<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penyidikan PT.Tesso Indah Tersangka Karhutla Dipertanyakan
Senin, 10 Februari 2020 - 00:10:47 WIB

TERKAIT:
 
  • Penyidikan PT.Tesso Indah Tersangka Karhutla Dipertanyakan
  •  

    PEKANBARU, Tiraskita.co - Sejumlah kalangan penggiat lingkungan Riau, sebut saja Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau ( Jikalahari ) sangat intens memantau perkembangan proses penyidikan atas sejumlah tersangka Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karhutla ) di Polda Riau.

    Baru-baru ini pihak Jikalahari melalui web resminya melansir informasi terkait temuan pihaknya atas proses hukum terhadap dua ( 2 ) korporasi tersangka pembakar lahan tahun 2019, yakni, PT. SSS yang kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan, sementara satu korporasi lagi, yakni PT. Tesso Indah diduga proses hukumnya "lelet" sehingga muncul sejumlah pertanyaan dihati masyarakat, apakah PT. Tesso Indah bakal dijerat hukum ataukah berada pada bayang-bayang SP3 seperti tahun-tahun sedia kala.


    Terkait kepastian informasi tersebut, awak media ini pun melakukan wawancara langsung dengan Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol.Sunarto, menanggapi sejumlah pertanyaan media, Kapolda Riau yang dikenal sangat santun dan mudah senyum itu dengan santai menyampaikan keterangan pihaknya tanpa membantah dugaan pihak lain.

    " Saya kira soal penanganan karhutla di Riau bagi kami sudah sesuatu yang rutin untuk ditangani, saya harapkan masyarakat juga memahami, bahwa dalam pengadilan itu adalah proses pembuktian, jadi ada asas yaitu, harus memiliki dua alat bukti dan satu keyakinan, artinya jika ada dua alat bukti, namun hakim belum yakin, maka kami selaku penyidik tidak bisa marah," jelas Kapolda Riau, Agung.

    Menurut Agung, terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan atas tersangka karhutla, dirinya meyakini bahwa semua pihak, yakni Kepolisian ( Penyidik ), Kejaksaan ( Penuntut ) dan Hakim ( Pemutus ) adalah sama-sama profesi yang memiliki keyakinan masing-masing, sehingga disebutkanya ada sebuah dinamika yang berkembang saat proses hukum sedang berjalan.

    " Jadi semua harus dilihat secara adil dan objektif, karena dalam kasus karhutlah ini, penyebabnya sangat beragam, ada yang membakar untuk mengusir monyet, ada yang untuk bercocok tanam, dan ada yang lain-lain, yang semunya awalnya tidak untuk menciptakan kebakaran, namun apaun itu yang menyebabkan terjadinya api dan kebakaran hutan dan lahan, maka hukum harus ditegakkan," Lanjut Kapolda Riau itu.

    Baginya pengakan hukum tidak boleh kendor, semua perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas, namun Agung menyebutkan bahwa dalam penegakan hukum yang dimaksud harus selalu menganut prinsip praduga gak bersalah, dan asas  persamaan dimuka hukum ( Equality before the law ).

    Untuk meyakinkan pernyataan kapolda Riau tentang tahap penyidikan terhadap tersangka karhutla, PT. Tesso Indah, yang disebutnya sudah tahap penyerahan berkas kepada kejaksaan, Kapolda Riau, Agung dengan lembut menjawab, dirinya sudah mengatakan.

     "Kan sudah saya katakan,"katanya singkat.

    Bahkan untuk memastikan pernyataannya tersebut, Agung menyarankan agar awak media boleh melakukan chek and re chek kepada kejaksaan.

    "Silakan dicek di kejati Riau, " pintanya.

     Disisi lain informasi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto melalui hasil konfirmasi yang dilakukan nya dengan Penyidik Dirkrimsus Polda Riau, mengatakan bahwa terkait penyidikan PT. Tesso Indah sudah penyerahan berkas pada 12 hari lalu, sehingga jika dihitung masa kerja efektif pegawai 14 hari, maka tinggal hitungan dua hari kemudian, status hukum PT. Tesso Indah sudah jelas.

    "Sudah penyerahan berkas kejaksa 12 hari lalu, jadi kita sedang menunggu hasil analisa pihak jaksa, dalam dua hari ini kita sudah mendapat informasi dari mereka," terang Sunarto.

    Bahkan hingga kini, sesuai laporan pihak penyidik melalui telepon seluler kepada Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, mengatakan Penyidik telah menahan tersangka karhutla Riau, PT. Tesso Indah, yakni Asisten Kepala ( ASKEP ) PT. Tesso Indah.

    Dari keterangan terbaru pihak polda Riau tersebut, terlihat semua berjalan dengan baik, sebagaiamana dikatakan oleh Kapolda Riau, Agung dan Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, proses hukum atas salah satu dari dua korporasi, yakni, PT. Tesso Indah yang kini seakan senyap dari pantauan masyarakat, ternyata disebutkan tetap berjalan, dan hukum harus ditegakkan secara berkeadilan, dan menganut prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

    Lalau bagaimana dengan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya " tawar menawar " penegak hukum dalam kasus PT. Tesso Indah? Kapolda Riau dengan jelas menjawab.

    "Semua perbuatan yang menyebabkan terjadinya api yang kemudian membakar hutan dan lahan, hukum harus ditegakkan," Tegasnya.

    Tak dapat dipungkiri, masyarakat Riau hingga kini masih mengenang sejarah SP3 atas 15  Perusahaan pembakar hutan dan lahan Riau, tahun-tahun lalu, namun kelihatannya, masyarakat masih banyak berharap kepada Kapolda Riau, Agung, Semoga tidak ada SP3....!.*



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com