<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kejari Kampar Terima 5 Tersangka Narkotika Dengan Barang Bukti 29 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
Kamis, 06 Februari 2020 - 10:22:43 WIB

TERKAIT:
 
  • Kejari Kampar Terima 5 Tersangka Narkotika Dengan Barang Bukti 29 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi
  •  

    BANGKINANG, Tiraskita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima limpahan berkas lima orang tersangka kasus Narkotika yang berasal dari penyelidikan Mabes Polri dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung,Rabu (5/2/2020) dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

    Saat ditemui diruang kerjanya Kajari Kampar Suhendri,MH yang didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulang,SH menyampaikan, kelima tersangka adalah, berinisial R, SY, S,B dan BA yang terjerat kasus Narkotika dalam jumlah cukup besar,”ujar Suhendri.

    “Penangkapan pertama oleh pihak Kepolisian dari Mabes Polri terhadap tersangka S pada (7/10/2019) di Desa Pandau Kecamatan Siak Hulu Kampar Riau dan dilakukan pengembangan sehingga didapatlah tiga tersangka lain yakni, R, SY dan B di salahsatu Penginapan di Kota Pekanbaru pada (8/10/2019) dan dari keterangan yang empat tersangka ini maka ditangkaplah BA diwilayah Inhil pada (11/10/2019),”terangnya.

    Dari kelima Kurir Narkotika ini didapatlah Barang Bukti berupa 29.000 gram (29 kg) Shabu – Shabu dan 30.000 butir Pil Ekstasi dengan logo burung Hantu dan Minium berlogo Kodok yang dimasukan kedalam dua buah Goni atau Karung,”terangnya lagi.

    Untuk kelima tersangka terjerat undang – undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 32 undang – undang 35 tahun 2009 serta Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 13 undang – undang 35 tahun 2009 azas kemufakatan, dengan ancaman hukuman mimimal 6 tahun paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. hari ini untuk kelima tersangka kita lakukan penahanan,” pungkasnya.*



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com