<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dua Syarat Ini Yang Harus Dipenuhi Untuk Kembali Bersekolah
Selasa, 04 Agustus 2020 - 09:11:05 WIB

TERKAIT:
 
  • Dua Syarat Ini Yang Harus Dipenuhi Untuk Kembali Bersekolah
  •  

    BANDUNG, Tiraskita.com - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan kembali bahwa untuk bisa memulai kegiatan sekolah tatap muka di kelas setidaknya harus memenuhi 2 syarat utama. Hal itu ditegaskan Gubernur yang akrab disapa Kang Emil, usai rapat gugus tugas Jabar di Makodam III Siliwangi Bandung, Senin (3/7/2020).

    "Yang pertama, sekolahnya harus berada di Kecamatan berzona hijau, yang kedua, sekolahnya harus sudah siap menjalankan protokol kesehatan dan skema pembelajaran" kata Kang Emil.

    Protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya adalah penyediaan fasilitas cuci tangan, dan skema pembelajaran adalah pembatasan kapasitas jumlah siswa

    "Jadi harus dibatasi jumlah siswa menjadi setengah dari kapasitas. Makanya nanti ada yang sekolahnya Senin, Selasa, Rabu, lalu selanjutnya bergiliran" ujarnya.

    Jika sekolah belum bisa melaksanakan protokol kesehatan dan skema pembelajaran yang disyaratkan, belum bisa melaksanakan sekolah tatap muka.

    "Meskipun sekolahnya sudah berada di zona hijau, tetapi belum bisa memenuhi syarat itu, maka kita tidak akan mengizinkan menggelar sekolah tatap muka dahulu" papar Kang Emil.

    Menurutnya dalam minggu-minggu ini sudah ada yang memulai sekolah tatap muka, oleh karena itu Dinas Pendidikan akan melakukan pemeriksaan dan memantau terhadap sekolah-sekolah untuk memulai sekolah tatap muka.(Arif S)



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com