<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Lawan Mafia Lahan
Kuasa Hukum Pajaruddin Somasi PT.Cahaya Amal Gemilang
Jumat, 02 Oktober 2020 - 09:42:19 WIB
Surat Somasi diterima oleh Karyawan PT.Cahaya Alam Gemilang, Selasa 29/09/2020
TERKAIT:
 
  • Kuasa Hukum Pajaruddin Somasi PT.Cahaya Amal Gemilang
  •  

    PEKANBARU | TIRASKITA.COM  - Sengketa lahan di provinsi Riau tidak pernah surut, seperti yang terjadi di  Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

    Hal ini dialami oleh Pajaruddin yang memiliki lahan seluas 50 hektar yang digarap sendiri sejak tahun 2003 dan mendapat surat keterangan memiliki/mengusahakan lahan  dari Kepala Dusun Bukit Nenas pada tahun 2007.

    Pajaruddin  menuturkan bahwa lahan tersebut telah sebagian ditanami kelapa sawit, namun tanpa diketahui oleh Pajaruddin , pada tahun 2015 tiba-tiba pihak PT.Cahaya Amal Gemilang menyerobot lahan ini dan merusak semua tanaman sawit dengan menggunakan alat berat.

    Hingga Pajaruddin melaporkan kejadian perusakan dan penyerobotan lahan ke kantor Polsek Pujud dan kantor Desa, namun usaha  Pajaruddin dalam mempertahankan haknya tidak membuahkan hasil, aparat hukum ketika itu selalu menghindar untuk memproses secara hukum dan selalu mengatakan agar diselesaikan secara kekeluargaan, hingga kini lahan tersebut sudah dikuasai oleh PT.CAG.

    " Saya dan keluarga sudah berusaha untuk menempuh jalur hukum maupun mediasi di kantor desa namun pihak perusahaan selalu bergeming dengan alasan bahwa lahan itu sudah mereka beli dari orang lain, sementara itu setelah kami telusuri dan adu surat ternyata surat alas hak oknum yang menjual lahan itu kepada pihak PT.CAG suratnya  palsu karena menurut kepala Dusun bahwa tanda tangan dalam surat itu bukan tanda tangan nya, namun walau sudah tahu demikian pihat PT.CAG tetap bertahan menguasai lahan saya tersebut sampai sekarang" beber Pajaruddin kepada wartawan . Selasa 08/09/2020 di rumahnya.

    Pajaruddin menambahkan bahwa ketika itu pihak PT.CAG memakai alat berat menstaking dan merusak semua tanaman sawit kami, dengan dikawal puluhan pekerjanya yang membawa parang membuat kami ketakutan masuk ke lahan kami, sambil menunjukkan foto-fotonya.

    Kini Pajaruddin telah memberi kuasa kepada Sefianus Zai,SH dkk untuk memperjuangkan haknya atas lahan tersebut.

    Atas kuasa yang telah diterimanya Sefianus Zai, SH dkk melayangkan somasi kepada PT.CAG yang diterima oleh Zaitun karyawan CAG pada tanggal29/09/2020.
    " Sesuai kuasa yang kami terima dari klien kami Pajaruddin, kami telah melayangkan somasi kepada PT.CAG agar segera mengembalikan lahan tersebut dalam tempo 14 hari setelah somasi diterima, jika tidak maka kita minta untuk melakukan mediasi dalam tempo 14 hari setelah somasi diterima , namun jika somasi tidak di indahkan maka dengan terpaksa kami akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana," tegas Sefianus Zai.

    "Kami berharap pihak PT.CAG punya niat baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana," ucap Zai mengakhiri.

    Laporan : Team
    Editor   : Arif Hulu



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com