<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Hukum Pidana Mati Terdakwa Narkoba
Hakim PN Dumai Vonis Mati Pidana Terdakwa Narkoba
Kamis, 06 Februari 2020 - 19:34:11 WIB

TERKAIT:
 
  • Hakim PN Dumai Vonis Mati Pidana Terdakwa Narkoba
  •  

    DUMAI,Tiraskita.com - Sidang perkara narkotika, dengan terdakwa Ade Kurniawan Als Ibung Bin Zainal Abidin, digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, Rabu (5/2/2020), dengan agenda pembacaan putusan Hakim.

    Sidang dipimpin hakim ketua, Lilin Herlina,SH dibantu hakim anggota, Renaldo Meiji H.Tobing, SH.MH, Aziz Muslim, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priandi Firdaus, SH.

    Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Lilin Herlina SH, menyatakan terdakwa Ade Kurniawan Als Ibung Bin Zainal Abidin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kurniawan oleh karena itu dengan pidana mati.

    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram, 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram, 1 (satu) tas ransel merek Ruibok warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi ksirtal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) Kilogram dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.

    1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik bernomor Polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712, dirampas untuk Negara.

    Sidang sebelumnya, Kamis (16/2/2020), Jaksa Penuntut Umum, Priandi Firdaus SH, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Terdakwa Ade Kurniawan ditangkap Polisi di  kecamatan Sungai Sembilan  Kota Dumai, pada tanggal 28 Juni 2019, diduga melakukan tindak pidana “Tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”.*



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com