<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Pakar HAK Cipta Bicara
Asosiasi Bela Hak Cipta, Sosialisasikan Hak Cipta, Ini Kata Pakar Tentang Pidananya
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 12:46:28 WIB

TERKAIT:
 
  • Asosiasi Bela Hak Cipta, Sosialisasikan Hak Cipta, Ini Kata Pakar Tentang Pidananya
  •  

    Jakarta |  Tiraskita.com-  Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi dapat diancam sanksi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp maksimal 500 juta rupiah. Jika, produk hak Cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi sampai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar rupiah. Hal itu dikatakan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum  Universitas Muhammadiyah Metro dalam seminar nasional yang digelar Asosiasi Bela Hak Cipta ABHC dihotel Aston Jaksel (28-8) sore.


    Dalam seminar Nasional diikuti para nara sumber H. Roma Irama ketum PAHMI, Dr. Eko dari Kejaksaan Agung RI, Candra Darusman organisasi perfilman, Jemmy Palopo Musisi dan nara sumber patner YouTube .

    Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi lebih mengupas pada pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black youtuber di Indonesia dan luar negeri. Kata Edi, saat ini organisasi profesi yang menaungi Pencipta  pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius malkukan langkah langkah  hukum pidana jika mediasi tidak menumukan solusi.

    Walaupun UUHC  saat ini banyak mengalami masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti uuhc tidak dapat dipakai. Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 Mengatur  sanksi pidana bagi pengcover lagu tanpa izin. "Bukan hanya UUHC yang dapat digunakan dalam menegakkan hukum pidana hak cipta, namun UU Perpajakan, UU PNPB dan UU Tipikor,"Kata Edi.

    Lanjut pakar Hukum Pidana Ekonomi Dan HKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H.  mngaharapkan kedepan, jika akan melakukan penertiban terhadap para pengcover lagu dan musik harus dilakukan secara Nasional dan tersistem sehinga target sasaranya yang jelas dan terukur pada sasaranya, "kata Edi seorang Pengacara Dan Dosen.

    Sementara Rhoma Irama mengharkan ,semua komponen Bangsa menghargai karya seni Musisi karena karya seni ini merupakan produk Hak Cipta yang patut dilindungi oleh seluruh bangsa. Karya seni tulang pungung ekonomi pencipta yang patut dihargai dan dlindungi oleh aparat penegak hukum. Karena dimanapun masnyrakat dunia tidak bisa meningalkan Musik Dan khususnya lagu dangdut. Dangdut Indonesia mendunia bahkan sampai Amerika Serikat . "Perlindungan atas hak cipta harus dilakukan  disamping kita juga melakukan kerja sama dengan kreator youtuber agar mrmperhatikan aturan yang berlaku Di negara Kira, "Kata Rhoma Irama.

    Ditempat yang sama Dr. Eko dari Inteljen Kejaksaan Agung RI sosialisasi mengenai pelangaran pidana cover lagu dan musik di kanal YouTube, harus terus digalakan oleh pengiat seni musisi Pencipta dll.

    Kata Eko, jika ada pelanggaran hak Cipta, bukan hanya dapat dipidana mengunakan uuhc, namun uu perpajakan  UU PNPB  dan UU  Tipikor.  Jika mereka para pengcover lagu youtuber tidak membayar pajak ke negara juga terancam pidana tipikor  "kata Eko.

    Sementara nara sumber lain Candra Darusman, Jemmy Palopo menyoroti mengenai  era digital yang membutuhhkan kerja sama semua pihak. Secara ekonomi para youtuber sebagian tidak mngerti aturan hukum sebagian memahami hukum. Oleh sebab itu diperlukan kerja sama yang baik antara musisi, Pencipta, dll agar menghasilkan hasil ekonomi yang sama sama menguntungkan,"kata Candra Darusman.

    Liputan :  Irma Apriyani



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com