<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Team Buser Polsek Dolok Masihul, Ciduk Tersangka Pengedar Sabu Di Dusun II Desa Tegalsari Kec. Dolok
Jumat, 24 Juli 2020 - 07:57:10 WIB

TERKAIT:
 
  • Team Buser Polsek Dolok Masihul, Ciduk Tersangka Pengedar Sabu Di Dusun II Desa Tegalsari Kec. Dolok
  •  

    Tiraskita.com - Team Buser Polsek Dolok masihul Polres Serdang Bedagai ciduk tersangka pengedar sabu Di dsn II Desa Tegalsari, Kecamatan Dolok masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (22/72020) sekira Pukul 22.00 Wib.

    Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H, M.Hum, melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan, mengatakan penangkapan tersangka adalah tindak lanjut informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Dusun II, Desa Tegalsari Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu, (22/7/2020) sekira Pukul 22.00 Wib

    Selanjutnya, Team Buser Polsek Dolok Masihul melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi terlihat pelaku DANI AZHARI alias DEDEN sedang berada disamping gubuk rumbia, selanjutnya diperiksa dalam Gubuk ditemukan 2(dua) orang laki-laki yg sudah selesai menggunakan diduga Narkotika Jenis Sabu dan ditemukan berupa 2(dua) buah mancis yg dimodip sebagai alat pembakar dan 1 (satu) buah pipet yg dimodip sebagai sekop dan 1(satu) buah botol Lasegar yg sudah dimodip sebagai alat hisap.

    Setelah dilakukan Penggeledahan  terhadap DANI AZHARI alias DEDEN, ditemukan disaku kantong baju abu rokok  sebelah kiri  1(satu) buah dompet warna coklat yg berisikan 1(satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yg diduga Narkotika Jenis Sabu, 2(dua) plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 3(tiga) buah Hp merk Politron warna hitam dan merk OPPO warna merah, DAN Merk  VIVO warna Biru hitam, 1(satu) plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 2(dua)buah katembet.

    Selanjutnya ketiga pelaku di Interogasi di TKP atas nama DANI AZHARI alias DEDEN dari mana mendapat barang haram  tersebut dan ianya mengatakan mendapat barang Butiran Kristal warna putih yg diduga Narkotika Jenis Sabu, dari Saudara YOGA (38) warga Desa Bagot Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

    Adapun barang tersebut didapatkan ketiga laki laki tersebut ianya membeli dengan Tek - tek-an dengan sebesar rupiah Rp. 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada YOGA pada pukul 21.00 Wib di Desa Bagot Martebing Kecamatan Dolok Masihul.

    Selanjutnya Kanit Res IPDA SUPRIADI, SH bersama anggotanya melakukan pengembangan terhadap YOGA di desa BAGOT Martebing, dan sesampainya di tempat YOGA tidak ditemukan dan juga barang tersebut.  

    Dan selanjutnya  Kanit Res Polsek Dolok Masihul melakukan pengejaran terhadap Saudara  YOGA di seputaran Desa Bagot Martebing  Kecamatan Dolok masihul  dan seputaran pekan Dolok Masihul tidak juga  diketemukan.

    Berdasarkan bukti permulaan yg cukup dari tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Dolok Masihul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

    “Untuk para tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2000 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan pemakai dijerat pasal 112 (1) subsider 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres. (Mendrova)



     
    Berita Lainnya :
  • Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
  • Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
  • Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
  • PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
  • Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Memperkuat Profesionalisme Wartawan Dan Etika Pers
    02 Pemerintah Desa Masundung Beri Bantuan Kepada Warganya Yang Terdampak Bencana
    03 Siswa Berperstasi Di Kota Cimahi Dapat Apresiasi Dari Walikota: Pendidikan Merupakan Kunci Utama.
    04 PT. Max Auto Indonesia Dan PT. Maxride Indonesia Terkait Legalitas Operasional Bajaj Pekanbaru
    05 Pemkot Cimahi Bersama Dengan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Hadirkan Beragam Budaya Dari Berbagai Etnis
    06 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    07 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    08 Honda Vario 160 Diperkuat sebagai Skutik Andalan Mobilitas Harian Masyarakat Kepri
    09 Rokok Tanpa Cukai Merk PSG dan UFO Marak di Batam, Perintah Menkeu Purbaya Seolah Diabaikan
    10 Perjudian Modern Marak di Kota Batam, Apa Tindakan Kepolisian dan Pemko Batam?
    11 Kejaksaan Negeri Cimahi Raih Posisi Juara Umum Satuan Kerja Terbaik se-Jawa Barat Tahun 2025
    12 Pantau Ketersediaan Bahan Pangan Di Pasar Tradisional.Pemkot Cimahi Mencukupi
    13 HAKORDIA Usung Tema,Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”Kejaksaan Negeri Cimahi Berkomitmen
    14 Bappelitbangda Menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Cimahi Motekar Awards (CHiMA)
    15 Launching Motor Ambulance, Penyerahan Lomba KWT Dan Indeks Reformasi Hukum
    16 Sebanyak 60 relawan pemadam kebakaran Ikutin Pembinaan
    17 Kejari Cimahi Dorong Kesadaran Kolektif Mengenai Pentingnya Integritas Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang bersih
    18 Puskesmas Cimahi Utara Buka Persalinan 24 Jam.Berdasarkan Karakteristik Wilayah
    19 Kejaksaan Negeri Cimahi Dan Pemkot Cimahi"Proses Perwalian Dan Penyerahan Bantuan Layanan Kependudukan Dan Sosial
    20 Layanan Hukum Dan Layanan digital Berbasis Teknogi Dan Informasi, Senergitas Jaksa Dan Diskominfo Cimahi
    21 Iwan Setiawan Harap Ada Payung Hukum Dan Regulasi Yang Jelas Dalam Rencana Penghapusan Tunggakkan BPJS
    22 Anggota DPRD Kota Cimahi Gelar Kegiatan Reses Masa Persidangan III.
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com