<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Simpan Uang Rp 805 Jt, Adik Amril Sebut Untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Jumat, 04 September 2020 - 11:19:28 WIB

TERKAIT:
 
  • Simpan Uang Rp 805 Jt, Adik Amril Sebut Untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
  •  

    PEKANBARU, Tiraskita.com - Riki Rihardi dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, Kamis (3/9/2020). Camat Mandau itu menerima titipan uang dari Amril dan menyimpan uang itu di belakang lemari kamar, di rumah dinas Amril.

    Jumlah uang itu cukup fantastis sebesar Rp805 juta. Uang itu dimasukkan ke dalam koper baju dan diletakkan selama 7 bulan di belakang lemari sampai ditemukan ketika ada penggeledahan oleh KPK di rumah dinas Bupati Bengkalis pada  Mei 2019.

    Hal itu diungkapkan Riki melalui persidangan yang digelar secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina. Saat sidang, majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sedangkan Riki berada di Kejari Dumai.

    Ketika Amril menjabat Bupati Bengkalis, Riki diangkat sebagai Kepala Bagian Umum Setdakab Bengkalis. Karena adik kandung Amril, ia mendapatkan fasilitas satu kamar di rumah dinas Bupati Bengkalis selama menjabat sebagai Kabag Umum pada 2016-2018 hingga jadi Camat Mandau.

    Di kamar itulah, KPK menyita uang Rp805 juta yang simpan Riki di belakang lemari pakaian. Uang itu terdiri dari pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang dikemas dalam plastik berbeda. "Uang dari mana itu," tanya JPU, Feby Dwi Andospendy.

    Riki mengatakan uang itu merupakan uang pribadi Amril yang dititipkan kepada dirinya. Atas perintah itu, Riki menyimpan uang tersebut. "Apakah saat di BAP penyidik, saksi di bawah ancaman? tanya JPU. "Tidak ada," kata Riki.

    Kemudian JPU membacakan BAP Riki ketika diperiksa penyidik KPK. Di BAP itu, Riki mengatakan kalau uang yang itu adalah milik pribadinya yang diperoleh dari seorang kontraktor proyek di Bengkalis bernama Adrizal.

    Disebutkan Riki di BAP, uang itu sebagai ucapan terima kasih Adrizal kepada dirinya karena sudah membantu penyelesaikan paket proyek. Sementara uang sebesar Rp500 juta diperoleh Riki sebagai pinjaman dari Adrizal.

    "Ini mana yang benar saksi. Jadi yang benar saudara sampaikan tadi (di persidangan). Bahwa uang itu (uang milik pribadi Amril)?," tanya JPU KPK.

    JPU mengingatkan Riki untuk memberikan keterangan jujur ketika diperiksa oleh penyidik. Apalagi ketika itu, Riki disumpah. "Saya tidak tahu hukum. Saya bantu abang saya," kata Riki.

    Untuk itu juga, Riki menyatakan mencabut BAP-nya dalam persidangan tersebut. "Saya mau cabut BAP saya karena menurut saya waktu saya di BAP saya teringat abang saya. Namun setelah menjenguk abang saya, beliau menyampaikan kepada saya terus terang saja ke hakim," tutur Riki.

    "Abang saya, urus saya sejak kecil, kami anak yatim jadi saya bermaksud bagaimana saya bisa meringankan abang saya. Makanya saya bilang ke penyidik uang yang disita milik saya," sambil Riki tersedu-sedu.

    Pada kesempatan itu, JPU kembali mengingatkan Riki untuk berkata jujur. "Saya ingatkan, dalam persidangan ada ancaman beri keterangan palsu. Kenapa kambinghitamkan Adrizal?" tanya JPU.

    Dengan cepat Riki menjawab, dirinya tidak punya jawaban lain saat itu. "Itu yang terpikir," ucapnya.

    JPU mempertanyakan untuk apa uang tersebut dipergunakan. "Untuk diserahkan kepada anak yatim, fakir miskin dan tukang sapu jalan," kata Riki.

    Riki menyebutkan, Amril memang merupakan sosok yang suka berbagi. Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD maupun Bupati Bengkalis, dirinya kerap membantu anak yatim, dan fakir miskin di kampung halamannya.

    "Sebelum jadi bupati, dia sudah sering bagi-bagikan uang ke anak yatim dan dhuafa di kampung kami," ucap Riki.

    Dijelaskan Riki, uang Rp805 juta diterimanya secara bertahap dari Amril. Ada sekitar tujuh kali Amril memberikan uang dalam jumlah bervariasi dari akhir tahun 2017 hingga 2018. "Ada Rp100 juta, Rp150 juta, Rp180 juta dan Rp200 juta," kata Riki.

    JPU mencecar Riki terkait pola penyimpanan uang yang dilakukan oleh dirinya di belakang lemari rumah dinas bupati. "Saya tidak habis pikir. Saudara Kabag Umum, intelektual kenapa tidak simpan di bank," kata JPU.

    Riki menyatakan, ia menyimpan di belakang lemari karena bukan uang miliknya. "Itu uang abang saya, rasa itu yang paling aman," ulang Riki.

    "Betul. Itu uang abang saudara, tapi kenapa simpan di belakang lemari. Saudara punya rekening. Kenapa tidak simpan di rekening. Keterangan saudara ini aneh bagi saya," desak JPU.

    Dalam dakwaan JPU, Amril Mukminin disebutkan menerima suap sebesar Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Amril juga menerima gratifikasi dari dua pengusaha perkebunan sawit sebesar Rp23,6 miliar yang diberikan secara tunai dan transfer melalui Kasmarni, istri Amril Mukminin.

    Uang Rp23,6 miliar itu diberikan oleh Jhony Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, serta Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.***

    Sumber : Cakaplah.com





     
    Berita Lainnya :
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    02 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    03 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    04 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    05 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    07 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    08 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    09 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    10 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    11 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    12 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    16 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    17 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    18 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    20 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    21 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    22 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com