<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Cegah Virus Corona, Imigrasi Meranti Jalankan Peraturan Permenkumham RI No.3 Tahun 2020
Selasa, 11 Februari 2020 - 16:36:27 WIB

TERKAIT:
 
  • Cegah Virus Corona, Imigrasi Meranti Jalankan Peraturan Permenkumham RI No.3 Tahun 2020
  •  

    MERANTI,Tiraskita.com - Dalam upaya pencegahan masuknya viruscorona yang sedang marak dan terhitung cepat penyebarannya, beruntung dari beberapa Negara yang terdeteksi virus tersebut, Indonesia belum termasuk didalamnya.

    Mengatasi hal tersebut, Imigrasi Selatpanjang langsung bertindak cepat dengan merespon peraturan yang mengikat pergerakan WNA yang masuk ke Indonesia.

    Peraturan yang diluncurkan Permenkumham RI No.3 2020 Tentang Penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok ini langsung dijalankan dengan tingkat pengawasan tinggi oleh Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Selatpanjang.

    Selasa,(11/02/2020) kepada Media ini Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Maryana,S.sos,MA menjelaskan terkait permenkumham No.3 2020 ini akan menjadi pedoman dalam pengawasan dampak Wabah Virus corona tersebut, pengawasan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang dengan Pemeriksaan yang menjadi Ekstra lebih dari personil Imigrasi.

    “peraturan ini sudah kita jalankan berdasarkan Permenkumham No.3 2020, personil kita sudah ditugaskan dipelabuhan tanjung harapan dengan pemeriksaan ekstra,”tegasnya.

    “peraturan untuk pencegahan sudah kita jalankan sejak mulai gemparnya isu virus ini, tujuan kita jangan sampai kita kecolongan dan sampai masuk ke meranti wadah penyakit virus tersebut”jelasnya lagi.

    Maryana juga mengatakan peraturan ini akan tetap dilaksanakan hingga batas yang belum dituntukan hingga ada evaluasi dari peraturan bari pusat

    “untuk batas akhir pengawasan dari peraturan permenkumham tersebut kita masih belum tau, hingga evaluasi selanjutnya dari pusat”pungkasnya.

    Peraturan Keimigrasian Terkait Pencegahan Wabah Coronavirus yang bersumber dari Permenkumham RI No.3 Tahun 2020 (Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok).

    Langkah pertama yang dilakukan Imigrasi adalah penghentian sementara pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa On Arrival bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan Orang Asing dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

    Warga Negara dan Orang Asing sebagaimana dimaksud diatas merupakan warga negara dan Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.

    Dalam Permenkumham RI No.3 Tentang Penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok tersebut tertulis pada Pasal 4,
    (1) Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, dan Visa Tinggal Terbatas saat Kedatangan tidak dapat diberikan kepada Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan.

    (2) Orang Asing Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC dan Tenaga Kerja Asing serta Orang Asing Pemegang izin tinggal terbatas dan/atau izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali dan pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak di berikan izin masuk.

    (3) Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Dinas dan/atau Izin tinggal Diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak diberikan izin masuk.

    Pada Pasal 5
    (1) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dapat diberikan kepada Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.Adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dan
    b.tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.

    (2) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    (3) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan :
    a.Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
    b.Visa dan/atau
    c.Izin Tinggal yang dimiliki.*



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com