<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Desa Tempat Kasus Pemerkosaan Massal Rusuh, Polisi India Berlakukan UU Darurat
Jumat, 02 Oktober 2020 - 07:31:51 WIB
Demo anti-pemerkosaan di India. ©Reuters/Ahmad Masood
TERKAIT:
 
  • Desa Tempat Kasus Pemerkosaan Massal Rusuh, Polisi India Berlakukan UU Darurat
  •  

    Tiraskita.com - Kepolisian India menerapkan UU darurat pada Kamis di sebuah desa di mana seorang perempuan dari suku Dalit diperkosa dan dibunuh, melarang perkumpulan lebih dari lima orang setelah bentrokan pecah menyusul upacara kremasi korban.

    Pihak berwenang mengatakan, korban gadis 19 tahun itu meninggal karena luka yang dideritanya pada Selasa, setelah diserang dan diperkosa massal pada 14 September di sebuah lapangan dekat rumahnya di distrik Hathras, 100 km dari New Delhi.

    Polisi telah menangkap empat pria berkaitan dengan kejahatan tersebut.

    Dilansir Reuters, Kamis (1/10), bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi pecah di distrik di negara bagian utara Uttar Pradesh itu pada Rabu setelah polisi mengkremasi jenazah korban.

    Kakak korban kepada Reuters mengatakan, kremasi tak sesuai dengan keinginan keluarga yang ingin menyelenggarakan acara pemakaman sendiri. Namun pejabat lokal membantah hal ini.

    Sebanyak 25 orang ditangkap berkaitan dengan bentrokan, menurut laporan informasi polisi. Saksi mata mengatakan kepada Reuters, polisi menggunakan tongkat selama bentrokan.

     India adalah salah satu negara paling bahaya di dunia bagi perempuan, di mana pemerkosaan terjadi setiap 15 menit, menurut data federal - angka yang disebut kelompok pegiat HAM sangat meremehkan skala masalah.

    Kasus terbaru ini telah menyebabkan kemarahan dan unjuk rasa yang meluas di seluruh India karena latar belakang mereka yang terlibat.

    Sementara korban datang dari komunitas Dalit - yang sering menghadapi diskriminasi dan kekerasan - keempat pria yang ditangkap semuanya berasal dari kasta yang lebih tinggi, kata saudara laki-laki korban kepada Reuters.

    Korban dan saudara laki-lakinya tidak diidentifikasi karena undang-undang yang melarang menyebutkan nama korban kekerasan seksual.

    Perintah yang mencegah berkumpulnya lebih dari 5 orang telah diberlakukan di Hathras, Vikrant Vir, pejabat tinggi polisi di distrik tersebut, mengatakan kepada Reuters pada Kamis.

     Priyanka dan Rahul Gandhi, pemimpin oposisi Partai Kongres, bersama dengan Chandra Shekhar Aazad, politisi Dalit populer yang mendirikan Bhim Army untuk mengkampanyekan hak-hak masyarakat Dalit, semuanya berencana mengunjungi distrik tersebut pada Kamis, menurut laporan media.

    Uttar Pradesh, yang dipimpin oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) Perdana Menteri Narendra Modi, menempati peringkat sebagai salah satu negara bagian paling tidak aman bagi perempuan di India.

    Vir mengatakan, di bawah undang-undang darurat, polisi akan menghentikan anggota organisasi politik memasuki Hathras.(**)






     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com