<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Munaslub Partai Berkarya Secara Hukum Tidak Diakui Oleh UU Kubu Sebelah Siap Ambil Upaya Pidana!
Jumat, 14 Agustus 2020 - 12:23:46 WIB

TERKAIT:
 
  • Munaslub Partai Berkarya Secara Hukum Tidak Diakui Oleh UU Kubu Sebelah Siap Ambil Upaya Pidana!
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Beringin Karya  (Berkarya) yang dilakukan kelompok Badarrudin Andi Picunang DKK terindikasi kuat adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 266 Ayat 1 dan 2 KUHP  jo Pasal 14 Ayat 1 2 dan 3 UU No  1 Tahun 1946 Peraturan Pidana jo Pasal 28 Ayat 1 jo pasal 45A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

    Karena terdapat tujuh tokoh pengurus teras DPP Partai Berkarya dicatut didalam kepengurusan DPP Partai Beringin Karya (Berkarya).

    Salah satunnya nama Ketua Umum DPP Partai Berkarya H.Hutomo Mandala Putra SH alias Tommy Suharto tanpa izin dan menyalah gunakan namanya untuk kepentingan pengisian dokumen kepengurusan partai secara melawan hukum.

    Hal itu disampaikan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H.  M.H. yang dipercaya sebagai ketua Tim Kordinator Advokasi Tidak Pidana oleh H. Hutomo Mandala Putra SH Ketua Umum DPP Partai Berkarya saat di konfirmasi wartawan Jumat pagi (14-8)  dikantor hukumnnnya di bilangan Jakarta Barat.

    Kepada Wartawan Doktor Edi mengatakan, bahwa pihaknya bersama tim khusus pidana telah mempelajari aspek aspek dugaan tindakan pidana yang dilakukan kubu sebelah berkaitan dengan pencatutan tujuh nama pengurus DPP Partai Berkarya untuk kepentingan mereka dengan cara melawan hukum.

    Fakta-fakta yuridis itu sudah dikonsultasikan Bareskrim Mabes Polri sejak seminggu terakhir dan kini tim tingal menunggi kesiapan prinsipal yang dirugikan secara langsung. Jika sudah siap semua, maka tim akan segera membuat pengaduan ke bareskrim, tingal kita kordinasikan ke ketua Umum DPP dan Sekjen selaku pemegang otoritas kebijakan langkah langkah hukum selanjutnya dan kesiapan prinsipal mengenai jadwal dan waktu pengaduan.

    Selain upaya hukum pidana umum yang akan ditempuh, tim pidana juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pelanggaran hak Cipta sebagaimana diatur didalam Pasal 113 Ayat  1,2 dan 3 UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.  Menurut Doktor Edi yang juga menjabat kepala Laboraturium Fakultas Hukum  Universitas Muhmmadiyah Metro ini, UU No 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik,  Pasal 12 huruf c, diatur mengenai hak dan kewajiban. Didalam pasal tersebut disebutkan, bahwa memperoleh hak Cipta atas nama lembaga dan tanda gambar partai politik sesuai peraturan perundang undangan.

    Bahwa, pasal 40 Ayat 1 huruf e,  larangan partai politik mengunakan nama lambang atau tanda gambar yang sama. Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan nama, gambar, lambang, atau tanda gambar partai politik.

    Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dapat diduga kuat kubu sebelah telah diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana hak cipta dengan mengunakan logo dan gambar partai politik Partai Berkarya milik pencipta dan pemegang hak cipta yang sah yaitu ketum DPP Dan Sekjen.

    Tindakan merubah nama Partai Berkarya menjadi Partai Beringin Karya (Berkarya) merupakan tindakan distorsi citaan (mengaburkan nama pemilik ciptaan) , mutilasi (merubah mnghilangkan sebagian ciptaan) dan memodifikasi ciptaan (merubah menambahi bentuk ciptaan). Tiga hal tersebut secara fakta telah terjadi peristiwanya dan wujud hak Cipta juga berubah. Dan, dalam proses perubahan gambar logo dan nama partai yang patut diduga dilakuan kubu sebelah tanpa ada lisensi atau izin dari pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta, maka hal itu merupkan pelanggaran pidana yang dapat diancam hukuman pidana penjara. "Kita tim pidana akan membawa dugaan pelanggaran tindak pidana hak Cipta gambar dan logo Dan nama partai tersebut ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI,"Kata Dosen hukum pidana ekonomi dan HKI alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang ini.***

    Sumber : Dangduter



     
    Berita Lainnya :
  • Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
  • Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
  • Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
  • Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
  • Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Cimahi Kota Kreatif, Tarek Wisata Lewat Berbagai Kreatifitas
    02 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi Mengudara :Sapa Warga Di Radio FM, Edukasi Masyarakat Tentang Taat Pajak
    03 Keluarga Tolak Uang Santunan Dari Terdakwa Pembunuh Prada Lucky Namo
    04 Kepala Seksi Intelijen, Fajrian Yustiardi, S.H., M.H menyampaikan materi tentang Undang-Undang Cyber Bullying
    05 Peringati Hari Sumpah Pemuda: Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi Musnahkan Barang Bukti: Sudah Berkekuatan Hukum Tetap.
    07 Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H., Menetapkan Satu Orang Tersangka Berinisial ‘LS’
    08 DPRD Kota Cimahi Rika Lis Indarti, A.Md. menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II Kajian Lingkungan Hidup
    09 Kantor Pertanahan Kota Cimahi Terima Kunjungan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko ATR/BPN dalam Rangka Transformasi Pelayanan.
    10 Syamsu Wijana,S.SiT.,M.Si.,C.Med., QRMP.,Datangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi
    11 Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi,Bekerja Sama dengan Satgas SIRI Pada Jamintel, Berhasil Amankan Dugaan Pelaku Penipuan
    12 Danrem 063/SGJ Pimpin Sertijab Dandim Kota Cirebon, Kuningan dan Indramayu
    13 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    14 Korem 063/SGJ Bangga, Anggotanya Raih Juara di Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD
    15 Revitalisasi Pasar Cimindi, Dadang Jaenudin, S.H,Yefi Abdullah, S.E., dan Dede Latif : Harap Solusi
    16 Memasang Sambungan Baru Berkesempatan Memenangkan Hadiah Undian Pada November 2025
    17 Komitmen Berkelanjutan Untuk Mewujudkan Lingkungan Yang Aman Dan Inklusif Bagi Perempuan Dan Anak.
    18 Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H.,Hadiri MTQ Ke X
    19 Anggota DPRD Kota Cimahi Beserta Sekretariat DPRD Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI)
    20 Kejutan Spesial Polresta Cirebon Warnai Peringatan HUT ke-80 TNI Makorem 063/SGJ
    21 HUT ke-80 TNI, Korem 063/SGJ Teguhkan Semangat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
    22 HUT ke-80 TNI Dipusatkan di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com