Diduga Home Industri Produksi  Roti Tanpa Izin Dinkes
  Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:52:12 WIB
 
  
    |  | 
  
    | Home Industri roti yang terletak di Jalan Purwosari Gang 
Parna RT.01/ RW.02 Desa Pandau Kaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar | 
    
      Siak Hulu | Tiraskita.com -  Home Industri roti yang terletak di Jalan Purwosari Gang 
Parna RT.01/ RW.02 Desa Pandau Kaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
 milik Tobing , diduga tak memiliki ijin dan tak layak menjadi tempat 
produksi.
Pantauan wartawan home Industri yang memproduksi ribuan
 pcs Roti/hari ini terlihat kumuh, dengan kondisi tempat yang kurang 
bersih , dihinggapi lalat ,kotor tak menjamin makanan kemasan itu hingga
 serta layak untuk dikonsumsi
"Terlihat dari kemasan roti yang 
tak memiliki label dan tidak tertulis masa kadaluarsa,menjadi tanda 
tanya layak atau tidak untuk dikonsumsi."
Dikutip dari 
Realitaonline.com bahwa  Media realitaonline.com telah berupaya  
melakukan konfirmasi tertulis kepada pemilik, pada tanggal 19 Oktober 
2020 dengan nomor surat ,no.22/RED-ROC/X-2020 kepada saudara Tobing 
jalan purwosari Gang Parna, namun berita ini diterbitkan tidak membalas 
konfirmasi tertulis tersebut.
Sangat disayangkan  pemilik Home industri roti tersebut tidak menggubris  surat konfirmasi tertulis, sampai berita ini tayang.
Semestinya
 setiap usaha yang meproduksi makanan dalam kemasan wajib memiliki izin 
usaha dari dinas kesehatan selaku pengawas demi terjaminnya kualitas 
makanan yang akan di konsumsi oleh masyarakat.
Sampai 
berita ini diturunkan belum ada pihak Dinas Kesehatan serta Badan 
Pengawas Obat dan Makanan( BPOM) yang bisa dikonfirmasi.
Semoga
 dengan naiknya berita ini maka dinas kesehatan serta BPOM akan seegera 
turun kelokasi dan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap home 
industri roti tersebut.((bersambung)
Sumber  : Realitaonline.com
	
    
    
	
	
Komentar Anda :