<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Munaslub Partai Berkarya Secara Hukum Tidak Diakui Oleh UU Kubu Sebelah Siap Ambil Upaya Pidana!
Jumat, 14 Agustus 2020 - 12:23:46 WIB

TERKAIT:
 
  • Munaslub Partai Berkarya Secara Hukum Tidak Diakui Oleh UU Kubu Sebelah Siap Ambil Upaya Pidana!
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Beringin Karya  (Berkarya) yang dilakukan kelompok Badarrudin Andi Picunang DKK terindikasi kuat adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur didalam Pasal 266 Ayat 1 dan 2 KUHP  jo Pasal 14 Ayat 1 2 dan 3 UU No  1 Tahun 1946 Peraturan Pidana jo Pasal 28 Ayat 1 jo pasal 45A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

    Karena terdapat tujuh tokoh pengurus teras DPP Partai Berkarya dicatut didalam kepengurusan DPP Partai Beringin Karya (Berkarya).

    Salah satunnya nama Ketua Umum DPP Partai Berkarya H.Hutomo Mandala Putra SH alias Tommy Suharto tanpa izin dan menyalah gunakan namanya untuk kepentingan pengisian dokumen kepengurusan partai secara melawan hukum.

    Hal itu disampaikan pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H.  M.H. yang dipercaya sebagai ketua Tim Kordinator Advokasi Tidak Pidana oleh H. Hutomo Mandala Putra SH Ketua Umum DPP Partai Berkarya saat di konfirmasi wartawan Jumat pagi (14-8)  dikantor hukumnnnya di bilangan Jakarta Barat.

    Kepada Wartawan Doktor Edi mengatakan, bahwa pihaknya bersama tim khusus pidana telah mempelajari aspek aspek dugaan tindakan pidana yang dilakukan kubu sebelah berkaitan dengan pencatutan tujuh nama pengurus DPP Partai Berkarya untuk kepentingan mereka dengan cara melawan hukum.

    Fakta-fakta yuridis itu sudah dikonsultasikan Bareskrim Mabes Polri sejak seminggu terakhir dan kini tim tingal menunggi kesiapan prinsipal yang dirugikan secara langsung. Jika sudah siap semua, maka tim akan segera membuat pengaduan ke bareskrim, tingal kita kordinasikan ke ketua Umum DPP dan Sekjen selaku pemegang otoritas kebijakan langkah langkah hukum selanjutnya dan kesiapan prinsipal mengenai jadwal dan waktu pengaduan.

    Selain upaya hukum pidana umum yang akan ditempuh, tim pidana juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pelanggaran hak Cipta sebagaimana diatur didalam Pasal 113 Ayat  1,2 dan 3 UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.  Menurut Doktor Edi yang juga menjabat kepala Laboraturium Fakultas Hukum  Universitas Muhmmadiyah Metro ini, UU No 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah UU No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik,  Pasal 12 huruf c, diatur mengenai hak dan kewajiban. Didalam pasal tersebut disebutkan, bahwa memperoleh hak Cipta atas nama lembaga dan tanda gambar partai politik sesuai peraturan perundang undangan.

    Bahwa, pasal 40 Ayat 1 huruf e,  larangan partai politik mengunakan nama lambang atau tanda gambar yang sama. Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan nama, gambar, lambang, atau tanda gambar partai politik.

    Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dapat diduga kuat kubu sebelah telah diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana hak cipta dengan mengunakan logo dan gambar partai politik Partai Berkarya milik pencipta dan pemegang hak cipta yang sah yaitu ketum DPP Dan Sekjen.

    Tindakan merubah nama Partai Berkarya menjadi Partai Beringin Karya (Berkarya) merupakan tindakan distorsi citaan (mengaburkan nama pemilik ciptaan) , mutilasi (merubah mnghilangkan sebagian ciptaan) dan memodifikasi ciptaan (merubah menambahi bentuk ciptaan). Tiga hal tersebut secara fakta telah terjadi peristiwanya dan wujud hak Cipta juga berubah. Dan, dalam proses perubahan gambar logo dan nama partai yang patut diduga dilakuan kubu sebelah tanpa ada lisensi atau izin dari pemilik hak Cipta dan pemegang hak Cipta, maka hal itu merupkan pelanggaran pidana yang dapat diancam hukuman pidana penjara. "Kita tim pidana akan membawa dugaan pelanggaran tindak pidana hak Cipta gambar dan logo Dan nama partai tersebut ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI,"Kata Dosen hukum pidana ekonomi dan HKI alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang ini.***

    Sumber : Dangduter



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com