<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Buntut Gelar Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam 1 Tahun Bui
Rabu, 30 September 2020 - 05:24:19 WIB
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
TERKAIT:
 
  • Buntut Gelar Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam 1 Tahun Bui
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan covid-19. Wasmad dikenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 1 tahun penjara.

    "Hasil gelar perkara kita naikkan ke tingkat penyidikan, dan di sini penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama Wasmad yang merupakan penyelenggara acara. Buktinya surat pengajuan awal yang dia buat," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Sutrisna Fitriana, Selasa (29/9).

    Wasmad dijadikan tersangka usai menjadi penyelenggara acara dangdutan di Lapangan Teuku Cik Di Tiro, Tegal Selatan, pada Rabu (23/9). Konser dangdut yang merupakan rangkaian dari hajatan pernikahan dan khitanan tersebut menuai reaksi kecaman dari masyarakat karena dihadiri ribuan warga yang berjubel tanpa menggunakan masker.

    Iskandar mengatakan tim penyidik Polda Jawa Tengah dan Polresta Tegal telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli. Dalam pemeriksaan, polisi mendapati bukti berupa surat pengajuan ijin penyelenggara acara yang ditandatangani oleh Wasmad.

    Sebelumnya, Polri melakukan pencopotan terhadap Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno karena memberikan ijin penyelenggaraan acara dangdutan tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, panggung hiburan dangdut yang memeriahkan kegiatan hajatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo pada Rabu (23/9) lalu berujung panjang.

    Panggung dangdut yang digelar di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal itu dikecam lantaran tidak mengindahkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) selama masa pandemi.

    LSM melalui Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Omah Publik meminta Mabes Polri tak hanya berhenti pada level Kapolsek terkait kasus dangdutan di Tegal.

    Pihak Polres Tegal dan Polda Jawa Tengah, kata Koordinator Omah Publik Nanang Setyono, juga mesti diperiksa terkait komitmen mencegah penyebaran Covid-19.

    Sumber : CNNIndonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com