    Kuasa Hukum korban, Ridwan Comeng, SH,MH menyatakan kasus ini sebagai tindak penganiayaan yang sudah direncanakan, dan meminta penyidik memasukan pasal 353 KUHP, karena pelaku merencanakan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat.

    "Kemarin saya dengar penyidik mengenakan pasal 351, dari cerita Ihksan kami menilai tepatnya pasal 353, karena ada perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap si korban dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun," tukas Ridwan Comeng.(**)

    Sumber : riaueditor.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com