<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Arab Saudi Cabut Pembatasan, Warga Mulai Umrah
Senin, 05 Oktober 2020 - 06:21:19 WIB
Muslim melakukan ibadah Sa'i bagian dari Umrah di Masjidil Haram, Mekkah, Saudi Arabia, Minggu (4/10). (Saudi Press Agency/Handout via Reuters)
TERKAIT:
 
  • Arab Saudi Cabut Pembatasan, Warga Mulai Umrah
  •  

    MEKKAH | Tiraskita.com - Sejumlah kecil orang pada hari Minggu (4/10) mulai menjalankan ibadah umrah setelah Arab Saudi mencabut pembatasan yang telah diberlakukan selama beberapa bulan untuk mencegah perebakan pandemi virus corona.

    Kerajaan Arab Saudi mengambil langkah yang jarang dilakukan pada awal Maret lalu, dengan menangguhkan ibadah umrah, yang sedianya dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun dan umumnya menarik jutaan jemaah dari seluruh belahan dunia. Penangguhan ini merupakan bagian dari kebijakan pembatasan setelah meluasnya pandemi virus corona di seluruh dunia dan mendorong seluruh negara memberlakukan penutupan wilayah atau lockdown dan jam malam.

    Tetapi ketika sejumlah negara mulai melonggarkan pembatasan itu, pemerintah Arab Saudi hari Minggu mulai mengijinkan maksimum 6.000 jemaah per hari memasuki Masjidil Haram di Mekkah. Hanya warga negara dan penduduk tetap Arab Saudi yang diijinkan memasuki masjid pada tahap pertama pembukaan kembali ini, dan setiap orang hanya diberi kesempatan selama tiga jam untuk menyelesaikan umrah.

    Masjidil Haram, yang dibersihkan dan disterilisasi beberapa kali dalam satu hari, merupakan lokasi Ka'bah yang menjadi arah kiblat salat bagi warga Muslim di seluruh belahan dunia.

    Sebelum dapat memasuki kawasan Masjidil Haram untuk salat atau melakukan umrah, warga harus mendaftar dan memesan tanggal dan jam khusus lewat aplikasi online. Hal ini guna menghindari kerumunan massa dan tetap dapat mempertahankan pembatasan sosial. Pengunjung dapat memilih alat transportasi dan titik temu lewat aplikasi itu.

    Stasiun televisi pemerintah hari Minggu menunjukkan kurang dari 50 orang mengelilingi Ka'bah pada saat bersamaan dengan jarak beberapa meter satu sama lain. Biasanya Ka'bah senantiasa dipadati jemaah dari seluruh dunia, siang maupun malam.

    Tahap kedua pelonggaran pembatasan di Masjidil Haram akan berlaku mulai 18 Oktober. Maksimum 15.000 jemaah umrah dan 40.000 jemaah sholat diperkenankan masuk, tetapi masih diperuntukkan bagi warga negara dan penduduk tetap Arab Saudi. Pendaftaran juga dilakukan lewat aplikasi.

    Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan jemaah di luar Arab Saudi baru diperkenankan menjalankan ibadah umrah setidaknya mulai 1 November.

    Arab Saudi baru-baru ini juga mulai melonggarkan pembatasan terhadap penerbangan internasional, yang pertama sejak Maret lalu

    Negara kerajaan itu telah mengurangi secara signifikan jumlah jemaah yang diperkenankan menjalankan ibadah haji pada Juli lalu, karena keprihatinan dapat menjadi lokasi perebakan luas virus mematikan itu. Ketika itu jemaah dipilih dari mereka yang mendaftar lewat aplikasi online dan diperuntukkan bagi seluruh penduduk dan warga Arab Saudi. Dibandingkan penyelenggaraan ibadah haji yang biasanya diikuti lebih dari dua juta jemaah, tahun ini hanya 1.000 orang yang diperkenankan menjalankan ibadah haji, setelah mengikuti tes medis dan menjalani karantina.

    Alih-alih melakukan berbagai pembatasan itu, Arab Saudi masih mencatat hampir 336.000 kasus virus corona, termasuk 4.850 kasus kematian.

    Sumber : voaindonesia.com



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com