<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar, Edi Ribut Harwanto: Wartawan Wajib Pahami UU Pers dan Kode Etik
Kamis, 13 Agustus 2020 - 17:10:54 WIB

TERKAIT:
 
  • Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar, Edi Ribut Harwanto: Wartawan Wajib Pahami UU Pers dan Kode Etik
  •  

    Jakarta, Tiraskita.Com - Seorang Wartawan wajib memahami UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Kode Etik Wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dilapangan. Jika Wartawan tidak memahami dua hal tersebut dikhawatirkan wartawan rawan terkena sanksi delik atau pidana pers.

    Hal itu diungkapkan Dr. Edi Ribut Harwanto S.H., M.H., pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Muhammadiyah Metro dihadapan ratusan peserta pelatihan jurnalistik dasar di gedung HI Universitas Muhammadiyah Metro Hari ini Kamis (13-8) pagi.

    Di depan ratusan peserta pelatihan jurnalistik dasar terdiri dari para Dosen, staf dan Mahasiswa, Doktor EDI mengatakan, bahwa sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2012 pernah bekerja menjadi wartawan investigasi Lampung Post Media Groub. Dalam hal ini banyak pengalaman empiris dari lapangan yang dapat saya bagi dalam pelatihan  jurnalistik dasar ini.

    Lanjut Edi yang juga pengacara Hutomo Mandala Putra SH atau Tommy Suharto ini, wartawan dalam melaksanakan tugas dilapangan harus memiliki moralitas dan etika yang baik, karena tugas wartawan pekerjaan harus mengunakan hati nurani dan jujur dalam menulis berita.

    Jangan opini wartawan dimasukkan dalam berita secara terselubung. Wartawan dituntut peka dalam melihat suatu masalah sosial, Politik, Ekonomi, seni dan budaya. Kejelian wartawan melihat sesuatu persoalan harus dilandasi ilmu pengetahuan yang cukup sehinga pada saat wawancara narasumber tidak mengalami masalah hal teknis dalam peliputan kepada nara sumber dan pemahan materi yang akan menjadi bahan berita.

    Ditempat terpisah ketua panitia penyelengara pelatihan jurnalistik dasar juga Penulis buku "Jurnalistik Dasar Untuk Pemula " Fenney Thresia Dkk,  mengatatakan bahwa nara sumber pokok yang dihadirkan Dr. Edi Ribut Harwanto S.H., M.H., tokoh nasional yang memiliki keahilian disiplin ilmu pengetahuan Hukum pidana ekonomi dan HAKI.

    Oleh sebab itu, ilmu pengetahuan dibidang ilmu terkait delik pers atau pidana pers. "Beliau ahli hukum pidana Ekonomi Dan HAKI,  narasumber seminar nasional dan international dan mantan wartawan investigasi Lampung Post Media Groub sehinga bisa berbagi ilmu pengetahuan mengenai ilmu bidang jurnalistik,"kata Fenny kepada wartawan.

    Wakil Rektor UMM Ikhsan mengatakan dalam sambutannya pelatihan jurnalistik adalah langkah baik dan sangat bermanfaat bagi para dosen staf dan para mahasiswa yang memiliki minat dalam menulis karya ilmiah. "Mudah mudahan acara berjalan baik dan bermanfaat dunia akhirat "Kata Ikhsan Wakil Rektor UMM.

    Pemantauan Wartawan Tiraskita.Com diacara pelatihan jurnalistik dasar setelah Dr Edi Ribut Harwanto SH MH selasai menyampaikan materi kurang lebih dua Jam dilanjutkan nara sumber yang lain dengan materi dasar jurnalustik. (Irma Apriyani)



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com