<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Penyidikan PT.Tesso Indah Tersangka Karhutla Dipertanyakan
Senin, 10 Februari 2020 - 00:10:47 WIB

TERKAIT:
 
  • Penyidikan PT.Tesso Indah Tersangka Karhutla Dipertanyakan
  •  

    PEKANBARU, Tiraskita.co - Sejumlah kalangan penggiat lingkungan Riau, sebut saja Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau ( Jikalahari ) sangat intens memantau perkembangan proses penyidikan atas sejumlah tersangka Kebakaran Hutan Dan Lahan ( Karhutla ) di Polda Riau.

    Baru-baru ini pihak Jikalahari melalui web resminya melansir informasi terkait temuan pihaknya atas proses hukum terhadap dua ( 2 ) korporasi tersangka pembakar lahan tahun 2019, yakni, PT. SSS yang kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan, sementara satu korporasi lagi, yakni PT. Tesso Indah diduga proses hukumnya "lelet" sehingga muncul sejumlah pertanyaan dihati masyarakat, apakah PT. Tesso Indah bakal dijerat hukum ataukah berada pada bayang-bayang SP3 seperti tahun-tahun sedia kala.


    Terkait kepastian informasi tersebut, awak media ini pun melakukan wawancara langsung dengan Kapolda Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol.Sunarto, menanggapi sejumlah pertanyaan media, Kapolda Riau yang dikenal sangat santun dan mudah senyum itu dengan santai menyampaikan keterangan pihaknya tanpa membantah dugaan pihak lain.

    " Saya kira soal penanganan karhutla di Riau bagi kami sudah sesuatu yang rutin untuk ditangani, saya harapkan masyarakat juga memahami, bahwa dalam pengadilan itu adalah proses pembuktian, jadi ada asas yaitu, harus memiliki dua alat bukti dan satu keyakinan, artinya jika ada dua alat bukti, namun hakim belum yakin, maka kami selaku penyidik tidak bisa marah," jelas Kapolda Riau, Agung.

    Menurut Agung, terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan atas tersangka karhutla, dirinya meyakini bahwa semua pihak, yakni Kepolisian ( Penyidik ), Kejaksaan ( Penuntut ) dan Hakim ( Pemutus ) adalah sama-sama profesi yang memiliki keyakinan masing-masing, sehingga disebutkanya ada sebuah dinamika yang berkembang saat proses hukum sedang berjalan.

    " Jadi semua harus dilihat secara adil dan objektif, karena dalam kasus karhutlah ini, penyebabnya sangat beragam, ada yang membakar untuk mengusir monyet, ada yang untuk bercocok tanam, dan ada yang lain-lain, yang semunya awalnya tidak untuk menciptakan kebakaran, namun apaun itu yang menyebabkan terjadinya api dan kebakaran hutan dan lahan, maka hukum harus ditegakkan," Lanjut Kapolda Riau itu.

    Baginya pengakan hukum tidak boleh kendor, semua perbuatan melawan hukum harus ditindak secara tegas, namun Agung menyebutkan bahwa dalam penegakan hukum yang dimaksud harus selalu menganut prinsip praduga gak bersalah, dan asas  persamaan dimuka hukum ( Equality before the law ).

    Untuk meyakinkan pernyataan kapolda Riau tentang tahap penyidikan terhadap tersangka karhutla, PT. Tesso Indah, yang disebutnya sudah tahap penyerahan berkas kepada kejaksaan, Kapolda Riau, Agung dengan lembut menjawab, dirinya sudah mengatakan.

     "Kan sudah saya katakan,"katanya singkat.

    Bahkan untuk memastikan pernyataannya tersebut, Agung menyarankan agar awak media boleh melakukan chek and re chek kepada kejaksaan.

    "Silakan dicek di kejati Riau, " pintanya.

     Disisi lain informasi yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto melalui hasil konfirmasi yang dilakukan nya dengan Penyidik Dirkrimsus Polda Riau, mengatakan bahwa terkait penyidikan PT. Tesso Indah sudah penyerahan berkas pada 12 hari lalu, sehingga jika dihitung masa kerja efektif pegawai 14 hari, maka tinggal hitungan dua hari kemudian, status hukum PT. Tesso Indah sudah jelas.

    "Sudah penyerahan berkas kejaksa 12 hari lalu, jadi kita sedang menunggu hasil analisa pihak jaksa, dalam dua hari ini kita sudah mendapat informasi dari mereka," terang Sunarto.

    Bahkan hingga kini, sesuai laporan pihak penyidik melalui telepon seluler kepada Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, mengatakan Penyidik telah menahan tersangka karhutla Riau, PT. Tesso Indah, yakni Asisten Kepala ( ASKEP ) PT. Tesso Indah.

    Dari keterangan terbaru pihak polda Riau tersebut, terlihat semua berjalan dengan baik, sebagaiamana dikatakan oleh Kapolda Riau, Agung dan Kabid Humas Polda Riau, Sunarto, proses hukum atas salah satu dari dua korporasi, yakni, PT. Tesso Indah yang kini seakan senyap dari pantauan masyarakat, ternyata disebutkan tetap berjalan, dan hukum harus ditegakkan secara berkeadilan, dan menganut prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

    Lalau bagaimana dengan kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya " tawar menawar " penegak hukum dalam kasus PT. Tesso Indah? Kapolda Riau dengan jelas menjawab.

    "Semua perbuatan yang menyebabkan terjadinya api yang kemudian membakar hutan dan lahan, hukum harus ditegakkan," Tegasnya.

    Tak dapat dipungkiri, masyarakat Riau hingga kini masih mengenang sejarah SP3 atas 15  Perusahaan pembakar hutan dan lahan Riau, tahun-tahun lalu, namun kelihatannya, masyarakat masih banyak berharap kepada Kapolda Riau, Agung, Semoga tidak ada SP3....!.*



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com