<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Efek SK Kubu Mucdi Pr Terbit
Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Ajukan Keberatan Kepada Menkumham
Selasa, 11 Agustus 2020 - 21:54:19 WIB

TERKAIT:
 
  • Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Ajukan Keberatan Kepada Menkumham
  •  

    JAKARTA | Tiraskita.com - Tidak terima SK Kepengurusannya diambil oleh kubu Muchdi PR, Tim hukum Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) menyambangi Kementerian Hukum dan HAM.

    Mereka hadir mengantarkan surat keberatan atas terbitnya SK Menkumham atas kepengurusan  Muchdi Pr hasil Mubeslub Partai Berkarya.

    "Kami dari tim kuasa hukum Partai Berkarya ke Kemenkum HAM untuk menyerahkan keberatan atas SK Nomor 16 dan 17 yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM mengenai kepengurusan maupun perubahan AD/ART dari kubu Muchdi Pr dan Badaruddin Andi Picunang. Kami mewakili Partai Berkarya Ketum Hutomo Mandala Putra dan Sekjen Priyo Budi Santoso" kata tim hukum Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Ega Martha Dinata di Sekretariat Jenderal Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).


    Ega mengatakan bahwa  Munaslub kubu Muchdi Pr  bukan mubeslub yang sah dan legal, karena tidak mendapat persetujuan dari Tommy Soeharto selaku ketua Umum yang Sah.
    " Mubeslub itu  dilaksanakan oleh kader-kader yang sebelumnya telah di pecat pada Rapimnas, termasuk Muchdi Pr dan Badaruddin Picunang," tegas Ega.

    "DPP Partai  Berkarya pimpinan Tommy Soeharto sudah beberapa kali bersurat ke Kemenkum HAM terkait adanya kegiatan yang ilegal yang menagatasnamakan Partai Berkarya sebelum SK Muchdi Pr terbit, namun sayang surat kami tidak di hiraukan oleh kemenkumham ," ujarnya.

    "Kita sampaikan ke Menteri dan Kemenkum HAM proses-proses inilah yang harus diketahui Menteri walaupun kita juga wajib sampaikan di jauh sebelum pelaksanaan Munaslub artinya, saya tidak sebut tanggal pastinya, kita sudah pernah melakukan berbagai surat kepada Kementerian Hukum dan HAM mengenai adanya kader kita yang melakukan sebuah gerakan yang tidak merepresentasikan dari partai," ujarnya.

    Tim hukum Berkarya kubu Tommy Soeharto juga membawa bukti-bukti penolakan ke Kemenkum HAM, termasuk pernyataan keberatan kader-kader yang namanya merasa dicatut dan dimasukkan dalam SK Kepengurusan Berkarya kubu Muchdi Pr, seperti Tommy yang di daulat jadi Ketua Dewan Pembina.

    "Dalam SK saat ini ada nama-nama pengurus yang mereka tetap dalam SK kepengurusan itu nama-nama tersebut telah memberikan surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah terlibat, hadir, dihubungi, menandatangani sesuatu dan mereka berkeberatan, baik untuk digunakan, dimasukkan, dipublikasikan nama-nama mereka sebagai pengurus Partai Beringin Karya (Berkarya)," kata Ega.

    Dalam surat kebaeratannya kubu Tommy meminta Menteri Hukum dan HAM meninjau kembali SK Muchdi Pr dan membatalkannya, karena proses nya cacat hukum dan tidak sesuai dengan AD / ART Partai.


    "Gugatan  mealalui PTUN akan  menjadi salah satu opsi selanjutnya, laporan yang bersifat pidana dan perdata juga akan kami siapkan," ungkapnya.

    Sebagaimana santer akhir-akhir ini Partai Berkarya pecah dan menjadi dualisme, kubu Muchdi Pr mengklaim telah mendapat surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Beringin Karya (Berkarya)  dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) . Sementara itu Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) siap menempuh jalur hukum.

    Liputan : Irma Apriyani



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com