<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
PT. BBHA Sinar Mas Group Diduga Gali Kanal di Areal Gambut Luar Konsesi,Ini Reaksi Penggiat Lingkung
Kamis, 13 Februari 2020 - 11:27:07 WIB

TERKAIT:
 
  • PT. BBHA Sinar Mas Group Diduga Gali Kanal di Areal Gambut Luar Konsesi,Ini Reaksi Penggiat Lingkung
  •  

    RIAU, Tiraskita.com - Pasca laporan LSM BAK Lipun Bengkalis baru-baru ini terkait adanya operasional penggalian kanal yang diduga ilegal di areal gambut, diluar konsesi, yang konon di prediksi meruapakan areal Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sesuai dengan SK. Nomor 7099/MenLHK - PKTI/IPSDH/PLA.1/8/2019 mendapat reaksi dari kalangan penggiat lingkungan.

    Awalnya operasional penggalian tersebut ditemukan oleh LSM BAK Lipun Bengkalis, sebuah organisasi penggiat korupsi yang aktif dalam melakukan pemantauan atas semua kegiatan yang berpotensi merugikan Negara, baik keuangan, SDA, dan lingkungan yang sehat bagi keberlangsungan kehidupan.

    Sebagaimana dalam pernyataan Direktur BAK Lipun Bengkalis, Abdul Rahman Siregar kepada awak media ini, pihaknya menemukan operasional anak perusahaan Sinar Mas Group (PT.BBHA) yang diduga dilakukan di luar konsesi perusahaan itu, atau di Areal Penggunaan Lain (APL), yang diketahui adalah eks areal PT. TOGE yang telah diputihkan dan menjadi milik Negara.

    "Kami menemukan operasional, yang kami duga adalah Vendor atau PT. BBHA selaku anak perusahaan Sinar Mas Group melakukan pemanenan dan penggalian kanal di Areal Penggunaan Lain ( APL )," Terang Abdul.

    Sebagaimana diketahui berdasarkan analisa pihak KLHK RI, bahwa menggali kanal di areal gambut Riau saat ini sangat berbahya karena memicu terjadinya karhutla, akibat kekeringan, selain itu operasional di areal yang telah dilarang dapat berbuntut sanksi pidana dan administrasi perusahaan, karena Gambut telah memiliki regulasi sebagaimana terdapat didalam PP No. 57 tahun 2016 Tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem Gambut, dan tindakan tersebut mmelanggar SK. Nomor 7099/MenLHK - PKTI/IPSDH/PLA.1/8/2019.

    Sejauh ini pihak BAK Lipun telah bekerja dalam rangka menyelamatkan fungsi alam, dan gambut sebagai penyangga lengkungan hidup, serta menyelamatkan lahan-lahan yang kerap di kuasai dan di eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan secara ilegal, melalui pemanenan, dan penggalian kanal di lahan gambut, terutama areal terlarang sesuai dengan SK Kementerian LHK.

    Menurut Abdul, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis, sekalipun pihaknya sangat kecewa dengan petugas dari DLHK Riau, yang baru-baru ini turun ke lokasi namun menutup mata dengan fakta lapangan, karean Abdul menyebutkan pihak DLHK sudah menjelma seperti Humas pihak PT. BBHA karena terkesan membela Perusahaan.

    "Bagaimana mungkin DLHK menyebut Perusahaan PT. BBHA tidak keluar dari Konsesi, kami punya data, yang siap dibawa kemana pun, dan kami akan tetap mengatakan bahwa perusahaan PT. BBHA anak Sinar Mas Group itu, kami duga kuat melakukan pelanggaran dengan memanen di areal APL dan Menggali kanal di Areal terlarang," lanjut Abdul.

    Hal senada juga disampaikan oleh koordinator Jikalahari, Okto Yugo saat di wawancara awak media ini, terkait tindakan PT. BBHA dan sikap DLHK Riau atas laporan BAK Lipun Bengkalis, bahwa adanya operasional perusahaan tersebut di areal APL dan terlarang, namun tidak ditindak secara administrasi maupun pidana.

    "[11/2 17.43] Okto Yugo: Minggu ini kita turun Bg, mau ngecek. Apakah benar atau tidak perusahaan bekerja di luar konsesi. Kalau ia itu pidana.

    [11/2 17.43] Okto Yugo: Jangankan itu, menanam di dalam izin tapi di luar RKT, itu juga bisa dipidana," tulis Okto Yugo melalui akun WA.

    Bahkan atas informasi ini, pihak Jikalahari dalam waktu dekat akan turun kelapangan sekaligus melakukan investigasi ke wilayah lain, yang menjadi sorotan pihaknya, untuk memastikan sejauh mana pelanggaran PT. BBHA, Sinar Mas Group terhadap batas-batas konsesi dan kejahatan lingkungan.

    Apa yang disampaikan oleh koordinator salah satu penggiat lingkungan ini bukanlah barang baru di provinsi Riau, konon jutaan hektar lahan gambut yang telah dilarang untuk di kelola sebagai budidaya, justru saat ini kabarnya sejumlah perusahaan besar yang berbasis produksi bubur kertas di Riau masih terus mengekploitasi lahan gambut Riau yang seharusnya berdasarkan PP No. 57 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

    Hingga saat ini, surat Konfirmasi yang telah dilayangkan oleh Redaksi Media ini ke PT. BBHA Group Sinar Mas kantor Pekanbaru belum mendapat jawaban.*



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com