<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Lawan Narkoba
Lembaga Anti Narkotika Riau Himbau Pecandu Narkotika Melaporkan Diri
Rabu, 26 Agustus 2020 - 22:13:32 WIB
Pengurus DPD LAN Riau 
TERKAIT:
 
  • Lembaga Anti Narkotika Riau Himbau Pecandu Narkotika Melaporkan Diri
  •  

    Pekanbaru | Tiraskita.com - Penyalahgunaan Narkotika semakin marak di bumi lancang kuning, hal ini terjadi karena Wilayah Riau menjadi pintu masuk narkoba dari mafia internasional.


    Masuknya barang haram itu ditengarai dari negara jiran Malaysia secara ilegal, dan diterima oleh kaki tangan nya di Wilayah Riau, di berbagai pelabuhan tikus dan bahkan melalui para nelayan yang menjadi perantara ditengah lautan.


    Menyikapi hal ini Lembaga Anti Narkotira Provinsi Riau, meminta penegak hukum lebih serius menindak tegas Bandar narkoba yang sudah merajalela di bumi Lancang Kuning.

    Sefianus Zai, SH Ketua LAN Riau ini meminta kesungguhan penegak hukum untuk menghukum berat para bandar-bandar narkoba." Kita minta penegak hukum lebih tegas dan menghukum berat para bandar-bandar narkoba ini, apalagi mereka yang masih memanfaatkan kelengahan petugas dimasa pandemi Covid-19 ini," pintanya.


    Riau saat ini menjadi juara 5 nasional terbesar sebagai wilayah terparah dalam peredaran gelap narkotika. Hal ini juga dapat dilihat  jumlah penghuni penjara di Propinsi Riau 70-80 % penghuninya adalah pelaku tindak pidana Narkotika.

    Sefianus yang juga ketua LBH Bernas ini, meminta kepada pencandu dan keluarga pencandu untuk tidak ragu-ragu melaporkan diri, agar dilakukan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.

    " Kami juga meminta kepada pencandu untuk melaporkan diri, atau keluarganya untuk melaporkan supaya pencandu dapat dilakukan rehabilitasi medis dan sosial, jangan takut, Kami LAN Siap mendampingi," Ucap Zai.

    Ia menuturkan bahwa hal ini sudah dijamin oleh Undang-undang. " Justru jika tidak melaporkan diri maka jika tertangkap akan kena pidana " ucapnya.

    Ia menuturkan bahwa hal ini merujuk  pasal 54 sampai pasal 57 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika:

    Bagian Kedua Rehabilitasi
    Pasal 54
    Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika
    wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

    Pasal 55
    (1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum
    cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan
    masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi
    medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
    Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau
    perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi
    sosial.
    (2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib
    melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada
    pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
    lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang
    ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan
    pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi
    medis dan rehabilitasi sosial.
    (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
    dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 56
    (1) Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah
    sakit yang ditunjuk oleh Menteri.
    (2) Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh
    instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan
    rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah mendapat
    persetujuan Menteri.

    Pasal 57
    Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis,
    penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh
    instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan
    keagamaan dan tradisional.

    Sefianus Zai berharap penanganan terhadap pencandu narkotika ini tidak salah kaprah. Masyarakat harus paham bahwa melaporkan diri sebagai pencandu tidak diproses secara hukum, namun direhabilitasi .

    "Jika para pencandu selalu ditangkap dan diproses hukum maka penghuni penjara yang akan semakin membludak, karena faktanya pencandu narkoba yang yang belum ditangkap masih banyak dibanding yang sudah tertangkap," ungkapnya mengakhiri.

    Ditempat terpisah Kepala  BNN Provinsi Riau Brigjen Pol.Kenedy melalui Kabid Penyuluhan dan Pencegahan AKBP Haldun mengatakan bahwa, Pencandu dapat  lapor ke BNNP, BNNK dn IPWL ( INSTANSI PEMERINTAH WAJIB LAPOR / PUSKESMAS ). Selanjutnya nanti konseling dulu setelah itu di Asesmen untuk menentukan sampai sejauh mana tingkat kecanduannya , apa dia baru coba pakai , rutin pakai atau sudah  pemakai berat setelah itu baru direhabilitasi ditempatkan sesuai hasil asesmen.,"ucap Pak Haldun melalui pesan WA, Kamis,27/08/2020 ( Rahmad)



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com