<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Demi Narkoba, Suami Paksa Istri Disetubuhi Lelaki Lain
Minggu, 23 Agustus 2020 - 08:26:08 WIB

TERKAIT:
 
  • Demi Narkoba, Suami Paksa Istri Disetubuhi Lelaki Lain
  •  

    Tiraskita.com - Kaucok Gulo, lelaki berusia 32 tahun di Sumatera Utara, ditangkap dan
    diseret ke persidangan karena tega menjual istrinya sendiri demi
    mendapatkan uang guna membeli sabu-sabu.

    BW, istri pelaku, mengakui dirinya dijual sang suami untuk melayani lelaki hidung belang dengan bayaran Rp 150  ribu.

    Uang tersebut, kata BW, diambil oleh Kaucok Gulo untuk membeli sabu-sabu.

    Bahkan, saat BW melawan ketika hendak dipaksa melayani tamu, Kaucok Gulo justru memegangi tangannya.

    Setelah Kaucok Gulo memegangi tangan BW, lelaki yang menyewanya secara leluasa menyetubuhi.

    Lelaki
    tiga anak tersebut mengakui memaksa BW melayani tamu di rumah mereka,
    Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota
    Pematang Siantar, Sumut, Rabu  25 Maret 2020.

    "Saya mendapat uang pembayaran tamu Rp 150 ribu," kata Kaucok Gulo saat disidang, Selasa (18/8/2020).

    "Bukan manusia kau ini," kata hakim.

    Dalam
    persidangan, Gulo menuturkan BW saat itu sedang tertidur di kamar. Dia
    lantas menguruh si penyewa, Junet Silaban, untuk memasui peraduan.

    Tengah malam, BW terbangun dan kaget melihat ada seorang lelaki di sisinya. Gulo mantas menyuruh BW memuaskan Junet di ranjang.

    BW, kata Gulo, sempat melawan dengan mengatakan, "Lebih baik aku mati saja bang daripada sama dia."

    Gulo justru marah dan memukul badan serta kaki BW karena tak mau melayani Junet.

    Korban menangis. Namun, Gulo tanpa kasihan justru memegangi tangan istri agar Junet leluasa menyetubuhinya.

    Setelah selesai, Junet dan Gulo keluar kamar. Junet memberikan uang tunai Rp 150 ribu kepada Gulo.

    "Uangnya saya belikan sabu," kata Gulo kepada hakim.

    Ketua majelis hakim Katharina M Siagian menunda persidangan hingga pekan depan.

    "Selasa (25/8) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa," kata hakim.

    Sementara
    jaksa menuntut Gulo dalam dua berkas perkara. Jaksa menilai terdakwa
    melanggar Pasal 47 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
    Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

    Sumber : Suara.com



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
  • Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
  • Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
  • Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
  • Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    02 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    03 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    04 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    05 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    06 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    07 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    08 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    09 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
    10 Walikota Bandung Muhammad Farhan Dukung Kegiatan Konfrensi Lima Tahunan PWI Jabar
    11 Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Usung Tema "Saatnya Bekerja Untuk Iklim"
    12 Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Tegaskan Pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral di Kota Cimahi.
    13 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    14 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    15 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    16 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    17 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    18 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    19 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    20 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    21 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    22 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com