<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
LAWAN KORUPSI
Tersangka Dua Pasal UU Korupsi Sekaligus, Wako Dumai Zul AS Tak Kunjung Ditahan KPK
Senin, 10 Agustus 2020 - 09:37:45 WIB

TERKAIT:
 
  • Tersangka Dua Pasal UU Korupsi Sekaligus, Wako Dumai Zul AS Tak Kunjung Ditahan KPK
  •  

    Tiraskita.com - Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) yang dikenal warga Dumai Zul AS setelah jadi tersangka diminta warga jangan mangkir dari pemanggilan KPK.

    "Kalau tersangka itu dipanggil KPK jangan bandel lah pak Zil AS," kata warga Dumai Alimin (40Th), Minggu (9/8/20).

    Pemanggilan Zul AS saat ini diketahui sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 dan 2018.

    Pemanggilan komisi antirasuah itu sebelumnya dikabarkan telah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi RI pada 8 November 2019,

    Diakabarkan pada 5 Desember 2019 lalu KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai dalam kasus yang sama.

    Lokasi itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanudin, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro.

    Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait proyek dari pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

    "Sejak Mei 2019 lalu, Walikota Dumai Zul AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun hingga saat ini, belum ditahan," kata ahli hukum pidana, Dr,Nurul Huda,SH,MH, Ahad (9/8/20).

    Sebagaimana diketahui, Zul AS juga diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi.

    Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) yang dikenal warga Dumai Zul AS setelah jadi tersangka diminta warga jangan mangkir dari pemanggilan KPK.

    "Kalau tersangka itu dipanggil KPK jangan bandel lah pak Zil AS," kata warga Dumai Alimin (40Th), Minggu (9/8/20).

    Pemanggilan Zul AS saat ini diketahui sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2017 dan 2018.

    Pemanggilan komisi antirasuah itu sebelumnya dikabarkan telah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi RI pada 8 November 2019,

    Diakabarkan pada 5 Desember 2019 lalu KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai dalam kasus yang sama.

    Lokasi itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanudin, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro.

    Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait proyek dari pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

    "Sejak Mei 2019 lalu, Walikota Dumai Zul AS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun hingga saat ini, belum ditahan," kata ahli hukum pidana, Dr,Nurul Huda,SH,MH, Ahad (9/8/20).

    Sebagaimana diketahui, Zul AS juga diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi.

    "Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

    Pada perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada perkara kedua, ia disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pada penanganan perkara sebelumnya KPK sudah menjerat 7 orang. "Zul AS dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana alokasi khusus (DAK). Zulkifli dipanggil sebagai tersangka.

    Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.

    Pada 10 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil Zul AS sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.***

    Sumber : Okline.com



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com