<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Arab Saudi Cabut Pembatasan, Warga Mulai Umrah
Senin, 05 Oktober 2020 - 06:21:19 WIB
Muslim melakukan ibadah Sa'i bagian dari Umrah di Masjidil Haram, Mekkah, Saudi Arabia, Minggu (4/10). (Saudi Press Agency/Handout via Reuters)
TERKAIT:
 
  • Arab Saudi Cabut Pembatasan, Warga Mulai Umrah
  •  

    MEKKAH | Tiraskita.com - Sejumlah kecil orang pada hari Minggu (4/10) mulai menjalankan ibadah umrah setelah Arab Saudi mencabut pembatasan yang telah diberlakukan selama beberapa bulan untuk mencegah perebakan pandemi virus corona.

    Kerajaan Arab Saudi mengambil langkah yang jarang dilakukan pada awal Maret lalu, dengan menangguhkan ibadah umrah, yang sedianya dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun dan umumnya menarik jutaan jemaah dari seluruh belahan dunia. Penangguhan ini merupakan bagian dari kebijakan pembatasan setelah meluasnya pandemi virus corona di seluruh dunia dan mendorong seluruh negara memberlakukan penutupan wilayah atau lockdown dan jam malam.

    Tetapi ketika sejumlah negara mulai melonggarkan pembatasan itu, pemerintah Arab Saudi hari Minggu mulai mengijinkan maksimum 6.000 jemaah per hari memasuki Masjidil Haram di Mekkah. Hanya warga negara dan penduduk tetap Arab Saudi yang diijinkan memasuki masjid pada tahap pertama pembukaan kembali ini, dan setiap orang hanya diberi kesempatan selama tiga jam untuk menyelesaikan umrah.

    Masjidil Haram, yang dibersihkan dan disterilisasi beberapa kali dalam satu hari, merupakan lokasi Ka'bah yang menjadi arah kiblat salat bagi warga Muslim di seluruh belahan dunia.

    Sebelum dapat memasuki kawasan Masjidil Haram untuk salat atau melakukan umrah, warga harus mendaftar dan memesan tanggal dan jam khusus lewat aplikasi online. Hal ini guna menghindari kerumunan massa dan tetap dapat mempertahankan pembatasan sosial. Pengunjung dapat memilih alat transportasi dan titik temu lewat aplikasi itu.

    Stasiun televisi pemerintah hari Minggu menunjukkan kurang dari 50 orang mengelilingi Ka'bah pada saat bersamaan dengan jarak beberapa meter satu sama lain. Biasanya Ka'bah senantiasa dipadati jemaah dari seluruh dunia, siang maupun malam.

    Tahap kedua pelonggaran pembatasan di Masjidil Haram akan berlaku mulai 18 Oktober. Maksimum 15.000 jemaah umrah dan 40.000 jemaah sholat diperkenankan masuk, tetapi masih diperuntukkan bagi warga negara dan penduduk tetap Arab Saudi. Pendaftaran juga dilakukan lewat aplikasi.

    Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan jemaah di luar Arab Saudi baru diperkenankan menjalankan ibadah umrah setidaknya mulai 1 November.

    Arab Saudi baru-baru ini juga mulai melonggarkan pembatasan terhadap penerbangan internasional, yang pertama sejak Maret lalu

    Negara kerajaan itu telah mengurangi secara signifikan jumlah jemaah yang diperkenankan menjalankan ibadah haji pada Juli lalu, karena keprihatinan dapat menjadi lokasi perebakan luas virus mematikan itu. Ketika itu jemaah dipilih dari mereka yang mendaftar lewat aplikasi online dan diperuntukkan bagi seluruh penduduk dan warga Arab Saudi. Dibandingkan penyelenggaraan ibadah haji yang biasanya diikuti lebih dari dua juta jemaah, tahun ini hanya 1.000 orang yang diperkenankan menjalankan ibadah haji, setelah mengikuti tes medis dan menjalani karantina.

    Alih-alih melakukan berbagai pembatasan itu, Arab Saudi masih mencatat hampir 336.000 kasus virus corona, termasuk 4.850 kasus kematian.

    Sumber : voaindonesia.com



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com