<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Bandar Internasional miliki 1 KG Shabu-shabu
Bandar Narkoba Dituntut 9 Tahun, Ketua DPD LAN Riau Protes
Rabu, 26 Agustus 2020 - 10:13:32 WIB
Terdakawa Andi pengusaha Dok di Bagan Siapi-api
TERKAIT:
 
  • Bandar Narkoba Dituntut 9 Tahun, Ketua DPD LAN Riau Protes
  •  

    PEKANBARU | Tiraskita.com - Penyelewengan dan tindak pidana peredaran gelap narkotika semakin marak dimasa pandemi Covid-19. Seolah mereka penjahat narkotika memanfaatkan kesempatan dimana aparat dan masyarakat sibuk menghadapi pandemi Covid-19.

    Pemberantasan Narkoba di wilayah NKRI sudah sangat genting dan harus dilaksanakan secara masif , terstruktur oleh seluruh stakeholder, termasuk masyarakat umum.

    Seperti kejadian tertangkapnya salah-satu jaringan internasional di Bagan Siapi-api pada bulan Mei 2020 lalu. Pelaku  Andi seorang pengusaha Dok Kapal  yang memiliki sabu seberat 1 kilogram ditangkap oleh BNN Riau.

    Pelaku saat ini telah dituntut oleh JPU kejaksaan negeri Pekanbaru 9 tahun penjara dan denda 1 milyar, pada sidang di Pengadilan  Negeri Pekanbaru Senin, (10/8/2020).

    JPU menuntut terdakwa Andi pengusaha dok kapal di Bagansiapiapi ini selama 9 tahun penjara terkait kepemilikan sabu seberat 1 kilogram.

    Dalam isi tuntutan jaksa Betny Simanungkalit SH dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Andi bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” sebagimana dalam dakwaan dengan melanggar pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi dengan Pidana Penjara 9 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- Subsidiair 3 bulan penjara. Selanjutnya barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan plastik bening kemudian dibungkus dengan plastik asoy warna hita,1 unit Handphone merk OPPO RENO 2 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

    Tuntutan 9 tahun ini diprotes keras oleh Lembaga Anti Narkotika Riau ( LAN ). Kepada media ketua DPD LAN Riau Sefianus Zai,SH menilai tuntutan JPU tersebut terlalu ringan dan  sangat melukai hati masyarakat yang mana masyarakat menginginkan hukuman berat kepada pelaku bandar narkoba yang tidak jera-jera menjadikan narkoba sebagai bisnis dan alat mencari keuntungan diatas penderitaan korban-korban narkoba.

    " Kami Lembaga Anti Narkotika Prov Riau sangat kecewa atas tuntutan JPU tersebut, seharusnya JPU menerapkan tuntutan maksimum tanpa ampun, agar ada efek jera,terhadap pelaku," ucap Zai.

    "Saya heran kenapa dan apa pertimbangan hukum dari JPU sehingga tidak menuntut pelaku maksimal 20 tahun penjara, sesuai rumusan  Pasal 112 Ayat ( 2 )," tegasnya.

    "Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai,
    atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5
    (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara
    seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)
    tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
    denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    ditambah 1/3 (sepertiga."

    Sefianus Zai, menilai tuntuan seperti ini seolah-olah JPU tidak mengerti bagaimana efek kerusakan yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah masyarakat.

    "Jika tuntutan JPU 9 tahun , maka bisa dipredikdikan bahwa hakim dapat menvonis dibawah tuntutan, sehingga hukuman terhadap bandar pemilik 1 kg shabu-shabu sangat ringan""tambah Sefianus.

    "Kami  mohon kerjasama semua pihak untuk bersama-sama serius memberantas peredaran narkotika di NKRI, dan kita tahu bersama bahwa Riau menjadi salah satu pintu masuk  dari pemasok internasional, Sekali lagi kami LAN berharap kita semua serius memberantas Narkoba di NKRI umumnya dan di Riau khususnya, kami harap tidak ada yang main-main," tegasnya mengakhiri.

    Sebagaimana diketahui dalam surat dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang terdapat didata Sipp PN Pekanbaru, Bahwa Terdakwa Andi pada hari Selasa (20/5/2020 sekira pukul 18.00 WIB bertempat di belakang Ruko di Jalan Sentosa RT 008 RW 002 Kelurahan Bagan kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, bahwa Terdakwa ditahan di Rutan Pekanbaru dan sebagaian para saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.( Rls)









     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com