<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejagung Buka Suara soal ST Burhanuddin di Kasus Pinangki
Kamis, 24 September 2020 - 13:37:18 WIB

TERKAIT:
 
  • Kejagung Buka Suara soal ST Burhanuddin di Kasus Pinangki
  •  

    Jakarta | Tiraskita.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan posisi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang perdana kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.

    Hari menjelaskan bahwa Pinangki selaku terdakwa mencatut nama Jaksa Agung untuk dapat meyakinkan terpidana Djoko Tjandra agar mengurus fatwa MA melalui dirinya.

    "Dalam surat dakwaan sudah dijelaskan bahwa itu adalah perbuatan terdakwa (mencatut nama) dengan kawan berbuatnya terkait rencana yang akan dilakukan," kata Hari kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/7).

    Kemudian, Hari menegaskan bahwa action plan pengurusan fatwa MA yang dirancang oleh Jaksa Pinangki bersama sejumlah kroninya telah ditolak oleh Djoko Tjandra. Dengan demikian perencanaan tersebut belum masuk pada tahap eksekusi.

    Oleh sebab itu, lanjut Hari, pihaknya juga tidak memiliki kepentingan untuk melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang dicatut oleh Pinangki dalam proposalnya.

    "Tidak ada korelasi atau urgensi dengan inisial nama itu karena memang tidak pernah terjadi," ujar Hari lagi.

    Dia pun meminta agar publik mengikuti persidangan kasus dugaan suap itu secara menyeluruh, sehingga dapat memahami konstruksi hukum yang dibangun secara jelas dan tuntas.

    Pada tahap penyidikan, Jaksa Pinangki juga disebut mencatut sejumlah nama untuk meyakinkan Djoko Tjandra.

    Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah kepada wartawan, 8 September lalu. Saat itu, Kejagung pun menyatakan tidak akan memeriksa nama-nama yang dicatut Pinangki.

    "Belum tentu orang yang dijual namanya itu tahu akan persoalan itu. Sementara tidak ada alat bukti bahwa dia sudah ada perbuatan permulaan untuk mengurus itu, ya janganlah (pemanggilan pemeriksaan), orang terganggu," ujar Febrie saat itu.

    Kemudian, dalam persidangan terungkap bahwa nama-nama yang dicatut itu adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA. Mereka dimasukkan dalam sejumlah poin yang termaktub dalam rencana aksi versi Pinangki untuk membantu Djoko Tjandra bebas dari jerat hukum.

    Dalam kasus ini, Pinangki dijerat dengan tiga dakwaan berbeda. Ia didakwa dengan Pasal gratifikasi, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pemufakatan Jahat.

    Jaksa mengatakan Pinangki telah menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tidak dapat dieksekusi.

    Dalam dakwaanya, jaksa menyatakan uang US$500 ribu itu merupakan uang muka dari US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

    Sumber : Cnnindonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Fajrian Yustiardi, S.H., M.H.,Perkuat kesadaran hukum, Dan Tanamkan Nilai Dasar Pancasila.
    02 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    03 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    04 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    05 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    06 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    07 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    08 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    09 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    10 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    11 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    12 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    13 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    16 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    17 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    18 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    19 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    21 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    22 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com