<
 
Home Nasional Otonomi Politik Ekonomi Hukrim Sport LifeStyle Metropolis Pendidikan Internasional Indeks
 
Dapat Izin Kemendagri, Plh Bupati Bengkalis Teken Ranperda
Kamis, 23 Juli 2020 - 18:16:47 WIB

TERKAIT:
 
  • Dapat Izin Kemendagri, Plh Bupati Bengkalis Teken Ranperda
  •  

    Tiraskita.com - Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Bengkalis dan sesuai dengan undang undang,  Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis, H Bustami HY akhirnya mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk menandatangani sejumlah kebijakan strategis di daerahnya.

    Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis Muhammad Fadhli menjelaskan, H Bustami HY selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis telah menerima surat dari Kemendagri Nomor: 188.34/1822/OTDA, tanggal 31 Maret 2020, hal persetujuan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang ditegaskan kembali dengan surat dari Gubernur Riau Nomor: 120/PEM-OTDA/796, tanggal 1 April 2020, hal penegasan surat Mendagri Nomor: 188.34/1822/OTDA.

    Surat dari Kemendagri ini, kata Fadhli, sekaligus menjawab pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019, Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020 dan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bengkalis terancam cacat hukum jika ditandatangani oleh Pelaksana Harian Bupati Bengkalis.

    “Sudah jelas dari surat Kemendagri tersebut bahwa Beliau diizinkan untuk menandatangani kebijakan strategis seperti beberapa Ranperda yang akan disahkan dalam waktu dekat ini. Jadi kewenangan dimaksud tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," jelas Kabag Prokopim Muhammad Fadhli.

    Kemudian, lanjutnya, dalam Surat Mendagri telah dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 65 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.

    Selanjutnya berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga ditegaskan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya.

    Masih dalam surat Kemendagri, juga ditegaskan bahwa berpedoman pada ketentuan tersebut, dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, maka secara prinsip Plh. Bupati Bengkalis disetujui untuk melakukan penandatanganan Ranperda dan Peraturan Kepala Daerah, LKPJ, LPPD, dan kebijakan strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap berkoodinasi dengan Gubernur Riau sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

    “Jadi, Pak Bustami selaku Pelaksana Harian Bupati Bengkalis telah dapat melakukan penandatanganan dokumen-dokumen penting serta kebijakan strategis lainnya dan dalam pelaksanaannya, Plh. Bupati Bengkalis melaporkannya kepada Gubernur Riau," ujar Muhammad Fadhli.***



     
    Berita Lainnya :
  • ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
  • Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
  • Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
  • Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
  • HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 ChiMa 2026 Menjadi Bagian Dari Upaya Pemerintah Kota Cimahi Memperkuat Ekosistem Inovasi
    02 Ngatiyana Harap Hasil Yang Maksimal, Di Ajang Olahraga Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2026
    03 Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat.Pemkot Cimahi Lantik 18 Pejabat
    04 Cendra Mata Sebagai Simbol Kebersamaan Dan Sinergitas Polres Cimahi Dan PWI Kota Cimahi
    05 HUT RI Ke 81 ,Pemkot Cimahi Berharap Menjawab Berbagai Kebutuhan Masyarakat
    06 Rute Udara Ke Nias Hanya WINGS AIR Beroperasi , Tarif Mahal Bertahan 4 Tahun
    07 Semangat Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cimahi
    08 Sejumlah Pohon Berukuran Besar Tutupi Fasad Rumah Sakit Serta Akses Menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    09 Ngatiyana: Penyaluran Rastrada Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Masyarakat Yang Membutuhkan
    10 KAPOLDA KEPRI HADIRI KONFERENSI PERS PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KETAMIN 1,3 TON
    11 Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan hingga Peluang Kerja Internasional
    12
    13
    14 Pemkot Cimahi: Literasi Keuangan Menjadi Salah Satu Fondasi Penting Dalam Membangun Masyarakat
    15 Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kampung Sosial Berbasis Ketahanan Pangan dengan Orientasi Destinasi Wisata
    16 Ngatiyana : Capaian Indeks RB Kota Cimahi Pada Tahun 2025 Mencapai Nilai 89,64 Tempati Peringkat Ke 7
    17 Hari Kebangkitan Nasional Pemerintah Kota Cimahi Sebagai Pengingat Pentingnya Memperkuat Semangat Persatuan, Disiplin
    18 Pecahkan Beberapa Masalah Sampah : Pemkot Cimahi Apresiasi Program ISWMP. Dalam Pengelolaan Sampah
    19 Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Warung Kelapa Jalan Hangtuah Pekanbaru, Polisi Buru Pelaku
    20 Memasuki Usia Seperempat Abad, Kota Cimahi Terus Menunjukkan Transformasi Sebagai Kota Yang Adaptif, Dan Produktif
    21 Pemerintah Kota Cimahi Resmi Meluncurkan Car Free Day (CFD) Kota Cimahi Tahun 2026
    22 Pemkot Cimahi: Rumah Ibadah Tidak Hanya Berfungsi Sebagai Tempat Menjalankan Aktivitas Keagamaan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © tiraskita.com