<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Mangrove PT Ivo Mas Mati, Diduga Pengaruh Limbah
Jumat, 14 Februari 2020 - 09:30:17 WIB

TERKAIT:
 
  • Mangrove PT Ivo Mas Mati, Diduga Pengaruh Limbah
  •  

    DUMAI, Tiraskita.com – Sejumlah pohon Mangrove di kawasan Industri PT Ivo Mas Tunggal (IMT) terlihat mati. Selain ditemukan mangrove yang mati, tepat di belakang perusahaan kearah laut justru ditemukan cairan minyak berwarna hitam. Dugaan sementara cairan kental hitam itu serupa dengan Slude Oil yang merupakan limbah kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

    Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi keberadaan PT Ivo Mas Tunggal di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kamis (13/02/2020), Tidak dipungkiri terdapat cairan berbau busuk dicorong saluran pembuangan limbah domestik.

    Kondisi ini berada dibalik pagar IMT yang di turap bersepadan dengan laut. Bau yang semakin menyengat mengantarkan adanya ditemukan cairan minyak kental berwarna hitam. Bahkan sejumlah tanaman mangrove dilokasi kejadian tampak mati.

    Lokasi dapat dijajaki melalui jalan setapak untuk menuju area mangrove ke laut yang dibatasi pagar tembok PT IMT.

    Pemerhati Lingkungan Hidup Dumai, Hasanal Bolkiah yang turut meninjau langsung ke lapangan mengecam keras fakta-fakta kerusakan ekosistim mangrove tersebut.

    Ia menangapi dugaan pencemaran limbah domestik pabrik CPO itu bukan cuman merusak lingkungan hutan mangrove, tapi juga dapat membahayakan ekosistem dan biota laut lainnya. Bahkan bisa membahayakan kelangsungan hidup manusia.

    “Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke laut, sehingga mengakibatkan pohon mangrove mati dan mengering, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH No.32 tahun 2009,” ujar Hasan

    Pada Pasal 60 UU PPLH disebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

    “Sedangkan pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” sebutnya.

    Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. “Apalagi mangrove merupakan tanaman yang memang di lindungi, tidak boleh di tebang,” tuturnya.

    Terpisah, Pihak PT Ivo Mas Tunggal (IMT) melalui Head of Corporate Communications Wulan Suling, menyampikan pihaknya telah bekerjasama sepenuhnya dengan otoritas setempat untuk menentukan dugaan sumber polusi yang berdampak pada tanaman bakau (mangrove) di Dumai, Riau.

    “Perusahaan memahami pentingnya peran tanaman bakau untuk kelestarian alam, serta sebagai bagian penting dari mata pencaharian nelayan lokal. Sejak 2012, Perusahaan bersama dengan
    Syahbandar Dumai dan masyarakat setempat berpartisipasi dalam melindungi tanaman bakau, dan secara rutin setiap tahunnya melakukan penanaman bibit bakau di area tersebut,”ujarnya, melalui keterangan resmi terkonfirmasi melalui jaringan seluler, Kamis (13/02/2020)

    Wulan Suling menyampaikan, menindaklanjuti adanya kekhawatiran akan polusi yang terjadi di daerah tersebut, Perusahaan telah bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang setempat, termasuk secara sukarela mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai untuk melakukan pengujian sampel air limbah produksi pada pertengahan Januari lalu.

    Melalui hasil uji Polusi, pihak IMT menyebutkan hasil pengujian limbah tersebut menunjukkan tidak ada polusi.

    Sehubungan dengan adanya kekhawatiran mengenai pembuangan limbah domestik yang sedang dibicarakan saat ini, Perusahaan kembali mengundang DLH untuk melakukan pengujian sampel terkait limbah domestik tersebut. Perusahaan juga telah mengambil tindakan untuk mengelola semua pembuangan limbah domestik agar sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

    PT IMT akan terus bekerja sama dengan otoritas setempat mengenai hal ini.

    Lebih lanjut ditanyakan mengenai cairan berminyak hitam berbau busuk diduga limbah dan tanaman mangrove yang mati pihak IMT belum menjawab secara spesifik.*



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com