<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Kubu Tommy Soeharto Bersiap Gugat SK Menkumham Berkarya
Minggu, 09 Agustus 2020 - 14:07:12 WIB
Sekjen Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi, mengaku tak pernah memusihi pemerintah. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
TERKAIT:
 
  • Kubu Tommy Soeharto Bersiap Gugat SK Menkumham Berkarya
  •  

    Jakarta, Tiraskita.com - Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.

    Upaya tersebut akan didahului dengan permintaan klarifikasi kepada Menkumham Yasonna Laoly.

    Sebelumnya, Partai Berkarya kubu Muchdi Pr mengaku mendapat SK Kemenkumham soal Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. Hal itu pun dibenarkan oleh KPU.

    Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, mengatakan pihaknya terbuka untuk melayangkan gugatan tata usaha negara (TUN) atau melaporkan dugaan tindak pidana bila SK Kemenkumham itu dinyatakan benar oleh Yasonna.

    "Dalam rapat pleno yg dipimpin Ketua Umum Tommy Soeharto tadi memutuskan untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Menkumham atas ini semua. Jika SK itu benar, maka kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berhak melakukan gugatan hukum TUN dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," kata Priyo lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, susai rapat pleno itu, Kamis (6/8).

    Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menerangkan bahwa penerbitan SK Menkumham terhadap kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr berpotensi menjadi aib bagi demokrasi Indonesia.
    Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto didampingi Wakil Ketua Dewan Pembina Berkarya Muchdi Pr usai memberikan sambutan sekaligus membuka Rapimnas ke III Partai Berkarya, Sabtu (10/3).

    Ia mempertanyakan alasan Yasonna mengesahkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang ilegal serta melanggar berbagai aturan Partai Berkarya.

    "AD/ART mensyaratkan persetujuan 2/3 DPW dan DPD se-Indonesia jika mau Munaslub. Faktanya, 32 DPW semuanya memberi surat mandat untuk tetap setia pada kepemimpinan Tommy Soeharto. Demikian pula DPD Kab/Kota mayoritas setia [kepada] Tommy," klaim Priyo.

    Lebih jauh, Priyo menilai SK Menkumham itu janggal dan tidak masuk akal. Terlebih, pihaknya tidak pernah memusuhi pemerintah.

    "Apakah karena Ketua Umumnya anak Soeharto, sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal, kami tidak pernah memusuhi pemerintah, kami mendukung dengan cara kami," ujar Priyo.

    Dia menambahkan Tommy juga menyampaikan keberatan atas pencatutan nama di jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya yang dilakukan Muchdi Pr. Menurutnya, langkah Muchdi Pr itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses di ranah pidana.

    Diketahui, Muchdi Pr mengkudeta pucuk pimpinan Partai Berkarya setelah berhasil menggelar Munaslub dan memperoleh SK Kemenkumham bernomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. SK itu ditandatangani oleh Yasonna pada 30 Juli 2020.

    Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi, Badaruddin Andi Picunang, mengklaim tidak ada bantuan kekuasaan di balik terbitnya SK tersebut. Pihaknya sudah memenuhi semua syarat administrasi.

    "Kami melengkapi itu misalnya anggaran dasar perubahan yang dinotariskan, susunan pengurus yang dinotariskan, kemudian anggota absen yang hadir sesuai dengan permintaan 2/3 dari yang meminta Munaslub, kemudian yang hadir 50+1 yang meminta itu hadir semua," kata Badar dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual pada Rabu (5/8).

    "Jadi, tidak ada celah bagi Kemenkumham untuk tidak menetapkan [hasil] Munaslub ini," imbuhnya.***

    Sumber : CNN Indonesia



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com