<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau, Ini Jawaban KPK
Kamis, 10 September 2020 - 10:39:49 WIB
Suheri Terta (kiri) (istimewa) dan ilustrasi perkebunan sawit (ANTARA)
TERKAIT:
 
  • Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Riau, Ini Jawaban KPK
  •  

    Pekanbaru, Tiraskta.com - Perusahaan Perkebunan PT. Duta Palma akhirnya keluar dari Permasalahan Hukum atas kasus yang menjerat seorang Legal Perusahaan itu, yakni, Suheri Terta, yang sempat duduk di kursi pesakitan karena didakwa oleh JPU KPK telah melakukan serangkaian Perbuatan tindak pidana Korupsi dengan upaya suap.

    Perbuat itu pun diketahui oleh penyidik KPK berdasarkan proses hukum yang ketat dan sangat hati-hati dalam menggali alat-alat bukti yang sah untuk dihadirkan didepan persidangan.

    Namun dari sekian lama proses hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK, hingga kepersidangan, akhirnya Hakim yang memimpin Persidangan dengan agenda putusan itu pun ternyata memberikan Vonis bebas kepada Suheri Terta.

    Vonis dibacakan hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu di persidangan secara virtual, Rabu (9/9/2020). Hakim menyatakan Suheri tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Menyatakan terdakwa Suheri Terta tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ujar Saut.

    Hakim meminta JPU memulihkan hak-hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat. "Meminta JPU segera membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara setelah putusan dibacakan," kata Saut.

    Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, perbuatan bermula dari pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana ini membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.

    Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusahaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu.

    JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas. Di mana Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri.

    Uang Rp3 miliar diserahkan Suheri sebagai legal perusahaan melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung. Namun dalam persidangan, hanya Gulat yang menyatakan Annas menerima uang itu.

    Kesaksian Gulat sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu. Sementara saksi Annas, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa.

    Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan. Hanya berdasarkan kesaksiaan dari Gulat. "Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," kata Saut.

    Atas vonis hakim itu, Suheri yang mengikuti persidangan di Jakarta menyatakan menerima. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    Pada persidangan sebelumnya, JPU Wahyu Dwi Oktafianto, menuntut Suheri dengan penjara selama 4 tahun. Suheri juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider 6 bulan penjara.

    JPU menyatakan Suheri bersalah menyuap Annas Maamun. Terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Adapun tujuan menyuap Annas Maamun yakni, Suheri Terta ingin anak perusahaan  PT Darmex Agro di Kabupaten Inhu, seperti PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur dimasukkan atau diakomodir dalam usulan perubahan RTRW Riau 2014.

    Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut, yakni bebasnya seorang terdakwa KPK atas kasus alih fungsi hutan dengan modus suap terhadap mantan Gubernur Riau, Anas Maa'mun, yang dilakukan oleh Suheri sebagaimana hasil Penyidikan KPK, hal itu disikapi oleh JPU KPK dengan mengatakan pihaknya bersikap pikir-pikir.

    "Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan Terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

    Menurut Fikri, terlebih dalam putusan MA atas nama terpidana Annas Ma'mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma.

    "Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim tersebut," Ungkapnya.***

    Sumber : Kutipan dari Cakaplah



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com