<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Polri Pastikan Usut Tuntas Terkait Hoaks UU Cipta Kerja
Kamis, 08 Oktober 2020 - 14:38:37 WIB

TERKAIT:
 
  • Polri Pastikan Usut Tuntas Terkait Hoaks UU Cipta Kerja
  •  

    Tiraskita.com - Mabes Polri akan mengusut pembuat dan penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR.

    Sebab hoaks itu berpotensi memperkeruh keadaan dan membenturkan antar kelompok.

    “Kita pasti usut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (7/10/2020).

    Polisi juga aktif melakukan kontra narasi terhadap isu hoaks dan berharap para pihak yang berkepentingan untuk tidak terpancing.

    Isu hoaks itu misalnya uang pesangon dihilangkan

    Padahal
    dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang telah direvisi
    menyebutkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha
    wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan
    uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

    Isu hoaks yang
    lain adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi
    (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja
    dihilangkan.

    Padahal sesuai Pasal 88C beleid tersebut dijelaskan
    jika, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan
    kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

    Hal lain yang juga hoaks adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja.

    Padahal
    perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan
    alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter
    selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

    Namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan jika memang banyak masalah dalam UU tersebut.

    Tak semua yang disebut hoaks itu hoaks.

    Misalnya
    UMSP dan dan UMSK memang dihapus sedangkan UMK ada persyaratannya. Hal
    lain yang dikatakan Iqbal dalam rilisnya pada Beritasatu,com yaitu Cipta
    Kerja memang mempermudah PHK.

    Sumber:beritasatu.com



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com