<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Team Buser Polsek Dolok Masihul, Ciduk Tersangka Pengedar Sabu Di Dusun II Desa Tegalsari Kec. Dolok
Jumat, 24 Juli 2020 - 07:57:10 WIB

TERKAIT:
 
  • Team Buser Polsek Dolok Masihul, Ciduk Tersangka Pengedar Sabu Di Dusun II Desa Tegalsari Kec. Dolok
  •  

    Tiraskita.com - Team Buser Polsek Dolok masihul Polres Serdang Bedagai ciduk tersangka pengedar sabu Di dsn II Desa Tegalsari, Kecamatan Dolok masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (22/72020) sekira Pukul 22.00 Wib.

    Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H, M.Hum, melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan, mengatakan penangkapan tersangka adalah tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Dusun II, Desa Tegalsari Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu, (22/7/2020) sekira Pukul 22.00 Wib

    Selanjutnya, Team Buser Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi terlihat pelaku DANI AZHARI alias DEDEN sedang berada disamping gubuk rumbia, selanjutnya diperiksa dalam Gubuk ditemukan 2(dua) orang laki-laki yg sudah selesai menggunakan diduga Narkotika Jenis Sabu dan ditemukan berupa 2(dua) buah mancis yg dimodip sebagai alat pembakar dan 1 (satu) buah pipet yg dimodip sebagai sekop dan 1(satu) buah botol Lasegar yg sudah dimodip sebagai alat hisap.

    Setelah dilakukan Penggeledahan  terhadap DANI AZHARI alias DEDEN, ditemukan disaku kantong baju abu rokok  sebelah kiri  1(satu) buah dompet warna coklat yg berisikan 1(satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yg diduga Narkotika Jenis Sabu, 2(dua) plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 3(tiga) buah Hp merk Politron warna hitam dan merk OPPO warna merah, DAN Merk  VIVO warna Biru hitam, 1(satu) plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 2(dua)buah katembet.

    Selanjutnya ketiga pelaku di Interogasi di TKP atas nama DANI AZHARI alias DEDEN dari mana mendapat barang haram  tersebut dan ianya mengatakan mendapat barang Butiran Kristal warna putih yg diduga Narkotika Jenis Sabu, dari Saudara YOGA (38) warga Desa Bagot Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

    Adapun barang tersebut didapatkan ketiga laki laki tersebut ianya membeli dengan Tek - tek-an dengan sebesar rupiah Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada YOGA pada pukul 21.00 Wib di Desa Bagot Martebing Kecamatan Dolok Masihul.

    Selanjutnya Kanit Res IPDA SUPRIADI, SH bersama anggotanya melakukan pengembangan terhadap YOGA di desa BAGOT Martebing, dan sesampainya di tempat YOGA tidak ditemukan dan juga barang tersebut.  

    Dan selanjutnya  Kanit Res Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran terhadap Saudara  YOGA di seputaran Desa Bagot Martebing  Kecamatan Dolok masihul  dan seputaran pekan Dolok Masihul tidak juga  diketemukan.

    Berdasarkan bukti permulaan yg cukup dari tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    “Untuk para tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan pemakai dijerat pasal 112 (1) subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres. (Mendrova)



     
    Berita Lainnya :
  • Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
  • Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
  • Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
  • Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
  • Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wako Agung dan Wawako Markarius Pimpin Gotong Royong Bersihkan Jalan Arifin Achmad
    02 Kejari Rohul Pulihkan Kerugian Negara Rp862 Juta dari Kasus Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Ujung Batu
    03 Mendagri: BUMD Sehat Harus Efisien, Profesional, dan Berorientasi pada Kinerja
    04 Penyerahan SK Pengangkatan PNS dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
    05 Menkum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Eks Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
    06 Direksi BUMD dan Tokoh Masyarakat Hadiri Sidang Abdul Wahid yang Hadirkan SF Hariyanto
    07 Kejagung Geledah Kantor BGN dan Periksa Dadan Hindayana Sejak Dini Hari
    08 Pelapor Desak Kejari Gunungsitoli Usut Tuntas Dugaan Korupsi RSP Lologolu Rp9,77 Miliar
    09 DPR Soroti Rencana Pengajaran Bahasa Prancis di Sekolah, Minta Kajian Mendalam
    10 Agung Nugroho Luncurkan Program Penghapusan Denda Pajak sebagai Kado HUT Pekanbaru ke-242
    11 Polresta Pekanbaru Ungkap Dugaan Penipuan Haji Mujamalah, Dua Orang Diamankan
    12 PT SBP Minta Polisi Usut Kemunculan Ekskavator Usai Penyerangan Karyawan di Lokasi
    13 Seleksi JPT Pratama 2026, Pemko Gunungsitoli Targetkan Pemimpin OPD Berkualitas
    14 Praktik Uang Bangku hingga Titipan Murid Masih Ditemukan dalam SPMB
    15 Satres Narkoba Polres Dumai Ringkus Dua Pengedar, 68 Paket Sabu Disita
    16 Besarnya Anggaran Operasional DLHK Pekanbaru Picu Pertanyaan soal Efektivitas Layanan Sampah
    17 Edward Hiariej Tegaskan Pancasila Tak Boleh Mandek Jadi Teori di Atas Kertas
    18 Bersama TNI dan Polri, Lapas Pekanbaru Gencarkan Razia Kamar Hunian Warga Binaan
    19 Negeri Seribu Suluk Harumkan Nama Riau Lewat Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah
    20 Dugaan Suap dan Tambang Ilegal dalam Kasus PT QSS, Saut Minta Penegakan Hukum Menyeluruh
    21 Wabup Kampar Hadiri Penyembelihan Kerbau Kurban di Kantor PWI Kampar
    22 Ketua Komisi III DPR: Penggunaan APBN untuk Kurban Presiden Tidak Salah
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com