<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Plh. Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019
Selasa, 28 Juli 2020 - 13:58:04 WIB
Teks foto: Saat Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis T.A 2019 kepada DPRD Kabupaten Bengkalis, di ruang sidang Kantor DPRD Bengkalis, Selasa (28/7/2020).
TERKAIT:
 
  • Plh. Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019
  •  

    BENGKALIS, Tiraskita.com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis.

    Penyerahan dilakukan pada Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam dan diikuti sebanyak 27 Anggota DPRD Kabupten Bengkalis, bertempat di ruang sidang Kantor DPRD Bengkalis, Selasa (28/7/2020).

    Pada sidang paripurna tersebut Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY menyampaikan gambaran umum laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, setelah di audit BPK RI terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2019.

    Untuk Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2019 kata Plh. Bupati Bengkalis, ditargetkan sebesar 3,901 Triliun lebih dan terealisasi sebesar 3,774 Triliun lebih. Anggaran Pendapatan yang terdiri dari PAD sebesar 429,370 Milyar lebih dan pendapatan transfer 3,385 triliun lebih. sementara realisasi pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar 226,245 Milyar lebih, atau mencapai 52,69 persen dari target sedangkan pendapatan transfer sebesar 3,463 Triliun lebih atau mencapai 102,28 persen dari target.

    Kemudian untuk Belanja Daerah, pada tahun anggaran 2019 belanja dan transfer daerah telah dianggarkan sebesar 4,064 triliun lebih dengan realisasi sebesar 3,757 Triliun lebih. Yang dialokasikan untuk Belanja Operasi sebesar 2,374 Triliun lebih atau 58,41% persen dari total belanja. Belanja Modal dialokasikan 1.217 triliun lebih atau 29,95 persen dari total belanja, Belanja Tidak Terduga sebesar 722 Juta Rupiah lebih atau 0,017 persen dari total belanja, serta transfer 472,164 Milyar Rupiah lebih atau 11,61 persen dari total belanja.

    Dari jumlah yang telah dialokasikan tersebut, sampai berakhirnya tahun anggaran 2019, untuk belanja operasi terealisasi sebesar 2,191 Triliun lebih atau 92,31 persen. Belanja modal terealisasi sebesar 1.108 triliun lebih, atau 91,01 persen dari anggaran belanja modal yang disediakan. Sedangkan untuk belanja tidak terduga,terealisasi sebesar 0,00 atau 0,00 persen dari anggarannya dan Transfer terealisasi sebesar 472,164 milyar lebih atau 96,94 persen dari anggarannya.

    Selanjutnya untuk Pembiayaan Daerah, Tahun Anggaran 2019, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 8 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2019, bahwa penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) daerah tahun sebelumnya sebesar 215,501 Milyar lebih, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar 10 Milyar Rupiah. Sehingga dari seluruh komponen penerimaan dikurangi pengeluaran, maka SILPA Tahun Anggaran 2019 sebesar 222,090 Milyar lebih.

    Dalam kesempatan tersebut H. Bustami. HY juga menyampaikan, untuk laporan keuangan tahun angaran 2019, Kabupaten Bengkalis meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, ini merupakan WTP ke tujuh kali secara berturut-turut yang diperoleh dari hasil pemeriksaan laporan keuangan kita.

    “Pencapaian Opini WTP merupakan buah dari kerja keras kita semua untuk menciptakan transparasi dan akuntabilitas keuangan daerah, kita berharap apa yang sudah kita dapatkan bisa dipertahankan”, Pungkas Bustami.***



     
    Berita Lainnya :
  • Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
  • Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
  • Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
  • Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
  • Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Inspeksi Pimpinan Jaksa Agung Muda Pengawasan Di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Pada Kejaksaan Negeri Cimahi
    02 Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Ke Korban Bencana Longsor Desa Pasirlangu, Cisarua KBB
    03 Ketersediaan Darah Yang Cepat Dan Aman Menjadi Kebutuhan Krusial Dalam Pelayanan Kesehatan
    04 Cegah Perilaku Menyimpang Di Kalangan Remaja,Kejaksaan Negeri Cimahi,Beri Pemahaman Hukum
    05 Kota Cimahi Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
    06 Kejaksaan Negeri Cimahi: Penerangan Hukum Bagi Guru,Wujudkan Sekolah Nyaman Dan Aman
    07 Wali Kota Cimahi Ngatiyana: peringatan Isra Mi’raj bukan sekadar seremoni keagamaan Tapi Untuk meningkatkan kualitas spiritual
    08 Pemkot Cimahi Pantau Dan Evaluasi Pelaksanaan Program ISWMP. Untuk Tahun 2026
    09 Penegakan Disiplin Siswa dan Pencegahan Kenakalan Remaja, Kejaksaan Cimahi Beri Pemahaman Hukum
    10
    11 Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dalam Percepatan Proyek Strategis Di Kota Cimahi
    12 Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H Ke Banu Laksmana, S.H., L.L.M
    13 Kota Cimahi Raih Orestasi Bidang Lingkungan Hidup, Inovasi, Dan Keterbukaan Informasi Publik
    14 Walikota Cimahi Ngatiyana: Perkuat Kinerja Birokrasi Dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik.
    15 Banu Laksmana, S.H., M.H.,Pimpin Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen Kuat Dalam Pelaksanaan Tugas Penegakan Hukum
    16 Walikota Cimahi Kunjungi Gereja Kristen Pasundan Cimahi Pada Malam Natal Tahun 2025
    17 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    18 VIRAL....,Tunjangan Khusus Guru atau Dacil Guru di Kabupaten Nias "Belum Cair" Ini Penjelasan Pemda Nias
    19 Kodam XIX/Tuanku Tambusai Dukung Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TNTN
    20 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatera
    21 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    22 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com