<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Fahmi Shahab Gugat Pihak Yang Unggah Lagu Kopi Dangdut ke YouTube Tanpa Izin
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 20:15:30 WIB

TERKAIT:
 
  • Fahmi Shahab Gugat Pihak Yang Unggah Lagu Kopi Dangdut ke YouTube Tanpa Izin
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - Artis dangdut Indonesia Fahmi Shahab yang populer dengan karya lagunya "Kopi Dangdut" menunjuk kantor Hukum Law Office Dr. Eddy. R. Harwanto SH MH & Associates di Jakarta sebagai penasehat hukum nya terkait pelanggaran hukum hak cipta lagu Kopi Dangdut yang di  unggah oleh salah satu perusahaan Musik atau label ke akun Youtube tanpa izin dirinya sebagai pemilik hak cipta.

    Kepada wartawan Tiraskita saat melakukan wawancara,
    di Jakarta saat di konfirmasi dikantor hukumnya bilangan Jakarta Barat mengenai penunjukan sebagai penasehat hukum Fahmi Shahab, Dr. Edi membenarkan nya. Saya Baru pulang di Jakarta, setelah ada sidang di Jogjakarta. Sy di telpun salah satu wartawan televisi Nasional  di Jakarta, bahwa memberi tahukan bahwa ada teman artis penyanyi Fahmi Shahab Penyanyi yg mempopulerkan lagu Kopi Dangdut, mau minta tolong terkait kasus hak cipta.

    Dan  selanjutnya Fahmi Shahab, diagendakan bertemu saya hari ini, namun dia menelpun saya belum bisa bertemu namun dia meminta agar saya mndampingi kasus pelanggaran Hak Cipta uang dilakukan salah satu label di Indonesia. "Saya siap mendampinggi Fahmi Shahab, saya pelajari kasusnya dan menentukan pelangaranya," Kota Doktor Edi yang juga pakar  hukum pidana ekonomi dan hak kekayaan dan intelektual Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro ini.

    Lanjut Doktor Edi, Indonesia kasus pelangaran Hak Cipta merajalela termasuk cover cover lagu yang dilakukan oleh black youtuber Indonesia ke akun Youtube. Kesadaran hukum dan pemahaman hukum masih cukup lemah, dan penindakan hukum pidana juga masih cukup lemah.Perlu di pahami, siapapun mereka yang mngunkan produk lagi tanpa izin pemilik Hak Cipta pemegang Hak Cipta dan pelaku pertunjukan, untuk tujuan komersial dan non komersial namun dapat mengguntungkan pihak ketiga dapat dipidana membayar denda dan pidana penjara, hal itu sudah diatur oleh UUHC. Kecuali ada perjanjian kerja sama antara pencipta pemilik Hak Cipta dan pelaku pertunjukkan, jika pengguna Hak Cipta tidak membayar lisensi atas pengunaan produk Hak Cipta namun ada perjanjian itu lebih pada kasus perdata wanprestasi. Namun, kita tidak ada perjanjian lisensi, maka itu pelngaran pidana hak cipta,"kata Doktor Edi.(AH**)

    Liputan : Irma apriyani



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com