<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pemerintah Klaim 15 Substansi RUU Ciptaker Disepakati DPR
Kamis, 24 September 2020 - 17:41:40 WIB

TERKAIT:
 
  • Pemerintah Klaim 15 Substansi RUU Ciptaker Disepakati DPR
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan 15 substansi dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengungkapkan substansi pertama yang telah disepakati adalah kesesuaian tata ruang darat dan laut.

    Poin tata ruang ini juga berkaitan dengan percepatan penetapan rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai acuan perizinan.

    "Kami harus integrasikan tata ruang baik di darat dan laut, termasuk kawasan hutan ini menjadi salah satu hambatan ketika memulai untuk menetapkan atau menentukan suatu lokasi tata ruangnya masih belum mencukupi atau memadai, termasuk RDTR," ungkap Elen dalam diskusi virtual Policy Center ILUNI UI, Kamis (24/9).

    Substansi kedua terkait persetujuan lingkungan. Beberapa hal yang dibahas adalah soal integrasi perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

    "Untuk persetujuan lingkungan kami tidak hilangkan AMDAL, kami hanya menyederhanakan bisnis proses tanpa hilangkan esensi perlindungan ke daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri," terang Elen.

    Substansi ketiga berisi tentang persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi (SLF). Elen menjelaskan pembangunan gedung harus menerapkan standar yang ditetapkan.

    Substansi keempat adalah penerapan perizinan berbasis risiko. Nantinya, perizinan berusaha didasarkan pada risiko yang rendah, menengah, dan tinggi.

    "Risiko rendah dengan pendaftaran, risiko menengah dengan pemenuhan standar, dan risiko tinggi dengan izin," jelas Elen.

    Substansi kelima terkait Usaha Menengah Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi. Di sini, pemerintah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.

    Substansi keenam adalah riset dan inovasi. Pemerintah akan memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan riset.

    Substansi ketujuh adalah tindak lanjut putusan Organisasi Perdagangan Internasional (WTO). Berikutnya, substansi kedelapan terkait penataan kewenangan perizinan berusaha di pusat dan daerah.

    Elen menjelaskan pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha di daerah jika pemerintah setempat tak menerapkan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.

    "Perizinan berusaha untuk proyek dan program strategis nasional diberikan ke pemerintah pusat," imbuh Elen.

    Substansi kesembilan adalah lembaga pengelola investasi. Selanjutnya, substansi kesepuluh terkait dengan pengadaan lahan dan bank tanah.

    "Ada pembentukan lembaga bank tanah untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan ke masyarakat," tutur Elen.

    Substansi kesebelas adalah persyaratan investasi. Ini terkait dengan bidang usaha yang tertutup dan terbuka.

    Elen menyatakan bidang usaha tertutup berkaitan didasarkan atas kepentingan nasional, asas kepatutan, dan konvensi internasional. Ketentuan atau syarat investasi nantinya diatur lewat peraturan presiden (perpres).

    Substansi keduabelas adalah sertifikasi jaminan produk halal. Lalu, substansi ketigabelas terkait dengan pencabutan peraturan daerah (perda).

    Elen bilang pencabutan perda sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, pemerintah pusat akan melakukan sinkronisasi.

    Kemudian, substansi keempatbelas membahas soal kemudahan berusaha. Elen menjelaskan pendirian PT perseorangan untuk UMK bisa dilakukan jika pendirinya hanya satu orang.

    "Pendirian satu badan usaha yang dikenal dengan PT perseorangan, yang mana pendirinya itu hanya bisa satu orang, tapi kami batasi. Ini pengecualian daripada ketentuan di dalam UU Perseroan yang mewajibkan minimal dua orang untuk bisa mendirikan PT," papar Elen.

    Terakhir, substansi terkait penataan ulang sanksi dengan penerapan ultimatum remedium. Pemerintah dan DPR sepakat pelanggaran ketentuan administrasi akan dikenakan sanksi adiminstrasi, sedangkan pelanggaran yang menyebabkan keselamatan, keamanan, dan lingkungan diberikan sanksi pidana.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman menambahkan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker sudah 95 persen. Ia mengakui ada beberapa materi yang masih harus dibahas.

    "Alhamdulilah dari 10 pasal, sudah 95 persen disepakati di tingkat panja. Ada beberapa materi pending," ujar Supratman.

    Ia mengaku terus membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan pemerintah. Supratman berharap pembahasan beleid itu bisa segera rampung.

    Sumber : Cnnindonesia.com




     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com