<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Tekab Polsek Perbaungan Ciduk 4 Tersangka Pemakai Sabu
Jumat, 24 Juli 2020 - 08:01:34 WIB

TERKAIT:
 
  • Tekab Polsek Perbaungan Ciduk 4 Tersangka Pemakai Sabu
  •  

    Serdang Bedagai, Tiraskita.com – Tekab Polsek Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menciduk 4 tersangka pemakai Narkoba jenis sabu, Rabu (22/7/2020) Di Dusun III Kampung Sipirok, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

    Ke empat tersangka, masing-masing bernama, Irwansyah alislas Iwan (40), warga Dusun III Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Juliandi alias Andi (39), warga Dusun III Desa Citaman Jernih. Maulana Lubis alias lantai (39), warga Dusun III Desa Citaman Jernih dan Kurniadi alias Boy (27), warga jalan Johar, Kelurahan Melati 1, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

    Dalam penangkapan ke empat tersangka pemakai Narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti, 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan butiran kristal putih yang diduga sabu, 4 buah mancis, 2 helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 3 pipet plastik, dan 1 buah jarum suntik.

    Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum mengatakan, penangkapan tersangka adalah tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang sering menjual dan menggunakan narkoba didalam penangkaran wallet, tepatnya di Dusun III Desa Citaman Jernih.

    Selanjutnya, Team Tekab yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPTU M Tambunan, SH, setelah mendapatkan informasi dari warga yang layak dipercaya, bahwasanya didalam penangkaran burung wallet, sedang terjadi transaksi dan informasinya ada 4 orang laki-laki sedang menggunakan sabu.

    Setelah itu, personil langsung masuk ke dalam penangkaran burung walet di lantai II dan melihat 4 orang yang sedang duduk-duduk. Dengan kedatangan petugas, tersangka Andy, salah satu tersangka langsung mencampakkan sesuatu keluar, dan setelah dilakukan pencarian, ditemukan satu buah dompet warna merah yang didalamnya berisikan alat-alat untuk menggunakan narkoba jenis sabu.

    Kemudian personil opsnal, Bripka Heri Siahaan melakukan penggeledahan di seputaran para pelaku dan menemukan satu paket kecil plastik transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu-sabu, tepatnya di bawah kaki tersangka Boy.

    Setelah diintrogasi, ke 4 pelaku mengakui, kalau narkoba jenis sabu – sabu terserbut adalah milik pelaku Kurniadi Budi alias Boy.

    Kemudian ditanyakan kepada Boy, dengan berterus terang mengakui, bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli sebelumnya dari seseorang di Kampung Sipirok.

    “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indondonesia, "Ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubag Humas, AKP Sopian, S.Pd.

    “Untuk para tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan pemakai dijerat pasal 112 (1) subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun," Tegas Kapolres.  (Mendrova)

    Sumber: Humas PS



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com