<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Otak Intelektual Harus Diproses Hukum, Polres Kampar Apakah Bisa ?
Terjadi Tindak Pidana, Ratusan Orang Jarah Harta Karyawan PT.Langgam Harmuni
Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:33:41 WIB

TERKAIT:
 
  • Terjadi Tindak Pidana, Ratusan Orang Jarah Harta Karyawan PT.Langgam Harmuni
  •  

    KAMPAR - Perlakuan tindak pidana pengrusakan dan penjarahan di mess karyawan PT.Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru, Kec. Siak  Hulu, Kampar, Riau, yang terjadi pada Kamis 15/10/2020, sangat merugikan karyawan maupun perusahaan.

    Menyikapi simpang siurnya informasi yang beredar pihak  PT. Langgam Harmuni melalui kuasa hukumnya menyampaikan press rilis untuk meluruskan informasi dan keadaan sebenarnya.

    Dalam rilis yang diterima redaksi zonariau.com pada Selasa 20/10/2020 Disampaikan bahwa benar terjadi tindakan brutal dan biadab yakni pengusiran karyawan secara paksa, pengrusakan rumah karyawan dan penjarahan harta karyawan yang dilakukan oleh oknum-oknum preman.

    Secara lengkap pernyatan dari kuasa hukum PT.Langgam Harmuni yang ditandatangani oleh Patar Pangasian, SH dan Herbert Abraham P,SH sebagai berikut :

    “BIADAP, KARYAWAN DIUSIR PAKSA DENGAN ANCAMAN DAN HARTA BENDA TERMASUK  PERHIASAN DIJARAH HABIS”

    1. Bahwa telah terjadi peristiwa Pengusiran dengan pengancaman, Penjarahan dan

    Pengerusakan pada hari Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 Wib terhadap Karyawan (210 orang karyawan beserta dan keluarga) PT. Langgam Harmuni di Perumahan Karyawan Desa Pangkalan Baru, Kec. Siak Hulu, Kab. Kampar, Riau; dilakukan oleh massa yang diduga dikoordinatori oleh Hendra Sakti, Marvel dkk, jumlah massa lebih kurang 300 (tiga ratus) orang yang patut diduga adalah preman bayaran, telah melakukan tindakan brutal Pengusiran dengan pengancaman terhadap karyawan, Penjarahan harta karyawan beserta aset perusahaan dan Pengerusakan areal perumahan karyawan PT. Langgam Harmuni.

    Lemari pekerja di acak-acak berbagai perhiasan dan uang di curi massa

    2. Bahwa tindakan brutal tersebut dimulai pada pukul 18.30 Wib, dimana massa yang diduga
    dikomandoi oleh Hendra Sakti dan Marvel memaksa masuk kedalam areal perkebunan PT.
    Langgam Harmuni, kemudian melakukan tindakan melawan hukum di areal perumahan
    karyawan diduga dengan cara- cara, sebagai berikut:

    - Menarik paksa pimpinan kebun a.n Basken R. Manalu di bawah ancaman kekerasan yang
    dikelilingi lebih kurang 20 (dua puluh) orang sebahagian besar dalam pengaruh minuman
    beralkohol membawa senjata tajam serta benda tumpul, memaksa agar karyawan untuk
    mematikan mesin genset listrik diperumahan;

    - Diduga kuat Hendra Sakti merampas seluruh kunci perumahan dan dengan ancaman
    memaksa seluruh Karyawan meninggalkan areal perumahan, dengan rasa trauma dan
    ketakutan karyawan dan penghuni perumahan (Karyawan dan keluarganya) akhirnya
    meninggalkan perumahan beserta harta benda didalamnya;

    - Hendra Sakti mengatakan pada pokoknya bahwa ia bertanggung jawab penuh terhadap
    seluruh keadaan- keadaan dan kondisi perumahan tersebut

    - Setelah karyawan meninggalkan areal perumahan, massa di bawah komando Hendra
    Sakti dan Marvel telah melakukan pembongkaran dan penjarahan terhadap seluruh rumah
    karyawan PT. Langgam Harmuni, harta benda berupa: perhiasan emas, uang tabungan,
    pakaian, barang elektronik, jualan karyawan, ternak ayam, dan alat- alat panen (egrek,
    angkong, dll) turut di jarah.

    - Bahwa karyawan melarikan diri dan mengungsi/ ditampung di aula Desa Pangkalan Baru
    dan bertahan selama 1x24 jam dalam kondisi cuaca hujan deras tanpa selimut dan makan.
    - Bahwa Kepala Desa Pangkalan Baru mengkonfirmasi bahwa para penjarah tersebut bukan
    warga Desa Pangkalan Baru.

    Massa yang dikomandoi oleh Hendra Sakti ini akhirnya meninggalkan lokasi Perumahan PT.
    Langgam Harmuni pada hari Jumat, 16 Oktober 2020 dini hari pukul 02.00 wib.

    Ratusan Massa penjarah tampak bahagia tidak merasa bersalah

    3. Bahwa sebelumnya pada pukul 20.00 Wib, PT. Langgam Harmuni telah melaporkan dan
    meminta perlindungan hukum atas peristiwa brutal tersebut ke Polsek Siak Hulu, namun Polsek tidak bisa berbuat apa- apa karena kekurangan jumlah personil dan menyarankan agar  melaporkan ke Polres Kampar. Polsek hanya mengirimkan patroli ke dalam areal pada pukul 21.30 Wib.

    4. Bahwa PT. Langgam Harmuni telah membuat laporan polisi di Polres Kampar pada pukul 01.00 wib dengan Laporan Polisi nomor: LP/332/X/2020/RIAU/ RES KAMPAR tanggal 16 Oktober 2020, dan berharap pelaku, pimpinan aksi, dan otak yang membiayai pergerakan massa ini diproses secara hukum untuk di adili;

    5. Bahwa berdasarkan informasi dilapangan diduga kuat massa lebih kurang berjumlah 300 orang dibayar Rp 300.000,- perkepala dengan akomodasi transport beserta makan dan minum,minuman alkohol (botol bir berserakan di TKP), ditanggung penggerak aksi anarkis, hal ini diketahui karena sempat terjadi kericuhan antara massa dengan bahagian keuangannya dimana massa tidak mau keluar dari lokasi sebelum dibayar lunas;


    6. Bahwa diduga kuat sumber dana atau sebagai aktor intelektual yang menggerakkan massa dalam aksi penjarahan ini adalah Sdr. Dr. Ir. AH, MP (inisial) dimana pada saat peristiwa berlangsung berkali- kali nama ini disebut- sebut, juga diduga orang suruhannya yang bernama: Henni PS dkk diduga kuat berada di TKP dan dalam kendaraan Avanza BM 1474 NA untuk menyalurkan uang bagi massa pada saat peristiwa berlangsung;

    7. Bahwa perlu kami luruskan sehubungan adanya pemberitaan yang mengait- ngaitkan peristiwa ini sebagai konflik lahan dengan Koperasi KOPSA-M yang bekerjasama dengan PTP V (Pola KKPA), sebagai berikut:

    7.1 Bahwa peritiwa ini adalah murni dugaan tindak pidana “Pengusiran dengan pengancaman, Penjarahan dan Pengerusakan” di Perumahan Karyawan PT. Langgam Harmuni;

    7.2 Bahwa tidak ada konflik tanah antara Koperasi dengan PT. Langgam Harmuni, karena
    berdasarkan hasil cek lokasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar areal PT. Langgam
    Harmuni berada di luar areal kerja KOPSA-M

    7.3 Bahwa PTP V sebagai bapak angkat dalam pembangunan kebun KOPSA- telah
    menerangkan pada pokoknya: pertama, areal PT. Langgam Harmuni bukan areal inti.
    Kedua, tidak ada penggunaan dana PTPV atau biaya yang dibebankan dalam kerjasama
    antara KOPSA- M dan PTP V dalam pembangunan arael kebun PT. Langgam Harmuni.

    Untuk itu, adanya pengalihan isu sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab yang diduga kuat terlibat atau merupakan otak dari dugaan peristiwa pidana ini, yang menyebarkan informasi bahwa peristiwa ini adalah konflik lahan, adalah TIDAK BENAR; jangan mencoba mengalihkan fakta, Pelaku dan pendana preman/ massa anarkis harus bertanggung jawab dan harus diproses secara hukum dalam perbuatannya tersebut.Demikian untuk meluruskan informasi yang beredar. Terima kasih

    Patar Pangasian,SH sangat menyangkan tindakan brutal massa preman yang sengaja dibayar oleh oknum perusuh ini, kami berharap siapapun dalam dalam kejadian ini  harus di proses hukum.

    Kami juga sangat kecewa saat kejadian aparat keamanan tidak berkutik dan seolah - olah ada pembiaran.

    Team tiraskita.com yang beberapa kali mencoba konrfimasi kepada Kapolsek Siak Hulu, Kompol Zulkarnaen, namun sampai berita ini tayang tidak merespon dan tidak membalas pesan wartawan.

    Sumber : Rilis Kuasa Hukum PT.Langgam Harmuni




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com