<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Lawan Narkoba
Lembaga Anti Narkotika Riau Himbau Pecandu Narkotika Melaporkan Diri
Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:13:32 WIB
Pengurus DPD LAN Riau 
TERKAIT:
 
  • Lembaga Anti Narkotika Riau Himbau Pecandu Narkotika Melaporkan Diri
  •  

    Pekanbaru | Tiraskita.com - Penyalahgunaan Narkotika semakin marak di bumi lancang kuning, hal ini terjadi karena Wilayah Riau menjadi pintu masuk narkoba dari mafia internasional.


    Masuknya barang haram itu ditengarai dari negara jiran Malaysia secara ilegal, dan diterima oleh kaki tangan nya di Wilayah Riau, di berbagai pelabuhan tikus dan bahkan melalui para nelayan yang menjadi perantara ditengah lautan.


    Menyikapi hal ini Lembaga Anti Narkotira Provinsi Riau, meminta penegak hukum lebih serius menindak tegas Bandar narkoba yang sudah merajalela di bumi Lancang Kuning.

    Sefianus Zai, SH Ketua LAN Riau ini meminta kesungguhan penegak hukum untuk menghukum berat para bandar-bandar narkoba." Kita minta penegak hukum lebih tegas dan menghukum berat para bandar-bandar narkoba ini, apalagi mereka yang masih memanfaatkan kelengahan petugas dimasa pandemi Covid-19 ini," pintanya.


    Riau saat ini menjadi juara 5 nasional terbesar sebagai wilayah terparah dalam peredaran gelap narkotika. Hal ini juga dapat dilihat  jumlah penghuni penjara di Propinsi Riau 70-80 % penghuninya adalah pelaku tindak pidana Narkotika.

    Sefianus yang juga ketua LBH Bernas ini, meminta kepada pencandu dan keluarga pencandu untuk tidak ragu-ragu melaporkan diri, agar dilakukan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

    " Kami juga meminta kepada pencandu untuk melaporkan diri, atau keluarganya untuk melaporkan supaya pencandu dapat dilakukan rehabilitasi medis dan sosial, jangan takut, Kami LAN Siap mendampingi," Ucap Zai.

    Ia menuturkan bahwa hal ini sudah dijamin oleh Undang-undang. " Justru jika tidak melaporkan diri maka jika tertangkap akan kena pidana " ucapnya.

    Ia menuturkan bahwa hal ini merujuk  pasal 54 sampai pasal 57 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

    Bagian Kedua Rehabilitasi
    Pasal 54
    Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika
    wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

    Pasal 55
    (1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum
    cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan
    masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi
    medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
    Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau
    perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi
    sosial.
    (2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib
    melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada
    pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
    lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang
    ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan
    pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi
    medis dan rehabilitasi sosial.
    (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
    dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 56
    (1) Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah
    sakit yang ditunjuk oleh Menteri.
    (2) Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh
    instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan
    rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah mendapat
    persetujuan Menteri.

    Pasal 57
    Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis,
    penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh
    instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan
    keagamaan dan tradisional.

    Sefianus Zai berharap penanganan terhadap pencandu narkotika ini tidak salah kaprah. Masyarakat harus paham bahwa melaporkan diri sebagai pencandu tidak diproses secara hukum, namun direhabilitasi .

    "Jika para pencandu selalu ditangkap dan diproses hukum maka penghuni penjara yang akan semakin membludak, karena faktanya pencandu narkoba yang yang belum ditangkap masih banyak dibanding yang sudah tertangkap," ungkapnya mengakhiri.

    Ditempat terpisah Kepala  BNN Provinsi Riau Brigjen Pol.Kenedy melalui Kabid Penyuluhan dan Pencegahan AKBP Haldun mengatakan bahwa, Pencandu dapat  lapor ke BNNP, BNNK dn IPWL ( INSTANSI PEMERINTAH WAJIB LAPOR / PUSKESMAS ). Selanjutnya nanti konseling dulu setelah itu di Asesmen untuk menentukan sampai sejauh mana tingkat kecanduannya , apa dia baru coba pakai , rutin pakai atau sudah  pemakai berat setelah itu baru direhabilitasi ditempatkan sesuai hasil asesmen.,"ucap Pak Haldun melalui pesan WA, Kamis,27/08/2020 ( Rahmad)



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com