<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Freddy Widjaya: Sepertiga Harta Eka Tjipta Rp 737 Triliun Adalah Milik Kami Anak-anak di Luar Nikah
Kamis, 13 Agustus 2020 - 16:51:10 WIB

TERKAIT:
 
  • Freddy Widjaya: Sepertiga Harta Eka Tjipta Rp 737 Triliun Adalah Milik Kami Anak-anak di Luar Nikah
  •  

    Tiraskta.com - Salah satu anak pendiri Sinar Mas Grup Freddy Widjaja kembali mengajukan gugatan terkait sengketa hak waris pendiri Sinar Mas Grup Eka Widjaja. Sebelumnya, Freddy sempat mencabut gugatannya, kini mengajukan lagi setelah melakukan revisi aset-aset Sinar Mas Grup.

    "Gugatan yang diajukan Freddy Widjaja selaku anak dari alm Eka Tjipta Widjaja terhadap 6 orang," kata Kuasa Hukum Freddy, Fahmi Bachmid, kepada wartawan, Rabu (12/8).

    Gugatan itu teregister dengan nomor 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Tergugat dalam perkara ini antara lain, Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widjaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muhtar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widjaja sebagai Tergugat V dan Elly Romsiah sebagai Tergugat VI/Pelaksana Wasiat.

    Freddy seperti dikutip kontan.co.id menyebut, alasan gugatan diajukan karena wasiat dilaksanakan tanpa adanya perincian dan penjumlahan atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.

    Mendiang ayahnya, menurutnya, telah meninggalkan wasiat tertanggal 25 April 2008. Dalam wasiat Eka Tjipta Widjaja menunjuk pelaksana Indra Widjaja/Tergugat II dan Elly Romsiah/Tergugat VI sebagai pelaksana wasiat Eka Tjipta Widjaja dengan kewenangan dan kekuasaan

    "Yang secara bersama-sama, demikian dengan memberikan kepadanya segala hak dan kekuasaan yang menurut ketentuan Undang-Undang dapat diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk mengambil dan memegang seluruh harta peninggalan saya menurut aturan dalam Undang-Undang,." bunyi wasiat tersebut.

    Kemudian di dalam wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar dan juga beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja ada yang mendapatkan Rp 2 Miliar dan ada yang mendapat total Rp 1 Miliar.

    Totalnya hanya Rp 76 Miliar dan bilamana ada sisa uang maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widjaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muhtar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widjaja sebagai Tergugat V.

    Sementara jika dilihat, perusahaan Sinarmas Grup total asetnya mencapai Rp 737 triliun namun wasiat terhadap ahli waris hanya Rp 76 miliar.

    Freddy mengatakan, wasiat tersebut menyebabkan tertutupnya hak dirinya sebagai ahli waris. Padahal hal ini dilindungi Undang-Undang, yakni Pasal 913 KUH Perdata menentukan:

    “Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah suatu bagian dari harta-benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat,” tulis Freedy dalam gugatannya.

    "Saya tidak pernah menuntut Rp 300 triliun yang selama ini diberitakan di media sosial maupun media massa. Itu salah interpretasi. Yang betul adalah Legitime portie, dua pertiga milik anak-anak sah dari perkawinan sepertiga adalah milik kami anak-anak luar nikah. Saya hanya meminta hak saya sesuai UU sebesar Legitime portie yang sudah ada di KUH Perdata," jelas Freddy.***

    Sumber : Bizlaw



     
    Berita Lainnya :
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  • Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    02 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    03 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    04 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    05 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    06 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    07 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    08 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    09
    10 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    11 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    12 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    13 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    14 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    15 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    16 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    19 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    20 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    21 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    22 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com