<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pengupahan Dihitung Berdasarkan Waktu dan Hasil
Presiden: Dengan UU Cipta Kerja, Perusahaan Tak Bisa Lakukan PHK Sepihak
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 02:29:39 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto: BPMI Setpres)
TERKAIT:
 
  • Presiden: Dengan UU Cipta Kerja, Perusahaan Tak Bisa Lakukan PHK Sepihak
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) mengatur agar perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

    Presiden Jokowi, dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat, mengatakan informasi yang menyebutkan perusahaan bisa melakukan PHK secara sepihak, dan juga hilangnya jaminan sosial terhadap pekerja adalah kabar yang tidak benar.

    “Apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak,” kata Jokowi. Baca juga : DPR RI Dorong Pemerintah Gandeng Kelompok Buruh Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

    Kesejahteraan pekerja, kata Presiden, juga dilindungi dengan adanya jaminan sosial dan kesejahteraan.

    “Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” ujarnya.

    Pada dasarnya, menurut Presiden, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan memperbaiki kehidupan para pekerja dan juga keluarga pekerja.

    Dari sisi upah,Jokowi mengatakan ketentuan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Provinsi juga tidak dihapuskan dari Undang-Undang yang disusun berdasarkan metode Omnibus Law itu. Baca juga : RUU Cipta Kerja Selesai Dibahas, Airlangga Ucapkan Terima Kasih ke DPR

    UU Cipta Kerja juga mengatur agar sistem pengupahan bisa dihitung berdasarkan waktu dan hasil.

    “Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” kata Presiden.

    Kepala Negara menganjurkan jika masih ada pihak yang merasa tidak puas dengan substansi UU Cipta Kerja, maka dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ujar Kepala Negara.

    Sumber : Setpres



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com