<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Yasonna Siap Hadapi Tommy di PTUN soal Berkarya Muchdi Pr
Senin, 28 September 2020 - 16:52:36 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly siap menghadapi gugatan Tommy Soeharto.
TERKAIT:
 
  • Yasonna Siap Hadapi Tommy di PTUN soal Berkarya Muchdi Pr
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly mengaku siap menghadapi Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN. Tommy menggugat Yasonna terkait keputusan pengesahan kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.

    "Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (28/9).

    Yasonna mengatakan pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr sudah sesuai aturan dan prosedur. Karena itu ia mempersilakan jika kubu Tommy Soeharto menggugat keputusannya tersebut.

    "Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut," Yasonna.

    Ia mengatakan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas menurutnya adalah hal biasa saja.

    Yasonna pun mengaku siap menghadapi gugatan Ketua Umum Partai Berkarya itu. Sejak awal, Yasonna mengaku mempersilakan bila ada pihak yang mau menguji keputusannya yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya di bawah pimpinan Muchdi Pr.

    "Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," tutur Yasonna.

    Tommy secara resmi telah melaporkan Yasonna ke PTUN soal pengesahan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Muchdi. Gugatan itu teregister pada 21 September lalu dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT.

    Dalam gugatannya, Tommy meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatannya. Putra Presiden RI ke-2 itu juga meminta keputusan Menkumham RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020, dinyatkaan tidak sah dan dibatalkan.

    Selanjutnya, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 dan Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat penggugat seperti semula.

    Pemeriksaan persiapan gugatan Tommy kepada Yasonna ini bakal bakal digelar PTUN Jakarta pada Selasa 29 September 2020 mendatang.

    Sebelumnya, Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Berkarya menunjuk Mantan Komandan Jendral Kopassus TNI AD, Muchdi Pr sebagai ketua umum Partai Berkarya 2020-2025.

    Hasil Munaslub itu kemudian disahkan Yasonna dengan mengeluarkan SK bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. SK itu ditandatangani oleh Yasonna pada 30 Juli 2020.(AH**)



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com