<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Mangrove PT Ivo Mas Mati, Diduga Pengaruh Limbah
Jumat, 14 Februari 2020 - 09:30:17 WIB

TERKAIT:
 
  • Mangrove PT Ivo Mas Mati, Diduga Pengaruh Limbah
  •  

    DUMAI, Tiraskita.com – Sejumlah pohon Mangrove di kawasan Industri PT Ivo Mas Tunggal (IMT) terlihat mati. Selain ditemukan mangrove yang mati, tepat di belakang perusahaan kearah laut justru ditemukan cairan minyak berwarna hitam. Dugaan sementara cairan kental hitam itu serupa dengan Slude Oil yang merupakan limbah kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3).

    Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi keberadaan PT Ivo Mas Tunggal di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kamis (13/02/2020), Tidak dipungkiri terdapat cairan berbau busuk dicorong saluran pembuangan limbah domestik.

    Kondisi ini berada dibalik pagar IMT yang di turap bersepadan dengan laut. Bau yang semakin menyengat mengantarkan adanya ditemukan cairan minyak kental berwarna hitam. Bahkan sejumlah tanaman mangrove dilokasi kejadian tampak mati.

    Lokasi dapat dijajaki melalui jalan setapak untuk menuju area mangrove ke laut yang dibatasi pagar tembok PT IMT.

    Pemerhati Lingkungan Hidup Dumai, Hasanal Bolkiah yang turut meninjau langsung ke lapangan mengecam keras fakta-fakta kerusakan ekosistim mangrove tersebut.

    Ia menangapi dugaan pencemaran limbah domestik pabrik CPO itu bukan cuman merusak lingkungan hutan mangrove, tapi juga dapat membahayakan ekosistem dan biota laut lainnya. Bahkan bisa membahayakan kelangsungan hidup manusia.

    “Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke laut, sehingga mengakibatkan pohon mangrove mati dan mengering, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo Pasal 104 UU PPLH No.32 tahun 2009,” ujar Hasan

    Pada Pasal 60 UU PPLH disebutkan, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

    “Sedangkan pasal 104 UU PPLH, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” sebutnya.

    Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. “Apalagi mangrove merupakan tanaman yang memang di lindungi, tidak boleh di tebang,” tuturnya.

    Terpisah, Pihak PT Ivo Mas Tunggal (IMT) melalui Head of Corporate Communications Wulan Suling, menyampikan pihaknya telah bekerjasama sepenuhnya dengan otoritas setempat untuk menentukan dugaan sumber polusi yang berdampak pada tanaman bakau (mangrove) di Dumai, Riau.

    “Perusahaan memahami pentingnya peran tanaman bakau untuk kelestarian alam, serta sebagai bagian penting dari mata pencaharian nelayan lokal. Sejak 2012, Perusahaan bersama dengan
    Syahbandar Dumai dan masyarakat setempat berpartisipasi dalam melindungi tanaman bakau, dan secara rutin setiap tahunnya melakukan penanaman bibit bakau di area tersebut,”ujarnya, melalui keterangan resmi terkonfirmasi melalui jaringan seluler, Kamis (13/02/2020)

    Wulan Suling menyampaikan, menindaklanjuti adanya kekhawatiran akan polusi yang terjadi di daerah tersebut, Perusahaan telah bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang setempat, termasuk secara sukarela mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai untuk melakukan pengujian sampel air limbah produksi pada pertengahan Januari lalu.

    Melalui hasil uji Polusi, pihak IMT menyebutkan hasil pengujian limbah tersebut menunjukkan tidak ada polusi.

    Sehubungan dengan adanya kekhawatiran mengenai pembuangan limbah domestik yang sedang dibicarakan saat ini, Perusahaan kembali mengundang DLH untuk melakukan pengujian sampel terkait limbah domestik tersebut. Perusahaan juga telah mengambil tindakan untuk mengelola semua pembuangan limbah domestik agar sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

    PT IMT akan terus bekerja sama dengan otoritas setempat mengenai hal ini.

    Lebih lanjut ditanyakan mengenai cairan berminyak hitam berbau busuk diduga limbah dan tanaman mangrove yang mati pihak IMT belum menjawab secara spesifik.*



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com