<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bandar Internasional miliki 1 KG Shabu-shabu
Bandar Narkoba Dituntut 9 Tahun, Ketua DPD LAN Riau Protes
Rabu, 26 Agustus 2020 - 10:13:32 WIB
Terdakawa Andi pengusaha Dok di Bagan Siapi-api
TERKAIT:
 
  • Bandar Narkoba Dituntut 9 Tahun, Ketua DPD LAN Riau Protes
  •  

    PEKANBARU | Tiraskita.com - Penyelewengan dan tindak pidana peredaran gelap narkotika semakin marak dimasa pandemi Covid-19. Seolah mereka penjahat narkotika memanfaatkan kesempatan dimana aparat dan masyarakat sibuk menghadapi pandemi Covid-19.

    Pemberantasan Narkoba di wilayah NKRI sudah sangat genting dan harus dilaksanakan secara masif , terstruktur oleh seluruh stakeholder, termasuk masyarakat umum.

    Seperti kejadian tertangkapnya salah-satu jaringan internasional di Bagan Siapi-api pada bulan Mei 2020 lalu. Pelaku  Andi seorang pengusaha Dok Kapal  yang memiliki sabu seberat 1 kilogram ditangkap oleh BNN Riau.

    Pelaku saat ini telah dituntut oleh JPU kejaksaan negeri Pekanbaru 9 tahun penjara dan denda 1 milyar, pada sidang di Pengadilan  Negeri Pekanbaru Senin, (10/8/2020).

    JPU menuntut terdakwa Andi pengusaha dok kapal di Bagansiapiapi ini selama 9 tahun penjara terkait kepemilikan sabu seberat 1 kilogram.

    Dalam isi tuntutan jaksa Betny Simanungkalit SH dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Andi bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagimana dalam dakwaan dengan melanggar pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi dengan Pidana Penjara 9 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- Subsidiair 3 bulan penjara. Selanjutnya barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan plastik bening kemudian dibungkus dengan plastik asoy warna hita,1 unit Handphone merk OPPO RENO 2 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

    Tuntutan 9 tahun ini diprotes keras oleh Lembaga Anti Narkotika Riau ( LAN ). Kepada media ketua DPD LAN Riau Sefianus Zai,SH menilai tuntutan JPU tersebut terlalu ringan dan  sangat melukai hati masyarakat yang mana masyarakat menginginkan hukuman berat kepada pelaku bandar narkoba yang tidak jera-jera menjadikan narkoba sebagai bisnis dan alat mencari keuntungan diatas penderitaan korban-korban narkoba.

    " Kami Lembaga Anti Narkotika Prov Riau sangat kecewa atas tuntutan JPU tersebut, seharusnya JPU menerapkan tuntutan maksimum tanpa ampun, agar ada efek jera,terhadap pelaku," ucap Zai.

    "Saya heran kenapa dan apa pertimbangan hukum dari JPU sehingga tidak menuntut pelaku maksimal 20 tahun penjara, sesuai rumusan  Pasal 112 Ayat ( 2 )," tegasnya.

    "Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai,
    atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
    (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara
    seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
    tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
    denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditambah 1/3 (sepertiga."

    Sefianus Zai, menilai tuntuan seperti ini seolah-olah JPU tidak mengerti bagaimana efek kerusakan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat.

    "Jika tuntutan JPU 9 tahun , maka bisa dipredikdikan bahwa hakim dapat menvonis dibawah tuntutan, sehingga hukuman terhadap bandar pemilik 1 kg shabu-shabu sangat ringan""tambah Sefianus.

    "Kami  mohon kerjasama semua pihak untuk bersama-sama serius memberantas peredaran narkotika di NKRI, dan kita tahu bersama bahwa Riau menjadi salah satu pintu masuk  dari pemasok internasional, Sekali lagi kami LAN berharap kita semua serius memberantas Narkoba di NKRI umumnya dan di Riau khususnya, kami harap tidak ada yang main-main," tegasnya mengakhiri.

    Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang terdapat didata Sipp PN Pekanbaru, Bahwa Terdakwa Andi pada hari Selasa (20/5/2020 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di belakang Ruko di Jalan Sentosa RT 008 RW 002 Kelurahan Bagan kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, bahwa Terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagaian para saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.( Rls)









     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com