<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Simpan Uang Rp 805 Jt, Adik Amril Sebut Untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Jumat, 04 September 2020 - 11:19:28 WIB

TERKAIT:
 
  • Simpan Uang Rp 805 Jt, Adik Amril Sebut Untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
  •  

    PEKANBARU, Tiraskita.com - Riki Rihardi dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, Kamis (3/9/2020). Camat Mandau itu menerima titipan uang dari Amril dan menyimpan uang itu di belakang lemari kamar, di rumah dinas Amril.

    Jumlah uang itu cukup fantastis sebesar Rp805 juta. Uang itu dimasukkan ke dalam koper baju dan diletakkan selama 7 bulan di belakang lemari sampai ditemukan ketika ada penggeledahan oleh KPK di rumah dinas Bupati Bengkalis pada  Mei 2019.

    Hal itu diungkapkan Riki melalui persidangan yang digelar secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina. Saat sidang, majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sedangkan Riki berada di Kejari Dumai.

    Ketika Amril menjabat Bupati Bengkalis, Riki diangkat sebagai Kepala Bagian Umum Setdakab Bengkalis. Karena adik kandung Amril, ia mendapatkan fasilitas satu kamar di rumah dinas Bupati Bengkalis selama menjabat sebagai Kabag Umum pada 2016-2018 hingga jadi Camat Mandau.

    Di kamar itulah, KPK menyita uang Rp805 juta yang simpan Riki di belakang lemari pakaian. Uang itu terdiri dari pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang dikemas dalam plastik berbeda. "Uang dari mana itu," tanya JPU, Feby Dwi Andospendy.

    Riki mengatakan uang itu merupakan uang pribadi Amril yang dititipkan kepada dirinya. Atas perintah itu, Riki menyimpan uang tersebut. "Apakah saat di BAP penyidik, saksi di bawah ancaman? tanya JPU. "Tidak ada," kata Riki.

    Kemudian JPU membacakan BAP Riki ketika diperiksa penyidik KPK. Di BAP itu, Riki mengatakan kalau uang yang itu adalah milik pribadinya yang diperoleh dari seorang kontraktor proyek di Bengkalis bernama Adrizal.

    Disebutkan Riki di BAP, uang itu sebagai ucapan terima kasih Adrizal kepada dirinya karena sudah membantu penyelesaikan paket proyek. Sementara uang sebesar Rp500 juta diperoleh Riki sebagai pinjaman dari Adrizal.

    "Ini mana yang benar saksi. Jadi yang benar saudara sampaikan tadi (di persidangan). Bahwa uang itu (uang milik pribadi Amril)?," tanya JPU KPK.

    JPU mengingatkan Riki untuk memberikan keterangan jujur ketika diperiksa oleh penyidik. Apalagi ketika itu, Riki disumpah. "Saya tidak tahu hukum. Saya bantu abang saya," kata Riki.

    Untuk itu juga, Riki menyatakan mencabut BAP-nya dalam persidangan tersebut. "Saya mau cabut BAP saya karena menurut saya waktu saya di BAP saya teringat abang saya. Namun setelah menjenguk abang saya, beliau menyampaikan kepada saya terus terang saja ke hakim," tutur Riki.

    "Abang saya, urus saya sejak kecil, kami anak yatim jadi saya bermaksud bagaimana saya bisa meringankan abang saya. Makanya saya bilang ke penyidik uang yang disita milik saya," sambil Riki tersedu-sedu.

    Pada kesempatan itu, JPU kembali mengingatkan Riki untuk berkata jujur. "Saya ingatkan, dalam persidangan ada ancaman beri keterangan palsu. Kenapa kambinghitamkan Adrizal?" tanya JPU.

    Dengan cepat Riki menjawab, dirinya tidak punya jawaban lain saat itu. "Itu yang terpikir," ucapnya.

    JPU mempertanyakan untuk apa uang tersebut dipergunakan. "Untuk diserahkan kepada anak yatim, fakir miskin dan tukang sapu jalan," kata Riki.

    Riki menyebutkan, Amril memang merupakan sosok yang suka berbagi. Sebelum menjabat sebagai anggota DPRD maupun Bupati Bengkalis, dirinya kerap membantu anak yatim, dan fakir miskin di kampung halamannya.

    "Sebelum jadi bupati, dia sudah sering bagi-bagikan uang ke anak yatim dan dhuafa di kampung kami," ucap Riki.

    Dijelaskan Riki, uang Rp805 juta diterimanya secara bertahap dari Amril. Ada sekitar tujuh kali Amril memberikan uang dalam jumlah bervariasi dari akhir tahun 2017 hingga 2018. "Ada Rp100 juta, Rp150 juta, Rp180 juta dan Rp200 juta," kata Riki.

    JPU mencecar Riki terkait pola penyimpanan uang yang dilakukan oleh dirinya di belakang lemari rumah dinas bupati. "Saya tidak habis pikir. Saudara Kabag Umum, intelektual kenapa tidak simpan di bank," kata JPU.

    Riki menyatakan, ia menyimpan di belakang lemari karena bukan uang miliknya. "Itu uang abang saya, rasa itu yang paling aman," ulang Riki.

    "Betul. Itu uang abang saudara, tapi kenapa simpan di belakang lemari. Saudara punya rekening. Kenapa tidak simpan di rekening. Keterangan saudara ini aneh bagi saya," desak JPU.

    Dalam dakwaan JPU, Amril Mukminin disebutkan menerima suap sebesar Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Amril juga menerima gratifikasi dari dua pengusaha perkebunan sawit sebesar Rp23,6 miliar yang diberikan secara tunai dan transfer melalui Kasmarni, istri Amril Mukminin.

    Uang Rp23,6 miliar itu diberikan oleh Jhony Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, serta Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.***

    Sumber : Cakaplah.com





     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com