<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Partai Beringin Karya Pakai Logo Partai Berkarya
Kuasa Hukum Partai Berkarya Kubu Tomy Suharto, Akan Pidanakan Pemakaian Logo Partai Berkarya
Minggu, 16 Agustus 2020 - 09:45:06 WIB
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra , dan Dr.Edi Ribut Harwanto SH MH Ahli hukum pidana Ekonomi Dan Hak Kekayaan Intelektual
TERKAIT:
 
  • Kuasa Hukum Partai Berkarya Kubu Tomy Suharto, Akan Pidanakan Pemakaian Logo Partai Berkarya
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com - Dinamika persoalan yang dialami Partai Berkarya semakin memanas, kubu Tommy Suharto akan melakukan langkah hukum untuk memperjuangkan haknya selaku Partai Berkarya.

    Salah satunya pengunaan gambar dan logo  Partai Berkarya milik Hutomo Mandala Putra oleh pengurus Partai Beringin Karya (Berkarya) hasil Munsyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) kubu Badarudin Andi Picunang dan Muchdi PR akan diadukan karena  terindikasi kuat melanggar hak moral dan hak ekonomi dan dapat diancam pidana menurut Undang-undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1,2 dan 3. Hal itu di sampaikan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro di depan  para pengurus DPP Partai Berkarya, ketua DPW, DPD,  anggota DPRD Provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia di Gedung Granadi Jakarta Selatan, Jumat14-8.

    Doktor Edi secara khusus diminta oleh ketua Umum DPP Partai Berkarya H.Hutomo Mandala Putra  SH  atau yang akrab disapa Tommy Suharto, untuk menyampaikan pendapatnya mengenai aspek hukum pidana berkaitan dengan konflik politik beberapa pengurus partai yang sudah dipecat oleh Tommy Suharto, namun mereka yang dipecat justru membuat gerakan mngulingkan ketua umum DPP Partai Berkarya dengan cara melawan hukum.

    "Saya minta kepada Dr Edi Ribut Harwanto SH MH Ahli hukum pidana Ekonomi Dan Hak Kekayaan Intelektual untuk menyampaikan  pendapatnya untuk memberikan pencerahan didepan para pengurus DPP, DPW, DPD dan  seluruh anggota DPRD provinsi dan Kabupaten kota di seluruh Indonesia," Ucap Tomy.

    Didepan ratusan peserta Silaturahmi Nasional (Silatnas) DPP Partai Berkarya yang dihadiri Ketua Dewan Pertimbngan Hj. Titik Suharto dan pengurus teras DPP,  Edi menyampaikan satu sudut pandang dari aspek dugaan kuat tindak pidana pelangaran hak Cipta. Dimana melihat dari fakta hukum dilapangan. UU Partai Politik, Pasal 12 , UUHC Pasal 40 Ayat 1 huruf f,  dan AD/ART Partai Berkarya secara tegas mengatur mengenai hak Cipta logo gambar dan nama partai.

    Dalam UU Parpol ditegaskan, bahwa partai memiliki hak Cipta atas nama lambang dan tanda gambar partai politik  sesuai peraturan perundang undangan. Sementara UU Hak Cipta gambar logo menjadi bagian hak kekayaan intelektual  yang dilindungi. Begitu juga diatur didalam AD/ART Partai Berkarya.

    Dalam masalah pengunaan logo dan gambar Partai Berkarya yang secara hukum pemilik hak Cipta Dan pemegang hak ciptanya  berada pada ketua Umum DPP dan Sekjen Partai Berkarya yang sah karena didalam  AD/ART maupun UU lain, ketua umum dan Sekjen yang mewakili Partai Berkarya atas segala hak hak hukum yang melekat pada partai dan pertangung jawaban secara kelembagaan partai baik diinternal maupun dieksternal partai.

    Oleh sebab itu, karena hak cipta dan pemegang hak cipta berada pada ketua umum dan Sekjen, maka hak moral dan hak ekonomi atas logo nama gambar dan tanda gambar Partai Berkarya berada berada pada keduanya. Selanjutnya, jika ada pihak pihak yang akan mengunakan tanda gambar logo, lambang dan tanda gambar Partai Berkarya wajib mendapatkan lisensi atau izin dari  pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta. Dan, jika pihak pihak ketiga yang mengunakan produk hak Cipta tidak memiliki izin atau lisensi pemilik hak cipta dan pemegang hak Cipta, maka perseorangan atau badan hukum tersebut dapat diancam pidana sebagaimana di atur Pasal 113 UUHC,  ancamanya 1 tahun sampai 10 tahun penjara denda sampai maksinal Rp 4 miliar rupiah. Dalam hal ini dapat dikatakan pelanggaran hak ekonomi pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta,"kata Doktor Edi.

    Ketua umum DPP partai berkarya H. Hutomo mandala putra SH Tommy suharto menyimak pemaparan Dr Edi Ribut Harwanto SH MH terkait soal kajian pidana Hak kekayaan interlektual terkait logo gambar partai berkarya yang digunakan kubu sebelah.
     
    Liputan : Irma Apriyani



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com