<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tekab Polsek Perbaungan Ciduk 4 Tersangka Pemakai Sabu
Jumat, 24 Juli 2020 - 08:01:34 WIB

TERKAIT:
 
  • Tekab Polsek Perbaungan Ciduk 4 Tersangka Pemakai Sabu
  •  

    Serdang Bedagai, Tiraskita.com – Tekab Polsek Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menciduk 4 tersangka pemakai Narkoba jenis sabu, Rabu (22/7/2020) Di Dusun III Kampung Sipirok, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

    Ke empat tersangka, masing-masing bernama, Irwansyah alislas Iwan (40), warga Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Juliandi alias Andi (39), warga Dusun III Desa Citaman Jernih. Maulana Lubis alias lantai (39), warga Dusun III Desa Citaman Jernih dan Kurniadi alias Boy (27), warga jalan Johar, Kelurahan Melati 1, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

    Dalam penangkapan ke empat tersangka pemakai Narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti, 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga sabu, 4 buah mancis, 2 helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 3 pipet plastik, dan 1 buah jarum suntik.

    Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum mengatakan, penangkapan tersangka adalah tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang sering menjual dan menggunakan narkoba didalam penangkaran wallet, tepatnya di Dusun III Desa Citaman Jernih.

    Selanjutnya, Team Tekab yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPTU M Tambunan, SH, setelah mendapatkan informasi dari warga yang layak dipercaya, bahwasanya didalam penangkaran burung wallet, sedang terjadi transaksi dan informasinya ada 4 orang laki-laki sedang menggunakan sabu.

    Setelah itu, personil langsung masuk ke dalam penangkaran burung walet di lantai II dan melihat 4 orang yang sedang duduk-duduk. Dengan kedatangan petugas, tersangka Andy, salah satu tersangka langsung mencampakkan sesuatu keluar, dan setelah dilakukan pencarian, ditemukan satu buah dompet warna merah yang didalamnya berisikan alat-alat untuk menggunakan narkoba jenis sabu.

    Kemudian personil opsnal, Bripka Heri Siahaan melakukan penggeledahan di seputaran para pelaku dan menemukan satu paket kecil plastik transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu-sabu, tepatnya di bawah kaki tersangka Boy.

    Setelah diintrogasi, ke 4 pelaku mengakui, kalau narkoba jenis sabu – sabu terserbut adalah milik pelaku Kurniadi Budi alias Boy.

    Kemudian ditanyakan kepada Boy, dengan berterus terang mengakui, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli sebelumnya dari seseorang di Kampung Sipirok.

    “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indondonesia, "Ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubag Humas, AKP Sopian, S.Pd.

    “Untuk para tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan pemakai dijerat pasal 112 (1) subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun," Tegas Kapolres.  (Mendrova)

    Sumber: Humas PS



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com