<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Demi Narkoba, Suami Paksa Istri Disetubuhi Lelaki Lain
Minggu, 23 Agustus 2020 - 08:26:08 WIB

TERKAIT:
 
  • Demi Narkoba, Suami Paksa Istri Disetubuhi Lelaki Lain
  •  

    Tiraskita.com - Kaucok Gulo, lelaki berusia 32 tahun di Sumatera Utara, ditangkap dan
    diseret ke persidangan karena tega menjual istrinya sendiri demi
    mendapatkan uang guna membeli sabu-sabu.

    BW, istri pelaku, mengakui dirinya dijual sang suami untuk melayani lelaki hidung belang dengan bayaran Rp 150  ribu.

    Uang tersebut, kata BW, diambil oleh Kaucok Gulo untuk membeli sabu-sabu.

    Bahkan, saat BW melawan ketika hendak dipaksa melayani tamu, Kaucok Gulo justru memegangi tangannya.

    Setelah Kaucok Gulo memegangi tangan BW, lelaki yang menyewanya secara leluasa menyetubuhi.

    Lelaki
    tiga anak tersebut mengakui memaksa BW melayani tamu di rumah mereka,
    Jalan Medan, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota
    Pematang Siantar, Sumut, Rabu  25 Maret 2020.

    "Saya mendapat uang pembayaran tamu Rp 150 ribu," kata Kaucok Gulo saat disidang, Selasa (18/8/2020).

    "Bukan manusia kau ini," kata hakim.

    Dalam
    persidangan, Gulo menuturkan BW saat itu sedang tertidur di kamar. Dia
    lantas menguruh si penyewa, Junet Silaban, untuk memasui peraduan.

    Tengah malam, BW terbangun dan kaget melihat ada seorang lelaki di sisinya. Gulo mantas menyuruh BW memuaskan Junet di ranjang.

    BW, kata Gulo, sempat melawan dengan mengatakan, "Lebih baik aku mati saja bang daripada sama dia."

    Gulo justru marah dan memukul badan serta kaki BW karena tak mau melayani Junet.

    Korban menangis. Namun, Gulo tanpa kasihan justru memegangi tangan istri agar Junet leluasa menyetubuhinya.

    Setelah selesai, Junet dan Gulo keluar kamar. Junet memberikan uang tunai Rp 150 ribu kepada Gulo.

    "Uangnya saya belikan sabu," kata Gulo kepada hakim.

    Ketua majelis hakim Katharina M Siagian menunda persidangan hingga pekan depan.

    "Selasa (25/8) sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa," kata hakim.

    Sementara
    jaksa menuntut Gulo dalam dua berkas perkara. Jaksa menilai terdakwa
    melanggar Pasal 47 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
    Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

    Sumber : Suara.com



     
    Berita Lainnya :
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    02 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    03 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    04 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    05 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    07 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    08 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    09 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    10 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    11 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    12 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    16 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    17 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    18 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    20 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    21 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    22 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com