<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Efek SK Kubu Mucdi Pr Terbit
Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Ajukan Keberatan Kepada Menkumham
Selasa, 11 Agustus 2020 - 21:54:19 WIB

TERKAIT:
 
  • Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Ajukan Keberatan Kepada Menkumham
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com - Tidak terima SK Kepengurusannya diambil oleh kubu Muchdi PR, Tim hukum Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) menyambangi Kementerian Hukum dan HAM.

    Mereka hadir mengantarkan surat keberatan atas terbitnya SK Menkumham atas kepengurusan  Muchdi Pr hasil Mubeslub Partai Berkarya.

    "Kami dari tim kuasa hukum Partai Berkarya ke Kemenkum HAM untuk menyerahkan keberatan atas SK Nomor 16 dan 17 yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM mengenai kepengurusan maupun perubahan AD/ART dari kubu Muchdi Pr dan Badaruddin Andi Picunang. Kami mewakili Partai Berkarya Ketum Hutomo Mandala Putra dan Sekjen Priyo Budi Santoso" kata tim hukum Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Ega Martha Dinata di Sekretariat Jenderal Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).


    Ega mengatakan bahwa  Munaslub kubu Muchdi Pr  bukan mubeslub yang sah dan legal, karena tidak mendapat persetujuan dari Tommy Soeharto selaku ketua Umum yang Sah.
    " Mubeslub itu  dilaksanakan oleh kader-kader yang sebelumnya telah di pecat pada Rapimnas, termasuk Muchdi Pr dan Badaruddin Picunang," tegas Ega.

    "DPP Partai  Berkarya pimpinan Tommy Soeharto sudah beberapa kali bersurat ke Kemenkum HAM terkait adanya kegiatan yang ilegal yang menagatasnamakan Partai Berkarya sebelum SK Muchdi Pr terbit, namun sayang surat kami tidak di hiraukan oleh kemenkumham ," ujarnya.

    "Kita sampaikan ke Menteri dan Kemenkum HAM proses-proses inilah yang harus diketahui Menteri walaupun kita juga wajib sampaikan di jauh sebelum pelaksanaan Munaslub artinya, saya tidak sebut tanggal pastinya, kita sudah pernah melakukan berbagai surat kepada Kementerian Hukum dan HAM mengenai adanya kader kita yang melakukan sebuah gerakan yang tidak merepresentasikan dari partai," ujarnya.

    Tim hukum Berkarya kubu Tommy Soeharto juga membawa bukti-bukti penolakan ke Kemenkum HAM, termasuk pernyataan keberatan kader-kader yang namanya merasa dicatut dan dimasukkan dalam SK Kepengurusan Berkarya kubu Muchdi Pr, seperti Tommy yang di daulat jadi Ketua Dewan Pembina.

    "Dalam SK saat ini ada nama-nama pengurus yang mereka tetap dalam SK kepengurusan itu nama-nama tersebut telah memberikan surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah terlibat, hadir, dihubungi, menandatangani sesuatu dan mereka berkeberatan, baik untuk digunakan, dimasukkan, dipublikasikan nama-nama mereka sebagai pengurus Partai Beringin Karya (Berkarya)," kata Ega.

    Dalam surat kebaeratannya kubu Tommy meminta Menteri Hukum dan HAM meninjau kembali SK Muchdi Pr dan membatalkannya, karena proses nya cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD / ART Partai.


    "Gugatan  mealalui PTUN akan  menjadi salah satu opsi selanjutnya, laporan yang bersifat pidana dan perdata juga akan kami siapkan," ungkapnya.

    Sebagaimana santer akhir-akhir ini Partai Berkarya pecah dan menjadi dualisme, kubu Muchdi Pr mengklaim telah mendapat surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya)  dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) . Sementara itu Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) siap menempuh jalur hukum.

    Liputan : Irma Apriyani



     
    Berita Lainnya :
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  • Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
  • Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    02 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    03 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    04 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    05 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    08 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    09 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    10 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    11 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    12 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    13 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    14 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    15 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    16 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    17 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    18 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    19 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    20 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
    21 Iwan setiawan Mendengar Aspirasi Masyarakat Dapil VI
    22 Bangun Rumah Warga Lewat Rutilahu, Purwanto.,S.Pd. Surat Kepemilikan Rumah Warga Harus Terpenuhi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com