<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Propam Didesak Periksa Suami Jaksa Pinangki, Kombes Napitupulu Yogi
Minggu, 02 Agustus 2020 - 10:27:33 WIB

TERKAIT:
 
  • Propam Didesak Periksa Suami Jaksa Pinangki, Kombes Napitupulu Yogi
  •  

    JAKARTA, Tiraskita.com - Berbicara nama jaksa Pinangki Sirna Malasari memang tak ada habisnya. Skandal pertemuannya dengan Djoko Tjandra sepertinya akan memakan korban baru. 

    Selain didesak membongkar tikus-tikus Kejagung yang membantu pelarian buron kasus cessie Bank Bali itu, skandal Pinangki ini sepertinya bakal menyeret nama sang suami, yakni Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf.     

    Merangkum pelbagai sumber, suami Pinangki pernah menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong. Pinangki yang merupakan ibu Bhayangkari, seharusnya ikut menjaga nama baik sang suami yang kini bertugas di Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Mengomentari kasus ini, pengamat kejaksaan Yanuar Wijanarko mendesak Divisi Propam Polri memeriksa Kombes Napitupulu Yogi Yusuf. Ia beralasan, patut diduga perwira menengah Polri ini tahu gerak gerik Pinangki selama bertemu Djoko Tjandra.   

    "Logikanya, istri pasti izin suami jika ingin bepergian kemana pun. Untuk itu, alangkah baiknya Propam periksa suami yang bersangkutan, " kata Yanuar di Jakarta, Sabtu 1 Agustus 2020.

    Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap secara tuntas kasus pelarian Djoko Tjandra. Ia pun mendesak Kabareskrim mulai mengusut keterlibatan sang suami dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.

    "Termasuk aliran dana Pinangki dan suaminya patut diusut," kata dia.

    Diketahui, jaksa Pinangki sudah dicopot dari jabatannya Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.l.

    Pinangki menjadi jaksa di Kejagung RI sejak tahun 2005. Sebelumnya, dia sempat menjadi dosen di Universitas Trisakti dan Universitas Jayabaya.

    Capaiannya dalam bidang akademis juga baik. Dia tercatat memegang gelar Doktor dari Universitas Padjajaran pada 2011 lalu. Pinangki menulis disertasi berjudul “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi”. Berkat disertasi tersebut, dikutip dari news.unpad.ac.id, dia berhasil memperoleh yudisium cum laude.

    Jaksa yang menulis profilenya sebagai doktor yang mengajar di bidang hukum pidana, arbitrasi, hingga hukum perusahaan itu adalah istri perwira menengah Polri. Sang suami saat ini berdinas sebagai kendali bawah operasi (KBO) di salah satu direktorat di Bareskrim.

    “Suaminya lulusan Akpol, mantan kapolres di Sumatera yang kini dinas di Bareskrim,” kata seorang sumber yang mengenal Pinangki.

    Sumber tersebut mengaku kaget dan menyesalkan keterlibatan Pinangki dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang berujung pada pencopotan jabatannya.

    Pinangki dicopot setelah fotonya bertemu Djoko viral. Foto itu dilakukan bersama pengacara Djoko, Anita Kolopaking, diduga diambil di luar negeri pada tahun 2019.

    Sementara Djoko sudah menjadi buruonan Kejaksaan Agung Sejak tahun 2009 sebelum akhirnya berhasil dibekuk di Malaysia dan diserahkan ke. Bareskrim pada Kamis 30 Juli 2020.

    Sementara ini, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Ia pergi ke Singapura dan Malaysia di mana diduga bertemu Djoko.   

    Pinangki pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 31 Maret 2019 dalam jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II J.A.M Kejaksaan Agung. Adapun total harta yang dilaporkan sebesar Rp 6.838.500.000.

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri dugaan tindak pidana Pinangki. “Di Kejaksaan Agung yang diduga melibatkan orang di sana sudah mulai ditindak dengan mencopot si Pinangki, dan itu harus segera diselidik proses pidananya, karena ini telanjang sekali ada permainan pidana di situ, itu harus," kata Mahfud.***


    Sumber : REQnews



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com